Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2026 Diputuskan November 2025 dan Diusahakan Turun

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 15:18 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah menargetkan untuk memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 pada November 2025.

Untuk mencapai tujuan ini, Kementerian meminta Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.

"Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Irfan menekankan pentingnya percepatan penetapan BPIH agar jemaah calon haji reguler dapat segera melunasi biaya haji dan mempersiapkan diri lebih awal.

Baca juga: Kemenhaj Upayakan Biaya Haji 2026 Turun, BPIH Ditargetkan November

Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang, yang terbagi atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya dan merupakan kuota tetap yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya.

"Sehingga calon jemaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan," kata Irfan.

Irfan juga menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo.

Kementerian Haji dan Umrah berencana untuk menyisir komponen-komponen yang dinilai dapat menurunkan biaya haji.

Ia menambahkan bahwa terdapat 10 komponen pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, yang diduga mengalami kebocoran yang menyebabkan tingginya biaya haji.

"Ya, pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH," ungkap Irfan.

Mengenai pembagian kuota haji per provinsi, Irfan Yusuf menekankan pentingnya penetapan kuota berdasarkan amanat Undang-Undang.

Ia menyebutkan bahwa selama ini pembagian kuota per provinsi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun," kata Irfan Yusuf.

Ia juga memastikan bahwa kuota untuk haji khusus tetap akan mengacu pada proporsi yang ada, yaitu delapan persen dari total kuota nasional.

Baca juga: Kuota Haji Akan Dirombak, Masa Tunggu 40 Tahun Segera Berakhir

"Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Tetap harus mengikuti antrean, paling lama sekitar lima tahun," tutupnya.

Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik untuk jalur reguler maupun khusus.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Aktual
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Waktu Semakin Cepat, Persiapkan Bekal untuk Akhirat
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Waktu Semakin Cepat, Persiapkan Bekal untuk Akhirat
Aktual
Fenomena “Al-Azeerq” di Arab Saudi, Dingin Ekstrem dan Malam Terpanjang
Fenomena “Al-Azeerq” di Arab Saudi, Dingin Ekstrem dan Malam Terpanjang
Aktual
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek
Aktual
Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam
Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam
Aktual
Dari Istana ke Akar Rumput: Kaleidoskop Sinergi NU–Pemerintah Selama 2025
Dari Istana ke Akar Rumput: Kaleidoskop Sinergi NU–Pemerintah Selama 2025
Aktual
Bacaan Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026 Beserta Artinya
Bacaan Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026 Beserta Artinya
Aktual
Aplikasi Quran Kemenag Tembus 1 Juta Pengguna hingga Akhir 2025
Aplikasi Quran Kemenag Tembus 1 Juta Pengguna hingga Akhir 2025
Aktual
Renungan tentang Waktu Menyambut Tahun Baru 2026
Renungan tentang Waktu Menyambut Tahun Baru 2026
Doa dan Niat
Pernikahan di Indonesia Mulai Bangkit Lagi usai Turun Bertahun-tahun
Pernikahan di Indonesia Mulai Bangkit Lagi usai Turun Bertahun-tahun
Aktual
Survei Kemenag–Alvara: Gen Z Paling Toleran Dibanding Milenial dan Gen X
Survei Kemenag–Alvara: Gen Z Paling Toleran Dibanding Milenial dan Gen X
Aktual
Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Aktual
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari 2026, Cek Tanggal dan Niatnya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari 2026, Cek Tanggal dan Niatnya
Aktual
Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Doa dan Niat
Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunnah dan Hari Besar Islam 1446–1447 H
Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunnah dan Hari Besar Islam 1446–1447 H
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com