Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarawih Sendiri di Rumah Apakah Boleh? Ini Penjelasan Hukum dan Niatnya Lengkap dengan Arab dan Artinya

Kompas.com, 18 Februari 2026, 15:36 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Shalat tarawih adalah kesunahan yang dapat dilakukan dalam rangka qiyamul lail di setiap malam bulan Ramadhan. Umat Islam biasa melaksanakannya secara berjamaah di masjid.

Namun, permasalahan muncul ketika ada sebagian orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berjamaah. Lalu muncul pertanyaan yang banyak dicari saat Ramadhan:

Tarawih sendiri di rumah apakah boleh? Apakah tarawih boleh sendiri tanpa berjamaah?

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan keterangan ulama.

Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih

Dilansir dari NU Online, ulama besar asal Suriah, Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan hukum shalat tarawih sebagai berikut:

التراويح سنة مؤكدة للرجال والنساء لمواظبة النبي ﷺ والخلفاء الراشدين عليها

Artinya:

“Hukum shalat Tarawih adalah sunnah muakkad, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini berlandaskan karena Nabi saw dan para Khulafaur Rasyidin sering melakukan shalat tersebut.” (Wahbah Az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 1997, juz II, halaman 34)

Baca juga: Hukum dan Tata Cara Shalat Tarawih Sendiri di Rumah Beserta Dalilnya

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum asal shalat Tarawih adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya, sangat dianjurkan untuk dikerjakan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.

Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih Sendirian

Masih dalam kitab yang sama, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan tentang pelaksanaan tarawih secara berjamaah maupun sendirian:

والجماعة فيها سنة على الكفاية في الأصح، فلو تركها أهل مسجد أثموا … وتؤدى أيضًا فرادى، والأفضل فيها الجماعة

Artinya:

“Menurut pendapat Al-Ashah, melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah hukumnya adalah sunah kifayah. Artinya, jika semua jamaah masjid meninggalkan jamaah Tarawih, maka semuanya mendapatkan dosa … Shalat Tarawih juga boleh dilakukan secara sendirian (munfarid), namun meski demikian lebih afdhal jika dilakukan secara berjamaah.” (Az-Zuhaili, II/34)

Dari penjelasan ini, jawaban untuk pertanyaan:

  • Tarawih sendiri di rumah apakah boleh? Boleh.
  • Apakah tarawih boleh sendiri? Boleh dan sah.

Namun, yang lebih utama tetap dilakukan secara berjamaah.

Kapan Tarawih Sendiri di Rumah Diperbolehkan?

Menurut buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah Lc SAg, tarawih sendirian di rumah sangat relevan bagi mereka yang:

  • Sakit atau kondisi fisik tidak memungkinkan
  • Menjaga anak kecil
  • Cuaca buruk
  • Ada uzur syar’i lainnya
  • Ingin lebih khusyuk beribadah

Karena statusnya sunnah muakkad, bukan wajib, maka fleksibilitas dalam pelaksanaannya tetap ada.

Tata Cara Shalat Tarawih Sendirian

Secara umum, tidak ada perbedaan tata cara antara tarawih berjamaah dan sendirian. Perbedaannya hanya pada niat.

Niat shalat tarawih sendirian (munfarid) adalah sebagai berikut:

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat Tarāwīhi rak'ataini mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.

Artinya:

“Aku menyengaja sembahyang sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah swt.”

Shalat dilakukan dua rakaat-dua rakaat, sebagaimana tarawih pada umumnya.

Lebih Afdhal Berjamaah atau Sendiri?

Walaupun tarawih boleh dilakukan sendiri, para ulama sepakat bahwa berjamaah lebih utama. Bahkan dalam keterangan di atas disebutkan bahwa jika satu masjid sama sekali tidak menyelenggarakan tarawih berjamaah, maka hal itu termasuk meninggalkan syiar yang dianjurkan.

Namun, jika seseorang memiliki uzur atau alasan yang dibenarkan, maka tarawih sendirian tetap mendapatkan pahala.

Baca juga: Doa Setelah Shalat Tarawih dan Dzikir Witir Lengkap dengan Artinya

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan yang banyak dicari saat Ramadhan:

  • Tarawih sendiri di rumah apakah boleh? Boleh dan sah.
  • Apakah tarawih boleh sendiri tanpa berjamaah? Boleh, tetapi berjamaah lebih afdhal.
  • Tata caranya sama, hanya berbeda pada niat.

Yang terpenting bukan sekadar berjamaah atau tidak, tetapi menjaga keikhlasan dan konsistensi ibadah selama bulan Ramadhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com