Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Waktu yang Dilarang untuk Puasa Sunnah dalam Islam

Kompas.com, 7 Januari 2026, 07:01 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Puasa merupakan ibadah yang bersifat taklifi sebagai perintah Allah SWT sekaligus ta’abbudi sebagai bentuk penghambaan, sehingga pelaksanaannya terikat aturan waktu dan kondisi tertentu.

Dalam fikih Islam, puasa tidak selalu bernilai ibadah yang dianjurkan, sebab pada waktu dan keadaan tertentu puasa justru ditetapkan haram berdasarkan Alquran, hadis, dan penjelasan para ulama.

Dilansir dari laman MUI, berikut sejumlah waktu puasa yang diharamkan dalam Islam dan perlu diketahui umat Muslim agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh: Pengertian, Niat, Waktu, dan Keutamaannya

Hari Raya Idul Fitri (Puasa Sunnah Syawal)

Puasa pada Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal diharamkan meskipun disertai niat menjalankan puasa sunnah Syawal.

Larangan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menetapkan Idul Fitri sebagai hari berbuka, bergembira, dan bersyukur setelah Ramadan.

Puasa sunnah Syawal baru diperbolehkan mulai tanggal 2 Syawal dan dapat dikerjakan selama enam hari, baik berurutan maupun terpisah.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek

Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)

Puasa pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah termasuk puasa yang diharamkan dalam Islam.

Hari tersebut ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan ibadah kurban dan perayaan besar umat Islam, sehingga tidak dibenarkan diisi dengan puasa.

Larangan ini berlaku bagi seluruh umat Islam, baik yang melaksanakan ibadah haji maupun yang tidak.

Hari Tasyrik (Puasa Sunnah 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

Puasa pada hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, diharamkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

Hari-hari Tasyrik disebut sebagai waktu makan, minum, dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT.

Pengecualian hanya berlaku bagi jamaah haji yang tidak memperoleh hewan kurban dan belum sempat berpuasa di tanah haram sesuai ketentuan fikih.

Setelah Nisfu Sya’ban (15 Sya’ban)

Mazhab Syafi’i mengharamkan puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya’ban bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelumnya.

Ketentuan ini bertujuan menjaga kejelasan batas antara puasa sunnah dan puasa wajib Ramadan.

Puasa tetap dibolehkan apabila seseorang memiliki kebiasaan rutin, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa sunnah lain yang telah dilakukan sebelum Nisfu Sya’ban.

Baca juga: Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Rajab? Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Lupa

Hari Syak (30 Sya’ban)

Hari Syak merujuk pada tanggal 30 Sya’ban ketika terdapat keraguan apakah Ramadan telah masuk atau belum.

Puasa pada hari ini diharamkan apabila dilakukan dengan niat berjaga-jaga agar tidak tertinggal awal Ramadhan.

Sebagian ulama membolehkan puasa pada Hari Syak apabila bertepatan dengan puasa sunnah yang telah menjadi kebiasaan, bukan sebagai antisipasi Ramadhan.

Larangan puasa pada waktu-waktu tersebut menegaskan bahwa ibadah puasa memiliki aturan yang jelas dan terukur sesuai tuntunan Alquran dan sunnah Rasulullah SAW.

Kepatuhan terhadap ketentuan syariat menjadi kunci agar ibadah yang dilakukan sah, bernilai, dan tidak menyimpang dari ajaran Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar