Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tajwid: Hukum Bacaan Mad, Jenis, dan Contoh Bacaannya

Kompas.com, 18 Agustus 2025, 10:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Bagi umat Islam, membaca Alquran dengan benar adalah kewajiban yang harus dijalankan.

Alquran sebagai kitab suci sangat dimuliakan karena berisi wahyu Allah SWT yang diturunkan melalui para nabi.

Dalam membaca Alquran terdapat ilmu yang mesti dipahami, yaitu tajwid.

Salah satu hukum dalam tajwid adalah hukum bacaan Mad.

Baca juga: Doa Nabi Musa dalam Alquran: 3 Doa Lengkap dengan Bacaan dan Artinya

Kata Mad berasal dari bahasa Arab yang berarti memanjangkan.

Cara membacanya dilakukan dengan memanjangkan suara atau harakat dalam ayat Al Quran.

Hukum Mad terbagi menjadi dua kelompok, yakni Mad Thobi’i dan Mad Far’i.

Berikut penjelasan mengenai pengertian dan contoh bacaannya, seperti dilansir dari Antara.

Hukum Mad Thobi’i

Mad Thobi’i atau mad asli merupakan hukum bacaan panjang dalam tajwid.

Bacaan ini terjadi ketika huruf mad (alif, ya, atau waw) mengikuti huruf berharakat.

Panjang bacaan ditetapkan dua harakat atau satu alif.

Hukum ini berlaku bila terdapat alif setelah fathah, ya sukun setelah kasrah, atau waw sukun setelah dhammah.

Contoh:

مَالَهُ
فِيلِ
اَعُوذُ

Baca juga: Keutamaan Ayat Kursi, Firman Teragung dalam Alquran yang Jadi Pelindung Umat Islam

Hukum Mad Far’i

Mad Far’i adalah hukum bacaan panjang yang terjadi ketika huruf mad bertemu dengan hamzah, sukun, tasydid, atau waqaf.

Panjangnya lebih lama dibanding Mad Thobi’i.

Mad Far’i memiliki 13 jenis hukum bacaan.

1. Mad Wajib Muttasil

Cara bacanya dipanjangkan lima harakat atau dua setengah kali Mad Thobi’i.

Hukum ini berlaku bila huruf Mad Thobi’i bertemu hamzah dalam satu kata.

Contoh:

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ
أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ

2. Mad Jais Munfasil

Kata Jais berarti boleh, dan Munfasil berarti terpisah.

Cara bacanya boleh dipanjangkan dua harakat seperti Mad Thobi’i atau lima harakat seperti Mad Wajib Muttasil.

Lebih utama dibaca lima harakat.

Hukum ini terjadi bila huruf Mad Thobi’i bertemu huruf hamzah di kata berbeda.

Contoh:

وَلَا أَنْتُمْ
بِمَا أُنْزِلَ
اَلَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ

3. Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi

Dibaca 6 harakat bila mad thobi’i bertemu huruf bertasydid.

Contoh: غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ

4. Mad Lazim Mukhafaf Kilmi

Dibaca 6 harakat bila mad thobi’i bertemu huruf sukun dalam satu kata.

Contoh: آلآنَ

5. Mad Layin

Terjadi saat waw atau ya sukun didahului fathah.

Contoh: مِّنْ خَوْفٍ

6. Mad ‘Aridh Lissukun

Dibaca 2, 4, atau 6 harakat bila terjadi waqaf setelah mad.

Contoh: سَمِيعٌ بَصِيرٌ

7. Mad Silah Qasirah

Dibaca 2 harakat bila ada ha’ dhamir didahului huruf berharakat.

Contoh: إِنَّهُ كَانَ

8. Mad Silah Thawilah

Dibaca 5 harakat bila ha’ dhamir diikuti hamzah.

Contoh: مَالَهُ أَخْلَدَهُ

9. Mad Iwad

Dibaca 2 harakat bila berhenti pada kata berakhiran fathatain.

Contoh: سَمِيعًا بَصِيرًا

10. Mad Badal

Dibaca 2 harakat bila ada hamzah bertemu huruf mad.

Contoh: إِيْمَانٌ

11. Mad Lazim Harfi Musyabba’

Dibaca 6 harakat pada huruf muqatha’ah yang bertasydid di awal surah.

Contoh: الم

12. Mad Lazim Harfi Mukhaffaf

Dibaca 6 harakat pada huruf muqatha’ah yang sukun di awal surah.

Contoh: يس

13. Mad Tamkin

Dibaca dengan tasydid bila ada ya sukun didahului ya bertasydid.

Contoh: النَّبِيِّيْنَ

Pentingnya Mempelajari Hukum Mad

Hukum bacaan mad dalam tajwid merupakan aturan penting untuk menjaga kesempurnaan pelafalan Al Quran.

Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat membaca ayat-ayat Al Quran sesuai kaidah, sehingga terjaga keaslian dan keindahan bacaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Puasa Muharram Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalan Istimewa Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Doa Puasa Muharram Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalan Istimewa Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Doa dan Niat
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Aktual
9 Muharram Puasa Apa? Ini Niat, Keutamaan, dan Hikmah Puasa Tasua
9 Muharram Puasa Apa? Ini Niat, Keutamaan, dan Hikmah Puasa Tasua
Doa dan Niat
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Aktual
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Aktual
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Aktual
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Aktual
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
Aktual
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Aktual
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Aktual
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Aktual
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
Aktual
Mengapa Warga Memborong Alat Dapur pada 10 Muharram? Ini Makna Tradisi Unik di Hari Asyura
Mengapa Warga Memborong Alat Dapur pada 10 Muharram? Ini Makna Tradisi Unik di Hari Asyura
Aktual
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com