Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tunggu Haji 2026: Tersingkat 14 Tahun dan Terlama 38 Tahun

Kompas.com, 27 September 2025, 11:04 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Antrean pemberangkatan haji di Indonesia terus memanjang seiring tingginya minat masyarakat menunaikan rukun Islam kelima.

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) serta publikasi lembaga keuangan syariah, daftar tunggu haji 2026 bervariasi, mulai dari 14 tahun hingga 38 tahun, tergantung daerah asal calon jemaah.

Panjang antrean ditentukan oleh kuota haji tiap provinsi dan jumlah pendaftar aktif. Kuota Indonesia sendiri mengikuti kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Wamen Dahnil Pastikan SDM Kementerian Haji Bersih dari Korupsi

Berikut daftar tunggu haji 2026 di Indonesia dari yang tersingkat hingga terlama:

  • Kabupaten Landak, Kalimantan Barat: 14 tahun
  • Sulawesi Utara: 16 tahun
  • Maluku Utara: 17 tahun
  • Papua Barat: 18 tahun
  • Kalimantan Utara: 19 tahun
  • Papua: 20 tahun
  • Bangka Belitung: 21 tahun
  • Bengkulu: 22 tahun
  • Kalimantan Tengah: 23 tahun
  • NTB (Nusa Tenggara Barat): 24 tahun
  • Sumatera Barat: 25 tahun
  • Sumatera Selatan: 26 tahun
  • Lampung: 27 tahun
  • Banten: 28 tahun (contoh: Kabupaten Lebak, antrean sampai tahun 2053)
  • Jambi: 29 tahun
  • Riau: 30 tahun
  • Gorontalo: 31 tahun
  • Kepulauan Riau: 32 tahun
  • DKI Jakarta: 33 tahun
  • Aceh: 34 tahun
  • Jawa Tengah: 35 tahun
  • Jawa Barat: 36 tahun
  • Sulawesi Selatan: 37 tahun
  • Kalimantan Selatan: 38 tahun
  • Sementara provinsi lainnya umumnya berada di kisaran 20–30 tahun.

Lonjakan Pendaftar

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Lebak, Halimatussa’diah, menyebut minat masyarakat untuk mendaftar haji terus meningkat setiap hari.

“Pendaftar calon haji berkisar antara 7 sampai 10 orang per hari, sebagian besar dari Rangkasbitung,” ujarnya.

Meski telah terbentuk Kementerian Haji, pelayanan haji di tingkat daerah masih berada di bawah koordinasi Kemenag.

Potret Nasional

Data Satu Data Kemenag mencatat, Jawa Barat memiliki calon jemaah tunggu terbanyak mencapai lebih dari 780.000 orang.

DKI Jakarta menyusul dengan lebih dari 200.000 orang, sedangkan Aceh mencapai 133.000 orang.

Antrean panjang ini dipengaruhi keterbatasan kuota haji yang ditetapkan Arab Saudi. Meski demikian, pemerintah menegaskan layanan haji tetap berjalan optimal.

Harapan

Calon jemaah haji asal Lebak, Suharna (55), mengaku sudah menunggu selama 10 tahun.

Baca juga: Antrean Haji di Lebak Tembus 28 Tahun, Baru Bisa Berangkat 2053

“Kami berharap sehat dan panjang umur agar bisa berangkat melaksanakan ibadah haji 2038 berdasarkan nomor urut daftar daring,” katanya.

Pemerintah mengimbau masyarakat bersabar dan tetap menjaga kesehatan selama masa penantian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com