Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Najis dan Hadats: Pengertian, Macam-macam, Cara Mensucikan, dan Perbedaannya

Kompas.com - 01/10/2025, 16:39 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Najis dan Hadats adalah dua perkara yang menyebabkan seorang muslim berada dalam keadaan tidak suci. Keduanya menyebabkan seorang muslim tidak boleh melaksanakan ibadah yang menuntut kesucian.

Najis dan hadats menjadi sebab seorang muslim melaksanakan thaharah atau bersuci. Untuk lebih memahami najis dan hadats, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Wudhu dalam Islam: Syarat Sah Sholat, Tata Cara, dan Dalil Lengkap

Pengertian Najis dan Hadats

Najis secara bahasa berasal dari kata najasah yang artinya kotoran. Sedangkan secara istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan tidak suci menurut syariat Islam, sehingga dapat menyebabkan ibadah menjadi tidak sah jika terkena badan, pakaian, atau tempat ibadah.

Sedangkan hadats secara bahasa artinya terjadinya sesuatu. Adapun secara istilah, hadats adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang mewajibkannya melaksanakan wudhu atau mandi untuk kembali menjadi suci.

Macam-macam Najis dan Hadats

Najis dan hadats dibagi menjadi beberapa macam, berikut penjelasannya:

Macam-macam Najis

Dalam Fiqhul Muyassar karya Dr. Abdul Aziz Mabruk Al Ahmadi dan tim, menyebutkan ada 3 macam najis, yaitu:

1. Najis mughalladhah atau najis berat, yaitu najis dari anjing dan babi.

2. Najis mukhaffafah atau najis ringan, misalnya air kencing anak laki-laki yang belum mendapatkan MPASI dan madzi.

3. Najis mutawashitah atau Najis pertengahan, misalnya air kencing, kotoran manusia (feces), bangkai, nanah, darah.

Baca juga: Tata Cara Wudhu Lengkap dengan Niat, Doa, dan Keutamaannya

Macam-macam Hadats

Sementara hadats dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Hadats asghar atau hadats kecil, yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, tidur, dan buang angin.

2. Hadits akbar atau hadats besar, yaitu segala sesuatu yang mewajibkan mandi junub, seperti berhubungan badan, keluar sperma, haid, nifas, dan melahirkan.

Cara Mensucikan Najis dan Hadats

Berikut ini cara membersihkan dan mensucikan najis dan hadats:

Cara Mensucikan Najis

Najis dapat disucikan dengan menghilangkan penyebab najis dan menyiramnya dengan air.

1. Najis mughaladzah disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Tentunya setelah sebelumnya dihilangkan najisnya.

2. Najis mukhaffafah dapat disucikan dengan memercikkan air ke najis tersebut dengan jumlah air yang lebih banyak dari najisnya. Setelah itu dikeringkan atau diperas.

3. Najis mutawashitah dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najisnya dan menyiramnya dengan air hingga hilang bau, warna, dan rasa najis tersebut.

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

Cara Mensucikan Hadats

Adapun cara membersihkan hadats adalah sebagai berikut:

1. Hadats kecil dibersihkan dengan wudhu

2. Hadats besar dibersihkan dengan cara mandi wajib.

Perbedaan Najis dan Hadats

Perbedaan najis dan hadats sebagai berikut:

1. Najis adalah sesuatu yang kotor sedangkan hadats adalah keadaan diri tidak suci.

2. Najis bisa terdapat pada badan, pakaian, dan tempat, sedangkan hadats hanya ada pada badan.

3. Najis dibersihkan dengan cara membersihkannya dengan air sampai hilang najisnya, sedangkan hadats dibersihkan dengan wudhu dan mandi dengan tata cara tertentu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Doa dan Niat
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
Aktual
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Doa dan Niat
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Doa dan Niat
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa dan Niat
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke