Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya

Kompas.com, 15 Desember 2025, 23:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Perempuan Muslim yang telah baligh kerap memiliki utang puasa Ramadhan akibat kondisi biologis seperti haid, nifas, kehamilan, atau menyusui.

Persoalan kemudian muncul ketika utang puasa tersebut belum sempat ditunaikan hingga memasuki Ramadhan berikutnya.

Dilansir dari laman MUI, pembahasan mengenai hukum dan konsekuensi kondisi ini dijelaskan dalam kitab Kasyifat as-Saja ‘ala Safinat an-Naja karya Syekh Imam Nawawi.

Baca juga: Hitung Mundur Ramadhan 2026: Tersisa 66 Hari Lagi Menuju Awal Puasa

Hukum Qadha Puasa Ramadhan

Qadha puasa merupakan kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i.

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA.

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Artinya: Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat. (HR Muslim no. 335)

Utang puasa dihitung sesuai jumlah hari yang ditinggalkan dan wajib ditunaikan setelah Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.

Baca juga: Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan

Konsekuensi Jika Qadha Belum Ditunaikan hingga Ramadhan Berikutnya

Apabila seseorang belum mengqadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya, maka berlaku ketentuan tambahan menurut fikih.

Mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik, menyatakan bahwa kewajiban qadha tetap berlaku.

Selain qadha, diwajibkan pula membayar fidyah sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang tertunda.

Satu mud setara dengan sekitar 543 gram bahan makanan pokok menurut mazhab Syafi’i, atau sekitar 815 gram menurut mazhab Hanafi.

Fidyah tersebut dikenakan apabila keterlambatan qadha terjadi tanpa alasan uzur yang dibenarkan.

Baca juga: Aturan Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Apabila keterlambatan disebabkan sakit berkepanjangan yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa hingga Ramadhan berikutnya, maka fidyah tidak diwajibkan.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Keduanya berpendapat bahwa orang yang terlambat qadha tidak diwajibkan membayar fidyah.

Menurut pendapat ini, kewajiban cukup dengan mengqadha puasa disertai taubat kepada Allah SWT.

Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan bagi yang terlambat qadha.

  • Langkah pertama adalah segera mengqadha puasa setelah Ramadhan berikutnya berakhir.
  • Langkah kedua adalah membayar fidyah apabila keterlambatan terjadi karena unsur kelalaian.
  • Langkah ketiga adalah memohon ampunan kepada Allah SWT dengan taubat yang sungguh-sungguh.

Anjuran Menyegerakan Qadha Puasa

Allah SWT memberikan kelonggaran waktu hingga sekitar 11 bulan untuk melunasi utang puasa Ramadhan.

Meski demikian, umat Islam dianjurkan tidak menunda qadha karena berpotensi menimbulkan kelalaian.

Qadha puasa sebaiknya diprioritaskan sebelum melaksanakan puasa sunnah, termasuk puasa Syawal.

Penjadwalan qadha secara rutin, misalnya satu hari setiap bulan, dapat membantu meringankan kewajiban tersebut.

Mengqadha puasa merupakan wujud tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban ibadah yang ditinggalkan.

Pemahaman yang tepat mengenai hukum qadha puasa membantu umat Islam mengatur waktu ibadah dengan lebih tertib.

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan keikhlasan dalam menunaikan setiap kewajiban yang telah ditetapkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar