Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Haji Plus dan Reguler: Biaya, Fasilitas, hingga Masa Tunggu

Kompas.com, 16 September 2025, 15:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber bpkh.go.id

KOMPAS.com-Calon jamaah haji di Indonesia umumnya dihadapkan pada dua pilihan program, yaitu haji plus dan haji reguler.

Keduanya sama-sama resmi serta memberikan kesempatan menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Namun, ada perbedaan mendasar dari sisi biaya, fasilitas, masa tunggu, hingga penyelenggara.

Baca juga: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Capai 88,64, Menag Sebut Banyak Tantangan di Lapangan

Memahami perbedaan ini penting agar calon jemaah dapat menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Berikut ulasan lengkap tentang perbedaan haji plus dan haji reguler, dilansir dari laman BPKH.

Apa Itu Haji Plus dan Haji Reguler?

Haji Plus, atau haji khusus, adalah program haji yang menawarkan fasilitas tambahan dibandingkan haji reguler. Jemaah haji plus biasanya mendapatkan paket perjalanan lebih lengkap dan nyaman, dengan biaya lebih tinggi.

Sementara itu, Haji Reguler adalah program haji yang sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi melalui kuota resmi dari Kementerian Agama RI.

Fasilitas yang diberikan lebih standar, namun biayanya lebih terjangkau dibandingkan haji plus.

1. Perbedaan Biaya

Haji plus memiliki biaya yang lebih mahal karena menyediakan fasilitas tambahan, seperti hotel berbintang dekat Masjidil Haram, transportasi lebih modern, dan layanan premium lainnya.

Sebaliknya, haji reguler menawarkan biaya yang lebih rendah dengan fasilitas standar yang sudah disesuaikan kebutuhan ibadah.

Baca juga: Menag Doakan Kementerian Haji Raih Kepuasaan Jemaah di Atas 90 Persen

2. Dokumen dan Persyaratan

Secara umum, persyaratan haji plus dan reguler hampir sama, seperti paspor, visa, dan sertifikat kesehatan. Namun, haji plus biasanya mensyaratkan administrasi tambahan, misalnya uang muka yang lebih besar atau dokumen pendukung sesuai fasilitas yang dipilih.

Tujuannya tetap sama, yaitu memastikan kelancaran ibadah serta kenyamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.

3. Masa Tunggu Keberangkatan

Masa tunggu haji reguler di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, bergantung pada kuota di masing-masing daerah.

Sementara itu, masa tunggu haji plus jauh lebih singkat, biasanya hanya beberapa tahun, karena kuota yang lebih terbatas.

4. Fasilitas Penginapan dan Pemberangkatan

Haji plus umumnya memberikan keistimewaan lebih, mulai dari penerbangan langsung tanpa transit hingga hotel bintang lima yang lebih dekat ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Kapasitas kamar biasanya 2–4 orang, bahkan bisa memilih teman sekamar.

Sedangkan jamaah haji reguler biasanya menempati hotel bintang 3–4 dengan kapasitas lima orang per kamar, dan penentuan sekamar dilakukan oleh penyelenggara. Dari sisi penerbangan, kemungkinan transit lebih besar dan jadwal tidak selalu pada musim puncak.

Baca juga: BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji

5. Penyelenggara Haji

Haji reguler sepenuhnya dikelola pemerintah, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga bimbingan ibadah.

Sebaliknya, haji plus diselenggarakan pihak swasta yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Meski begitu, pemerintah tetap mengawasi penyelenggaraan haji plus, termasuk verifikasi data dan penerbitan visa.

Tips Memilih Program Haji

Setelah mengetahui perbedaan keduanya, berikut beberapa tips memilih jenis haji yang sesuai:

  • Pertimbangkan kebutuhan pribadi. Jika mengutamakan kenyamanan dan fasilitas premium, haji plus bisa menjadi pilihan.
  • Konsultasi dengan agen resmi. Pastikan memilih agen perjalanan haji terpercaya untuk mendapatkan informasi jelas tentang paket yang ditawarkan.
  • Sesuaikan anggaran. Evaluasi kemampuan finansial dan bandingkan dengan manfaat yang ditawarkan masing-masing program.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com