KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah menargetkan untuk memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 pada November 2025.
Untuk mencapai tujuan ini, Kementerian meminta Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.
"Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Irfan menekankan pentingnya percepatan penetapan BPIH agar jemaah calon haji reguler dapat segera melunasi biaya haji dan mempersiapkan diri lebih awal.
Baca juga: Kemenhaj Upayakan Biaya Haji 2026 Turun, BPIH Ditargetkan November
Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang, yang terbagi atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya dan merupakan kuota tetap yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya.
"Sehingga calon jemaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan," kata Irfan.
Irfan juga menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo.
Kementerian Haji dan Umrah berencana untuk menyisir komponen-komponen yang dinilai dapat menurunkan biaya haji.
Ia menambahkan bahwa terdapat 10 komponen pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, yang diduga mengalami kebocoran yang menyebabkan tingginya biaya haji.
"Ya, pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH," ungkap Irfan.
Mengenai pembagian kuota haji per provinsi, Irfan Yusuf menekankan pentingnya penetapan kuota berdasarkan amanat Undang-Undang.
Ia menyebutkan bahwa selama ini pembagian kuota per provinsi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun," kata Irfan Yusuf.
Ia juga memastikan bahwa kuota untuk haji khusus tetap akan mengacu pada proporsi yang ada, yaitu delapan persen dari total kuota nasional.
Baca juga: Kuota Haji Akan Dirombak, Masa Tunggu 40 Tahun Segera Berakhir
"Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Tetap harus mengikuti antrean, paling lama sekitar lima tahun," tutupnya.
Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik untuk jalur reguler maupun khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.