Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wudhu dalam Islam: Pengertian, Dalil Alquran, dan 6 Rukun Menurut Mazhab Syafi’i

Kompas.com, 24 Januari 2026, 08:04 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Wudhu merupakan syarat sah shalat yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim sebelum melaksanakan ibadah tersebut.

Shalat tidak dianggap sah apabila dikerjakan tanpa wudhu, sehingga pemahaman mengenai ketentuan dan rukun wudhu menjadi hal mendasar dalam pelaksanaan ibadah.

Dilansir dari MUI yang mengutip Muhammad Ajib, Lc, MA dalam bukunya Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’i (2019:9), mempelajari rukun wudhu bertujuan untuk memastikan apakah wudhu seseorang dinilai sah atau tidak secara syariat.

Baca juga: Hukum Berbicara saat Wudhu Menurut Ulama

Tolok ukur sah atau tidaknya wudhu bersifat jelas, yakni wudhu dinilai sah apabila seluruh rukunnya dilaksanakan, sedangkan meninggalkan salah satu rukun menyebabkan wudhu menjadi tidak sah.

Oleh karena itu, rukun wudhu merupakan unsur pokok yang wajib dipenuhi dalam setiap pelaksanaan wudhu.

Dalil Wudhu dalam Alquran

Landasan kewajiban wudhu beserta tata caranya ditegaskan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)

Berdasarkan ayat tersebut, para ulama kemudian merumuskan rukun wudhu yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim.

Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga

Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Dr Musthafa Dib Al-Bugha dalam Fiqih Islam Lengkap: Penjelasan Hukum-Hukum Islam Mazhab Syafi’i (2010: 31–32) menjelaskan bahwa terdapat enam rukun wudhu yang wajib dipenuhi.

Rukun pertama adalah niat yang dilakukan bersamaan dengan membasuh wajah.

Niat berfungsi membedakan ibadah dari aktivitas biasa, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dari Umar bin Khaththab RA:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Amalan-amalan itu sesuai dengan niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Rukun kedua ialah membasuh wajah secara menyeluruh, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga dagu serta dari telinga kanan hingga telinga kiri.

Seluruh bagian wajah wajib terkena air, sedangkan berkumur dan membersihkan hidung dianjurkan sebagai penyempurna wudhu.

Rukun ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga siku, termasuk bagian siku itu sendiri.

Ketentuan ini didasarkan pada riwayat Abu Hurairah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah  membasuh kedua tangannya hingga mengenai siku secara sempurna. (HR Muslim).

Rukun keempat berupa mengusap sebagian kepala, meskipun hanya sebagian kecil.

Dalam salah satu riwayat, Rasulullah  mengusap sebagian kepala meskipun mengenakan surban, lalu menyempurnakannya pada bagian kepala yang terbuka. (HR Muslim).

Baca juga: Wudhu: Pengertian, Dalil, dan Tata Cara Lengkap Sesuai Syariat Islam

Rukun kelima adalah membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

Mata kaki termasuk bagian yang wajib dibasuh, dan Nabi mencontohkan pencucian kaki secara sempurna baik kaki kanan maupun kiri.

Rukun keenam adalah tertib, yaitu melaksanakan seluruh rukun wudhu sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam Alquran dan dicontohkan oleh Rasulullah.

Tidak terdapat riwayat yang menunjukkan Nabi mengerjakan wudhu secara acak, sehingga tertib menjadi syarat sah wudhu yang tidak boleh ditinggalkan.

Dengan demikian, wudhu memiliki enam rukun utama yang wajib dipenuhi, dan meninggalkan salah satunya menyebabkan wudhu menjadi tidak sah.

Ajaran Alquran dan hadis menegaskan bahwa wudhu bukan sekadar proses penyucian fisik, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sesuai tuntunan Rasulullah

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar