Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW

Kompas.com, 4 Desember 2025, 18:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam situasi bencana atau ketika masyarakat berada dalam kondisi siaga bencana, pelaksanaan sholat dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip rukhsah (keringanan).

Salah satu bentuk rukhsah dalam ibadah sholat adalah dengan menjamak sholat, yang memungkinkan umat Islam untuk mengerjakan dua shalat yang berbeda waktu dalam satu waktu.

Proses pelaksanaan sholat jamak ini bisa dilakukan dengan dua cara: taqdim (memajukan) atau ta’khir (membelakangkan).

Baca juga: Sholat Taubat: Cara Praktis, Doa, dan Manfaat untuk Memohon Ampunan Allah

Hukum Sholat Jamak dalam Situasi Bencana

Dilansir dari laman Muhammadiyah yang mengutip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan,sholat jamak dalam kondisi bencana adalah solusi praktis yang diajarkan dalam ajaran Islam.

Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di Madinah secara jamak, tidak dalam keadaan takut atau dalam perjalanan, melainkan dalam situasi normal.

Hal ini menunjukkan bahwa sholat jamak bisa dilakukan ketika ada alasan yang sah, seperti kondisi yang menyulitkan, seperti bencana atau keadaan darurat.

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan hal ini:

Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam– shalat Dzhuhur dan Ashar di Madinah secara jamak, bukan karena takut, dan juga bukan dalam perjalanan.” (HR Muslim).

Melalui hadis ini, kita memahami bahwa sholat jamak dapat dilakukan dalam kondisi yang tidak biasa, seperti saat menghadapi bencana, untuk menghindari kesulitan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah sholat.

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap dengan Doa, Niat, dan Dalilnya

Melaksanakan Sholat dalam Kondisi Darurat atau Cedera

Dalam keadaan bencana, terkadang seseorang mengalami kesulitan untuk melaksanakan sholat secara normal, misalnya karena cedera atau kondisi fisik yang membatasi.

Islam memberikan kelonggaran, di mana seseorang bisa melaksanakan sholat dalam keadaan duduk, atau jika tidak mampu duduk, bisa dilakukan sambil berbaring. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh yang menyatakan:

"Jika sesuatu yang pokok tidak bisa dilaksanakan, maka dapat digantikan dengan alternatifnya."

Ini menegaskan bahwa dalam kondisi darurat atau ketidakmampuan fisik, seorang Muslim tetap dapat menjalankan kewajiban shalat meski dalam keadaan yang disesuaikan dengan kondisinya.

Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat Zina Dua Rakaat dan Doa Lengkapnya Sesuai Sunnah

Tata Cara Sholat Saat Evakuasi Bencana

Pada situasi evakuasi bencana, seseorang yang tidak dapat melaksanakan shalat pada waktunya tidak perlu khawatir, karena kewajiban shalat tetap berlaku.

Sholat adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan kecuali karena alasan tertentu, seperti hilangnya akal sehat, haid, atau nifas pada wanita.

Jika sholat tidak dapat dilakukan pada waktunya karena keadaan darurat, maka sholat bisa dilakukan pada waktu yang lebih aman dan memungkinkan.

Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa sholat harus diqadha (dilakukan di luar waktu) secara khusus, kecuali pada keadaan tertentu. Namun, jika seseorang tertidur atau lupa, sholat bisa dilakukan ketika ia terbangun atau mengingatnya, seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Qotadah -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Para sahabat memberitahukan kepada Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallam– bahwa mereka tertidur sehingga luput shalat pada waktunya, maka Nabi bersabda, ‘Tidak ada kelalaian karena ketiduran. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan terjaga. Maka apabila seseorang dari kalian lupa atau tertidur sehingga luput sholatnya, maka kerjakanlah sholat itu apabila telah ingat’” (HR At-Tirmidzi).

Situasi evakuasi yang menyebabkan ketiduran atau kelupaan untuk sholat bisa diqiyaskan dengan keadaan seperti yang dijelaskan dalam hadis tersebut, di mana sholat dapat dilakukan ketika seseorang ingat atau terbangun.

Batasan Waktu Jamak dalam Situasi Bencana

Dalam keadaan normal, Nabi SAW mengizinkan sholat jamak dalam perjalanan dengan batasan waktu 19 hari, seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallam– tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu sholat qashar. Maka apabila kami berpergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar sholat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya.” (HR Bukhari).

Namun, untuk situasi bencana, tidak ada batas waktu pasti untuk pelaksanaan sholat jamak. Hal ini disesuaikan dengan situasi yang menyulitkan, seperti hilangnya kesulitan (masyaqqah) atau kesempitan (haraj) tersebut. Dengan kata lain, selama kondisi bencana yang menyulitkan itu masih berlangsung, sholat jamak tetap dapat dilakukan.

Hal ini juga dicontohkan dalam hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan sholat jamak tidak hanya dalam perjalanan atau karena ketakutan, tetapi juga dalam situasi normal untuk menghindari kesulitan umatnya:

Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam– sholat Dzhuhur dan Ashar di Madinah secara jamak, bukan karena takut, dan juga bukan dalam perjalanan.” (HR Muslim).

Meta Description: 

Judul SEO: Shalat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar