Editor
KOMPAS.com - Mandi wajib atau mandi junub merupakan cara bersuci yang dilakukan umat muslim untuk menghilangkan hadats besar sebelum menjalankan ibadah tertentu.
Ketentuan mandi wajib mencakup sebab diwajibkannya mandi, niat, rukun, tata cara, hingga hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sah.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan selengkapnya.
Baca juga: Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan (Tata Cara & Bacaan)
Amalan bersuci untuk menghilangkan hadats besar dikenal sebagai mandi wajib atau mandi janabah yang biasa disebut mandi junub.
Mandi wajib dikenal sebagai “al-ghuslu”, yaitu membasuh seluruh tubuh menggunakan air suci dengan tata cara yang telah ditentukan, termasuk memenuhi syarat dan rukunnya.
Konsep mandi wajib juga berkaitan dengan istilah janabah yang memiliki makna kedalaman dan jauh.
Baca juga: Doa Mandi Wajib Pria Keluar Mani (Sengaja/Mimpi) & Tata Cara
Imam Nawawi menjelaskan bahwa janabah dalam konteks syariat dapat diartikan sebagai keadaan seseorang yang mengeluarkan mani atau terlibat dalam hubungan suami istri.
Adapun perintah melaksanakan mandi wajib terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah."
Selain itu perintah untuk mendi wajib juga termuat dalam beberapa hadis, salah satunya yaitu:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ . زَادَ مُسْلِمٌ: “وَإِنْ لَمْ يُنْزِل
Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya, maka ia telah wajib mandi.” Muttafaq Alaihi. Meski tidak ejakulasi. (HR Muslim).
Mandi wajib dilakukan ketika seorang Muslim berada dalam kondisi yang menyebabkan hadats besar. Beberapa keadaan tersebut berkaitan dengan keluarnya mani, hubungan suami istri, serta berakhirnya haid dan nifas. Berikut kondisi yang menjadi sebab seseorang harus melaksanakan mandi wajib.
Mandi wajib diwajibkan ketika seseorang mengeluarkan sperma atau air mani, baik ketika tidur karena mimpi maupun dalam keadaan terjaga. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi perempuan yang mengalami mimpi lalu mendapati keluarnya mani.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW:
وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ; أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَ لَا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ, فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ؟ قَالَ: “نَعَمْ. إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ” – اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, beliau bersabda: “Ya, jika melihat mani[1].” Muttafaq Alaihi.
Mandi wajib juga harus dilakukan setelah seseorang melakukan hubungan seksual, baik disertai keluarnya sperma maupun tidak. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ . زَادَ مُسْلِمٌ: “وَإِنْ لَمْ يُنْزِل
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya, maka ia telah wajib mandi.” Muttafaq Alaihi. Meski tidak ejakulasi. HR Muslim
Seorang wanita yang mengalami haid wajib melakukan mandi besar setelah darah haid berhenti. Demikian pula perempuan yang telah melahirkan dan darah nifasnya telah berhenti, maka ia wajib melakukan mandi besar.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang disampaikan kepada Aisyah RA:
فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ, ثُمَّ صَلِّي – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Nabi bersabda: “Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah.” Muttafaq Alaihi.
Niat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan mandi wajib karena berkaitan dengan tujuan bersuci dari hadats besar. Di antara lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala
Artinya: "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Niat mandi untuk menghilangkan junub dapat pula dibaca dengan lafal:
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الجِنَابَةِ
Latin: Nawaitul ghusla li raf’il janâbati
Artinya: “Saya berniat mandi untuk menghilangkan junub.”
Selain niat di atas, ada juga niat yang bisa dibaca baik orang yang junub, haid maupun nifas bisa berniat dengan kalimat-kalimat sebagai berikut:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ الْأَكْبَرِ
Latin: Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari
Artinya: “Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar”
Sedangkan bagi perempuan yang haid atau nifas ia berniat mandi untuk menghilangkan haid atau nifasnya. Kalimatnya:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَيْضِ\ لِرَفْعِ النِّفَاسِ
Latin: Nawaitul ghusla li raf’il haidli” atau “li raf’in nifâsi
Artinya: “Saya berniat mandi untuk menghilangkan haidl” atau “untuk menghilangkan nifas”
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada dua hal yang menjadi rukun mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitab Kaasyifatus Sajaa, termasuk penjelasan mengenai pelaksanaan kedua rukun mandi wajib tersebut.
Niat dilakukan dengan ikhlas karena Allah disertai mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim secara sirr (lirih). Dalam mazhab Syafi'i, niat mandi besar mesti dilakukan bersamaan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan.
Anggota badan yang pertama kali disiram boleh bagian atas, bawah, ataupun tengah. Jika pada saat pertama kali menyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, anggota badan tersebut harus disiram kembali karena siraman pertama tidak dianggap masuk dalam aktivitas mandi besar.
Rukun berikutnya adalah meratakan air ke bagian luar seluruh anggota badan. Jika ada sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air, mandi yang dilakukan belum dianggap sah dan orang tersebut dianggap masih dalam keadaan berhadats.
Karena itu, pelaksanaan mandi besar perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada bagian tubuh yang terlewat dan belum terkena air.
Tata cara mandi wajib sesuai sunnah didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Aisyah RA.
Hadis tersebut menjelaskan tahapan mandi janabah yang dilakukan Rasulullah SAW, mulai dari membasuh tangan, membersihkan kemaluan, berwudu, hingga mengguyur seluruh tubuh.
“Dari Aisyah ra. ia berkata: Adalah Rasulullah SAW. apabila beliau mandi janabat, maka memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri lalu membersihkan kemaluannya. Setelah itu beliau megambil air dan memasukkan jari-jarinya dipangkal rambutnya sehingga apabila beliau merasa bahwa sudah merata, kemudian beliau menyiramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan keseluruh badannya kemudian membasuh kedua kakinya”. (H.R. Bukhari Muslim).
Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh disertai mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim secara sirr (lirih).
Membasuh tangan hingga tiga kali, kemudian meratakan air ke sela-sela jari dan kuku agar seluruh bagian yang perlu dibersihkan terkena air.
Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel pada badan, termasuk bagian-bagian lipatan tubuh yang perlu diperhatikan saat mandi wajib.
Berwudhu dengan sempurna sebagai bagian dari tata cara mandi wajib sesuai sunnah.
Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut atau bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.
Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali.
Ada sejumlah kesunnahan yang bisa dilakukan saat melaksanakan mandi junub. Amalan sunnah tersebut dapat dilakukan untuk menyempurnakan tata cara mandi wajib sesuai tuntunan yang telah dijelaskan.
Membaca basmalah menjadi salah satu amalan sunnah yang dapat dilakukan sebelum memulai mandi wajib.
Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali. Menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya), serta mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut.
Penggunaan air saat mandi wajib sebaiknya dilakukan secukupnya dan tidak berlebihan. Air tetap digunakan untuk memastikan seluruh bagian tubuh yang menjadi bagian dari mandi wajib terkena air.
Setelah selesai mandi wajib, terdapat bacaan doa yang dapat diamalkan sebagai permohonan kepada Allah SWT. Berikut bacaan doa setelah mandi wajib:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي منَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ المُطَهِّرِينَ
Latin: Ashhadu an laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minat-tawwaabiina waj'alni minal-mutathahiriin.
Artinya: "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mensucikan diri."
Mandi junub merupakan kewajiban yang telah disyariatkan oleh agama Islam dan pelaksanaannya menjadi bukti ketaatan seorang hamba atas perintah Allah.
Karena termasuk ibadah, dalam melakukan mandi besar perlu kehati-hatian agar jangan sampai ada bagian dari tubuh yang tertinggal belum terkena air.
Pemahaman terhadap ketentuan mandi wajib juga penting agar umat Muslim memiliki landasan dalam menjalankan ibadah tanpa keraguan.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT