Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sholat Sunnah Dilakukan Sambil Duduk Meski Mampu Berdiri

Kompas.com, 3 Februari 2026, 19:19 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Berdiri merupakan salah satu rukun sholat yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan sholat fardhu bagi orang yang mampu.

Kewajiban tersebut menjadi penentu sah atau tidaknya sholat wajib yang dikerjakan seorang Muslim.

Ketentuan ini didasarkan pada tuntunan Rasulullah SAW yang mengatur tata cara sholat sesuai kemampuan fisik seseorang.

Namun, ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hukum sholat sunnah apabila dikerjakan dalam keadaan duduk, terutama tanpa uzur. 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini di Kota Medan Selasa, 3 Februari 2026

Dalil Kewajiban Berdiri dalam Sholat Fardhu

Dilansir dari laman MUI, kewajiban berdiri dalam sholat fardhu ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya: “Lakukanlah sholat dengan berdiri. Bila kau tak mampu, maka dengan duduk. Bila kau tak mampu juga, maka dengan tidur miring.” (HR Bukhari)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyepakati bahwa berdiri merupakan kewajiban dalam sholat fardhu bagi orang yang mampu.

Keringanan berupa sholat sambil duduk atau berbaring hanya diberikan apabila terdapat uzur, seperti sakit atau ketidakmampuan fisik.

Ketentuan Berdiri dalam Sholat Sunnah

Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban berdiri hanya berlaku pada sholat fardhu. Dalam shalat sunnah, berdiri tidak termasuk rukun sehingga tidak menjadi syarat sahnya shalat.

Ketentuan ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain.

وَثَالِثُهَا قِيَامُ قَادِرٍ فِي فَرْضٍ، وَخَرَجَ بِالْفَرْضِ النَّفْلُ، فَلَيْسَ الْقِيَامُ رُكْنًا فِيهِ، لَكِنَّهُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنَ الْقُعُودِ

Artinya: “Rukun yang ketiga adalah berdiri bagi orang yang mampu dalam shalat fardhu. Adapun shalat sunnah tidak termasuk dalam ketentuan ini, sehingga berdiri bukan merupakan rukun dalam shalat sunnah. Akan tetapi, melaksanakan shalat sunnah dengan berdiri jauh lebih utama ketimbang melaksanakannya dengan duduk.” (Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin, h. 59)

Berdasarkan penjelasan tersebut, sholat sunnah tetap sah meskipun dikerjakan dalam keadaan duduk oleh orang yang mampu berdiri.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026

Sholat Sunnah Duduk Tanpa Uzur Tetap Diperbolehkan

Ketentuan ibadah sunnah bersifat lebih longgar dibandingkan ibadah wajib. Sejumlah syarat yang bersifat mengikat dalam sholat fardhu tidak diberlakukan secara mutlak dalam sholat sunnah.

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan kebolehan sholat sunnah dilakukan dalam berbagai posisi.

فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ النَّفْلَ قَاعِدًا وَمُضْطَجِعًا مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ أَوِ الْقُعُودِ، وَيَلْزَمُ الْمُضْطَجِعَ الْقُعُودُ لِلرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، أَمَّا مُسْتَلْقِيًا فَلَا يَصِحُّ مَعَ إِمْكَانِ الِاضْطِجَاعِ

Artinya: “Diperbolehkan melaksanakan sholat sunnah dengan cara duduk atau berbaring miring meskipun ia mampu untuk berdiri atau duduk. Namun, orang yang melaksanakan shalat sunnah dalam posisi berbaring miring tetap wajib duduk ketika melakukan rukuk dan sujud. Adapun sholat dengan posisi telentang tidak sah apabila masih memungkinkan untuk melaksanakan sholat dengan berbaring miring.” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain, h. 29)

Merujuk penjelasan tersebut, sholat sunnah tetap diperbolehkan dilakukan sambil duduk meskipun tanpa uzur, termasuk karena alasan malas.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Kediri Selasa, 3 Februari 2026

Alasan Kebolehan dalam Perspektif Fikih

Para fuqaha menjelaskan bahwa sholat sunnah dianjurkan untuk dilakukan secara berkesinambungan. Kelonggaran dalam tata cara pelaksanaan bertujuan agar ibadah tersebut tidak ditinggalkan.

Penjelasan ini termuat dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

يَجُوزُ التَّطَوُّعُ قَاعِدًا مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ؛ لِأَنَّ التَّطَوُّعَ خَيْرٌ دَائِمٌ، فَلَوْ أَلْزَمْنَاهُ الْقِيَامَ يَتَعَذَّرُ عَلَيْهِ إِدَامَةُ هَذَا الْخَيْرِ

Artinya: “Sholat sunnah boleh dilaksanakan dengan duduk meskipun masih mampu untuk berdiri. Sebab ibadah sunnah merupakan bentuk kebaikan yang bersifat berkesinambungan, sehingga apabila seseorang diwajibkan untuk selalu berdiri, dikhawatirkan ia tidak mampu menjaga kontinuitas kebaikan tersebut.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 41, h. 161)

Pahala Sholat Sunnah Duduk

Meskipun sah, para ulama menjelaskan bahwa sholat sunnah yang dikerjakan sambil duduk memiliki nilai pahala yang lebih kecil dibandingkan sholat sunnah yang dilakukan sambil berdiri.

Sholat sunnah dengan duduk dinilai memperoleh separuh pahala karena tingkat kesulitan dan usaha yang lebih ringan dibandingkan berdiri.

Dengan demikian, sholat sunnah sambil duduk tetap diperbolehkan meskipun tanpa uzur, namun melaksanakannya dengan berdiri tetap lebih utama karena pahala yang diperoleh lebih sempurna.Wallahu a'lam bis shawab.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar