Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarawih Sendiri di Rumah Apakah Boleh? Ini Penjelasan Hukum dan Niatnya Lengkap dengan Arab dan Artinya

Kompas.com, 18 Februari 2026, 15:36 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Shalat tarawih adalah kesunahan yang dapat dilakukan dalam rangka qiyamul lail di setiap malam bulan Ramadhan. Umat Islam biasa melaksanakannya secara berjamaah di masjid.

Namun, permasalahan muncul ketika ada sebagian orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berjamaah. Lalu muncul pertanyaan yang banyak dicari saat Ramadhan:

Tarawih sendiri di rumah apakah boleh? Apakah tarawih boleh sendiri tanpa berjamaah?

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan keterangan ulama.

Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih

Dilansir dari NU Online, ulama besar asal Suriah, Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan hukum shalat tarawih sebagai berikut:

التراويح سنة مؤكدة للرجال والنساء لمواظبة النبي ﷺ والخلفاء الراشدين عليها

Artinya:

“Hukum shalat Tarawih adalah sunnah muakkad, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini berlandaskan karena Nabi saw dan para Khulafaur Rasyidin sering melakukan shalat tersebut.” (Wahbah Az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 1997, juz II, halaman 34)

Baca juga: Hukum dan Tata Cara Shalat Tarawih Sendiri di Rumah Beserta Dalilnya

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum asal shalat Tarawih adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya, sangat dianjurkan untuk dikerjakan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.

Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih Sendirian

Masih dalam kitab yang sama, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan tentang pelaksanaan tarawih secara berjamaah maupun sendirian:

والجماعة فيها سنة على الكفاية في الأصح، فلو تركها أهل مسجد أثموا … وتؤدى أيضًا فرادى، والأفضل فيها الجماعة

Artinya:

“Menurut pendapat Al-Ashah, melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah hukumnya adalah sunah kifayah. Artinya, jika semua jamaah masjid meninggalkan jamaah Tarawih, maka semuanya mendapatkan dosa … Shalat Tarawih juga boleh dilakukan secara sendirian (munfarid), namun meski demikian lebih afdhal jika dilakukan secara berjamaah.” (Az-Zuhaili, II/34)

Dari penjelasan ini, jawaban untuk pertanyaan:

  • Tarawih sendiri di rumah apakah boleh? Boleh.
  • Apakah tarawih boleh sendiri? Boleh dan sah.

Namun, yang lebih utama tetap dilakukan secara berjamaah.

Kapan Tarawih Sendiri di Rumah Diperbolehkan?

Menurut buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah Lc SAg, tarawih sendirian di rumah sangat relevan bagi mereka yang:

  • Sakit atau kondisi fisik tidak memungkinkan
  • Menjaga anak kecil
  • Cuaca buruk
  • Ada uzur syar’i lainnya
  • Ingin lebih khusyuk beribadah

Karena statusnya sunnah muakkad, bukan wajib, maka fleksibilitas dalam pelaksanaannya tetap ada.

Tata Cara Shalat Tarawih Sendirian

Secara umum, tidak ada perbedaan tata cara antara tarawih berjamaah dan sendirian. Perbedaannya hanya pada niat.

Niat shalat tarawih sendirian (munfarid) adalah sebagai berikut:

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat Tarāwīhi rak'ataini mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.

Artinya:

“Aku menyengaja sembahyang sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah swt.”

Shalat dilakukan dua rakaat-dua rakaat, sebagaimana tarawih pada umumnya.

Lebih Afdhal Berjamaah atau Sendiri?

Walaupun tarawih boleh dilakukan sendiri, para ulama sepakat bahwa berjamaah lebih utama. Bahkan dalam keterangan di atas disebutkan bahwa jika satu masjid sama sekali tidak menyelenggarakan tarawih berjamaah, maka hal itu termasuk meninggalkan syiar yang dianjurkan.

Namun, jika seseorang memiliki uzur atau alasan yang dibenarkan, maka tarawih sendirian tetap mendapatkan pahala.

Baca juga: Doa Setelah Shalat Tarawih dan Dzikir Witir Lengkap dengan Artinya

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan yang banyak dicari saat Ramadhan:

  • Tarawih sendiri di rumah apakah boleh? Boleh dan sah.
  • Apakah tarawih boleh sendiri tanpa berjamaah? Boleh, tetapi berjamaah lebih afdhal.
  • Tata caranya sama, hanya berbeda pada niat.

Yang terpenting bukan sekadar berjamaah atau tidak, tetapi menjaga keikhlasan dan konsistensi ibadah selama bulan Ramadhan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Aktual
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Aktual
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Aktual
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar