Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu, Tidak Selamat Dunia Akhirat

Kompas.com, 18 Oktober 2025, 09:31 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Shalat fardhu adalah salah satu dari rukun Islam. Shalat fardhu juga disebut dengan tiang agama. Artinya, agama akan tegak bila shalat masih dilaksanakan, dan agama akan runtuh bila shalat fardhu ditinggalkan.

Shalat fardhu merupakan satu-satunya ibadah yang tidak bisa ditinggalkan dalam kondisi apapun. Ketika seseorang tidak bisa shalat dengan berdiri, maka shalat boleh dikerjakan dengan duduk. Jika duduk tidak mampu, shalat dilaksanakan sambil berbaring.

Baca juga: Bacaan Niat Shalat Jamak Qashar: Arab, Latin, dan Artinya

Jika shalat tidak bisa dilaksanakan dengan gerakan, bisa dilaksanakan dengan isyarat. Bila tidak bisa mengerjakan shalat pada waktunya, bisa dijamak dengan shalat berikutnya. Bila sudah lewat waktu shalat, bisa diqadha di saat sudah ingat atau luang waktunya.

Intinya, shalat fardhu tidak boleh ditinggalkan karena akan berdampak buruk bagi seorang muslim, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Larangan Meninggalkan Shalat Fardhu

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk memelihara atau menjaga semua waktu shalat fardhu.

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Artinya: "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha (shalat Ashar). Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.’ (Q.S. Al Baqarah: 238).

Barangsiapa yang meninggalkan shalat fardhu, maka ia masuk dalam golongan orang-orang kafir.

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Artinya: "Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan juga kekafiran adalah meninggalkan shalat." (H.R. Muslim).

Baca juga: Bolehkah Shalat Sambil Memejamkan Mata? Begini Jawabannya

Status Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Bagi umat Islam yang meninggalkan shalat, maka ia tak ubahnya seperti orang kafir. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, batas pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.

Artinya, orang yang meninggalkan shalat tidak ubahnya seperti orang yang melakukan kesyirikan dan kekafiran.

Dalam sebuah hadits dinyatakan:

الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Artinya: "Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia benar benar telah kafir.” (H.R. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).

Bahaya Meninggalkan Shalat Fardhu

Karena begitu pentingnya shalat fardhu, maka orang-orang yang meninggalkan shalat fardhu akan menerima dampak buruknya.

Bahaya Meninggalkan Shalat bagi Kehidupan Dunia

Syaikh Zainuddin Al Malibari dalam kitab Irsyadul 'Ibad menyampaikan bahwa ada 6 bahaya di dunia bagi orang yang meninggalkan shalat, yaitu:

1. Dicabut keberkahan umurnya;

2. Dihilangkan tanda-tanda keshalihan diwajahnya;

3. Segala amal baiknya tidak akan mendapatkan pahala;

4. Doanya tidak akan dikabulkan;

5. Tidak mendapatkan bagian doa dari doanya orang-orang shalih;

6. Akan dibenci oleh kebanyakan orang.

Baca juga: Daftar 10 Perkara yang Bisa Membatalkan Shalat, Wajib Diketahui Umat Islam

Menjadi Orang Tersesat

Bahaya meninggalkan shalat adalah akan menjadi orang yang tersesat sebagaimana disampaikan dalam Al Quran surat Maryam ayat 59.

فَخَلَفَ مِنۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَٰتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

Artinya: "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan."

Menjadi Orang yang Celaka

Orang-orang yang meninggalkan shalat fardhu termasuk golongan orang-orang yang celaka sebagaimana disampaikan dalam Al Quran surat Al Maun.

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ﴿٤﴾ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Artinya: "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (Q.S. Al Ma’un: 4-5).

Dimasukkan ke dalam Neraka Saqar

Orang-orang yang meninggalkan shalat fardhu akan dimasukkan ke dalam neraka saqar. Hal ini disampaikan dalam Al Quran surat Al Mudatsir ayat 42-43.

مَا سَلَكَكُمْ فِى سَقَرَ قَالُوا۟ لَمْ نَكُ مِنَ ٱلْمُصَلِّينَ

Artinya: "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat."

Demikianlah uraian tentang bahaya meninggalkan shalat fardhu. Semoga bermanfaat. 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar