Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalat Tahajud Tidak Ditutup Witir, Sah atau Kurang Sempurna?

Kompas.com, 13 April 2026, 10:30 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Shalat tahajud dikenal sebagai salah satu ibadah malam yang memiliki keutamaan luar biasa.

Banyak umat Islam berusaha bangun di sepertiga malam demi menunaikannya. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, bagaimana jika shalat tahajud tidak ditutup dengan witir? Apakah ibadahnya tetap sah atau justru kurang sempurna?

Pertanyaan ini penting, karena dalam praktiknya tidak semua orang sempat atau terbiasa melaksanakan witir setelah tahajud.

Untuk menjawabnya, perlu melihat dalil, praktik Rasulullah SAW, serta penjelasan para ulama dari berbagai kitab fiqih.

Baca juga: Manfaat Dahsyat Shalat Tahajud yang Jarang Diketahui Umat Islam

Dalil Shalat Tahajud dalam Al-Qur’an dan Hadis

Anjuran melaksanakan shalat tahajud secara tegas disebut dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Isra ayat 79.

Ayat ini menegaskan bahwa tahajud adalah ibadah tambahan yang dapat mengangkat derajat seorang hamba ke مقامًا محمودًا (kedudukan terpuji).

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW juga bersabda bahwa:

“Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.”

Hadis lain riwayat Tirmidzi menyebutkan bahwa shalat malam merupakan jalan orang-orang saleh, sarana mendekatkan diri kepada Allah, sekaligus penghapus dosa.

Dari dalil ini, jelas bahwa tahajud berdiri sebagai ibadah sunnah yang berdiri sendiri, tanpa dikaitkan secara mutlak dengan ibadah lain sebagai syarat sahnya.

Baca juga: Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Apakah Masih Disebut Tahajud?

Memahami Posisi Shalat Witir dalam Ibadah Malam

Shalat witir sering disebut sebagai “penutup” shalat malam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah witir.” (HR Bukhari dan Muslim)

Selain itu, dalam riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi disebutkan bahwa Allah menyukai yang ganjil, sehingga umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan witir.

Namun, penting dipahami bahwa dalam struktur hukum fiqih, witir bukanlah rukun dari tahajud. Ia adalah ibadah sunnah tersendiri yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad), bukan syarat sah.

Dalam buku Panduan Shalat Sunah Lengkap karya KH. Muhammad Sholikhin dijelaskan bahwa tahajud dan witir adalah dua ibadah berbeda, meskipun sering dilakukan dalam satu rangkaian.

Hukum Shalat Tahajud Tanpa Witir

Para ulama sepakat bahwa shalat tahajud tetap sah meskipun tidak ditutup dengan witir. Hal ini karena:

  • Tidak ada dalil yang mewajibkan witir sebagai syarat sah tahajud
  • Tahajud dan witir adalah dua ibadah sunnah yang berdiri sendiri
  • Anjuran witir bersifat penyempurna, bukan penentu sah atau tidaknya ibadah

Dalam buku The Miracle of Night Shalat Tahajjud karya Ustadz Hasan Albany, ditegaskan bahwa witir memiliki kedudukan sebagai sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan, tetapi tidak wajib.

Hadis dari Abu Hurairah RA juga memperkuat hal ini, bahwa Rasulullah SAW mewasiatkan witir sebagai amalan penting, sejajar dengan puasa sunnah dan shalat dhuha. Namun, wasiat tersebut tidak menjadikannya sebagai kewajiban.

Dengan demikian, jika seseorang hanya melaksanakan tahajud tanpa witir, maka ibadahnya tetap sah dan berpahala.

Baca juga: Shalat Tahajud: Amalan Mustajab di Sepertiga Malam, Lengkap Niat, Hadis, dan Doa

Mengapa Witir Sangat Dianjurkan?

Meski tidak wajib, witir memiliki nilai spiritual yang tinggi dalam ibadah malam. Para ulama menjelaskan bahwa witir berfungsi sebagai “penyempurna” rangkaian qiyamul lail.

Musthafa Dib al-Bugha dalam kitab Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa tata cara terbaik shalat malam adalah:

  • Shalat dua rakaat-dua rakaat (tahajud)
  • Ditutup dengan satu rakaat witir

Pola ini dianggap paling utama karena sesuai dengan kebiasaan Rasulullah SAW.

Dalam kitab Fiqh Ibadah karya Hasan Ayub juga dijelaskan bahwa witir dapat dilakukan di awal, tengah, maupun akhir malam.

Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya sesuai kondisi masing-masing.

Waktu Pelaksanaan Witir yang Dianjurkan

Hadis riwayat Jabir RA menjelaskan dua kondisi:

  • Jika khawatir tidak bangun malam, maka witir dilakukan sebelum tidur
  • Jika yakin bisa bangun, maka witir sebaiknya di akhir malam

Rasulullah SAW juga diriwayatkan oleh Aisyah RA pernah melaksanakan witir di berbagai waktu malam, menunjukkan fleksibilitas dalam praktiknya.

Namun, menutup tahajud dengan witir di sepertiga malam terakhir tetap dianggap paling utama, karena saat itulah doa lebih mustajab dan suasana ibadah lebih khusyuk.

Baca juga: Doa Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, Artinya, dan Tata Cara Sesuai Sunnah

Perspektif Ulama: Antara Keutamaan dan Kewajiban

Jika ditarik kesimpulan dari berbagai kitab klasik dan kontemporer:

  • Mayoritas ulama: witir adalah sunnah muakkad
  • Sebagian kecil ulama: mendekati wajib (dalam mazhab tertentu)
  • Kesepakatan umum: tidak menjadi syarat sah tahajud

Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam menekankan keseimbangan antara anjuran kuat dan kemudahan dalam beribadah.

Kesimpulan: Sah Tanpa Witir, Tapi Lebih Sempurna Jika Ditutup

Shalat tahajud tanpa witir tetap sah dan bernilai ibadah. Tidak ada kewajiban yang mengharuskan seseorang menutup tahajud dengan witir.

Namun, jika ingin mengikuti praktik terbaik Rasulullah SAW dan meraih keutamaan yang lebih sempurna, maka menutup shalat malam dengan witir sangat dianjurkan.

Pada akhirnya, yang terpenting bukan sekadar urutan ibadah, tetapi konsistensi dalam menghidupkan malam dengan ketaatan.

Sebab, dalam sunyi malam itulah seorang hamba memiliki kesempatan paling dekat untuk bermunajat kepada Tuhannya dengan atau tanpa witir sebagai penutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Simak 6 Rukun Haji, Syarat Utama Agar Ibadah Haji Sah
Simak 6 Rukun Haji, Syarat Utama Agar Ibadah Haji Sah
Aktual
Kejeniusan Salman Al-Farisi dari Persia di Balik Strategi Parit Perang Khandaq
Kejeniusan Salman Al-Farisi dari Persia di Balik Strategi Parit Perang Khandaq
Aktual
Negara Adidaya Pertama Dunia Lahir di Iran dengan Raja Cyrus Agung
Negara Adidaya Pertama Dunia Lahir di Iran dengan Raja Cyrus Agung
Aktual
Panduan Lengkap Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat, Simak Aturan dan Larangannya
Panduan Lengkap Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat, Simak Aturan dan Larangannya
Aktual
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Jadwal Lengkapnya
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Jadwal Lengkapnya
Aktual
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Terapkan Izin Masuk Makkah Secara Online, Begini Caranya
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Terapkan Izin Masuk Makkah Secara Online, Begini Caranya
Aktual
Tata Cara Wudhu Lengkap: Niat, Rukun, Sunnah dan Doa agar Shalat Sah
Tata Cara Wudhu Lengkap: Niat, Rukun, Sunnah dan Doa agar Shalat Sah
Doa dan Niat
Saudi Tawarkan Hak Penamaan 5 Stasiun Metro, Pemenang Dapat Kontrak Panjang
Saudi Tawarkan Hak Penamaan 5 Stasiun Metro, Pemenang Dapat Kontrak Panjang
Aktual
Hanya Pemilik Salah Satu Dokumen Ini Bisa Masuk Makkah Jelang Haji 2026
Hanya Pemilik Salah Satu Dokumen Ini Bisa Masuk Makkah Jelang Haji 2026
Aktual
Urutan Ibadah Haji 2026: Dari Tarwiyah hingga Tawaf Wada’
Urutan Ibadah Haji 2026: Dari Tarwiyah hingga Tawaf Wada’
Aktual
Pameran “Iqra” di Makkah Jadi Magnet Baru: Belajar Al-Qur’an dengan Teknologi Modern
Pameran “Iqra” di Makkah Jadi Magnet Baru: Belajar Al-Qur’an dengan Teknologi Modern
Aktual
Haji 2026: Ini Jadwal, Kuota, dan Aturan Terbarunya
Haji 2026: Ini Jadwal, Kuota, dan Aturan Terbarunya
Aktual
Aturan Pakaian Ihram Haji 2026, Ini Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah
Aturan Pakaian Ihram Haji 2026, Ini Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah
Aktual
Hujan Lebat dan Banjir Bandang Ancam Makkah, Jemaah Haji Waspada Cuaca Ekstrem
Hujan Lebat dan Banjir Bandang Ancam Makkah, Jemaah Haji Waspada Cuaca Ekstrem
Aktual
Pembatasan Masuk Makkah Berlaku Jelang Haji 2026, WNI Diminta Jangan Coba Jalur Ilegal
Pembatasan Masuk Makkah Berlaku Jelang Haji 2026, WNI Diminta Jangan Coba Jalur Ilegal
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com