Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Najis dan Hadats: Pengertian, Macam-macam, Cara Mensucikan, dan Perbedaannya

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 16:39 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Najis dan Hadats adalah dua perkara yang menyebabkan seorang muslim berada dalam keadaan tidak suci. Keduanya menyebabkan seorang muslim tidak boleh melaksanakan ibadah yang menuntut kesucian.

Najis dan hadats menjadi sebab seorang muslim melaksanakan thaharah atau bersuci. Untuk lebih memahami najis dan hadats, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Wudhu dalam Islam: Syarat Sah Sholat, Tata Cara, dan Dalil Lengkap

Pengertian Najis dan Hadats

Najis secara bahasa berasal dari kata najasah yang artinya kotoran. Sedangkan secara istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan tidak suci menurut syariat Islam, sehingga dapat menyebabkan ibadah menjadi tidak sah jika terkena badan, pakaian, atau tempat ibadah.

Sedangkan hadats secara bahasa artinya terjadinya sesuatu. Adapun secara istilah, hadats adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang mewajibkannya melaksanakan wudhu atau mandi untuk kembali menjadi suci.

Macam-macam Najis dan Hadats

Najis dan hadats dibagi menjadi beberapa macam, berikut penjelasannya:

Macam-macam Najis

Dalam Fiqhul Muyassar karya Dr. Abdul Aziz Mabruk Al Ahmadi dan tim, menyebutkan ada 3 macam najis, yaitu:

1. Najis mughalladhah atau najis berat, yaitu najis dari anjing dan babi.

2. Najis mukhaffafah atau najis ringan, misalnya air kencing anak laki-laki yang belum mendapatkan MPASI dan madzi.

3. Najis mutawashitah atau Najis pertengahan, misalnya air kencing, kotoran manusia (feces), bangkai, nanah, darah.

Baca juga: Tata Cara Wudhu Lengkap dengan Niat, Doa, dan Keutamaannya

Macam-macam Hadats

Sementara hadats dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Hadats asghar atau hadats kecil, yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, tidur, dan buang angin.

2. Hadits akbar atau hadats besar, yaitu segala sesuatu yang mewajibkan mandi junub, seperti berhubungan badan, keluar sperma, haid, nifas, dan melahirkan.

Cara Mensucikan Najis dan Hadats

Berikut ini cara membersihkan dan mensucikan najis dan hadats:

Cara Mensucikan Najis

Najis dapat disucikan dengan menghilangkan penyebab najis dan menyiramnya dengan air.

1. Najis mughaladzah disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Tentunya setelah sebelumnya dihilangkan najisnya.

2. Najis mukhaffafah dapat disucikan dengan memercikkan air ke najis tersebut dengan jumlah air yang lebih banyak dari najisnya. Setelah itu dikeringkan atau diperas.

3. Najis mutawashitah dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najisnya dan menyiramnya dengan air hingga hilang bau, warna, dan rasa najis tersebut.

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

Cara Mensucikan Hadats

Adapun cara membersihkan hadats adalah sebagai berikut:

1. Hadats kecil dibersihkan dengan wudhu

2. Hadats besar dibersihkan dengan cara mandi wajib.

Perbedaan Najis dan Hadats

Perbedaan najis dan hadats sebagai berikut:

1. Najis adalah sesuatu yang kotor sedangkan hadats adalah keadaan diri tidak suci.

2. Najis bisa terdapat pada badan, pakaian, dan tempat, sedangkan hadats hanya ada pada badan.

3. Najis dibersihkan dengan cara membersihkannya dengan air sampai hilang najisnya, sedangkan hadats dibersihkan dengan wudhu dan mandi dengan tata cara tertentu.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar