Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Najis dan Hadats: Pengertian, Macam-macam, Cara Mensucikan, dan Perbedaannya

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 16:39 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Najis dan Hadats adalah dua perkara yang menyebabkan seorang muslim berada dalam keadaan tidak suci. Keduanya menyebabkan seorang muslim tidak boleh melaksanakan ibadah yang menuntut kesucian.

Najis dan hadats menjadi sebab seorang muslim melaksanakan thaharah atau bersuci. Untuk lebih memahami najis dan hadats, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Wudhu dalam Islam: Syarat Sah Sholat, Tata Cara, dan Dalil Lengkap

Pengertian Najis dan Hadats

Najis secara bahasa berasal dari kata najasah yang artinya kotoran. Sedangkan secara istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan tidak suci menurut syariat Islam, sehingga dapat menyebabkan ibadah menjadi tidak sah jika terkena badan, pakaian, atau tempat ibadah.

Sedangkan hadats secara bahasa artinya terjadinya sesuatu. Adapun secara istilah, hadats adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang mewajibkannya melaksanakan wudhu atau mandi untuk kembali menjadi suci.

Macam-macam Najis dan Hadats

Najis dan hadats dibagi menjadi beberapa macam, berikut penjelasannya:

Macam-macam Najis

Dalam Fiqhul Muyassar karya Dr. Abdul Aziz Mabruk Al Ahmadi dan tim, menyebutkan ada 3 macam najis, yaitu:

1. Najis mughalladhah atau najis berat, yaitu najis dari anjing dan babi.

2. Najis mukhaffafah atau najis ringan, misalnya air kencing anak laki-laki yang belum mendapatkan MPASI dan madzi.

3. Najis mutawashitah atau Najis pertengahan, misalnya air kencing, kotoran manusia (feces), bangkai, nanah, darah.

Baca juga: Tata Cara Wudhu Lengkap dengan Niat, Doa, dan Keutamaannya

Macam-macam Hadats

Sementara hadats dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Hadats asghar atau hadats kecil, yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, tidur, dan buang angin.

2. Hadits akbar atau hadats besar, yaitu segala sesuatu yang mewajibkan mandi junub, seperti berhubungan badan, keluar sperma, haid, nifas, dan melahirkan.

Cara Mensucikan Najis dan Hadats

Berikut ini cara membersihkan dan mensucikan najis dan hadats:

Cara Mensucikan Najis

Najis dapat disucikan dengan menghilangkan penyebab najis dan menyiramnya dengan air.

1. Najis mughaladzah disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Tentunya setelah sebelumnya dihilangkan najisnya.

2. Najis mukhaffafah dapat disucikan dengan memercikkan air ke najis tersebut dengan jumlah air yang lebih banyak dari najisnya. Setelah itu dikeringkan atau diperas.

3. Najis mutawashitah dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najisnya dan menyiramnya dengan air hingga hilang bau, warna, dan rasa najis tersebut.

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

Cara Mensucikan Hadats

Adapun cara membersihkan hadats adalah sebagai berikut:

1. Hadats kecil dibersihkan dengan wudhu

2. Hadats besar dibersihkan dengan cara mandi wajib.

Perbedaan Najis dan Hadats

Perbedaan najis dan hadats sebagai berikut:

1. Najis adalah sesuatu yang kotor sedangkan hadats adalah keadaan diri tidak suci.

2. Najis bisa terdapat pada badan, pakaian, dan tempat, sedangkan hadats hanya ada pada badan.

3. Najis dibersihkan dengan cara membersihkannya dengan air sampai hilang najisnya, sedangkan hadats dibersihkan dengan wudhu dan mandi dengan tata cara tertentu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ingin Berkunjung ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Simak Dulu Aturan dan Jam Kunjungannya
Ingin Berkunjung ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Simak Dulu Aturan dan Jam Kunjungannya
Aktual
MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital
MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital
Aktual
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Aktual
Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Aktual
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Aktual
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Doa dan Niat
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Aktual
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
Aktual
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Aktual
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Aktual
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Aktual
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Aktual
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Aktual
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Aktual
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com