Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Memotong Kuku dalam Islam: Waktu dan Urutan Memotongnya

Kompas.com, 31 Desember 2025, 07:00 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Memotong kuku bukan perkara sepele dalam Islam. Aktivitas ini termasuk dalam bagian dari thaharah yang dianjurkan dalam Islam. Dengan rutin memotong kuku, pahala juga akan didapatkan.

Islam sebagai agama yang holistik mengatur tata cara memotong kuku. Kapan waktu yang tepat untuk memotong kuku dan bagaimana urutan memotong kuku, telah dijabarkan dalam Islam dan para ulama.

Untuk memahami tentang kapan waktu yang tepat dan urutan memotong kuku, berikut ini penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Keluar Madzi: Pengertian, Hukum, dan Cara Bersuci yang Benar

Dalil Perintah Memotong Kuku

Memotong kuku masuk bagian menjaga kebersihan. Perintah memotong kuku ini disampaikan dalam hadits Rasulullah SAW.

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Artinya: "Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." (H.R. Bukhari).

Dalam hadits lain disebutkan batasan untuk memotong kuku dalam Islam.

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (H.R. Muslim).

Baca juga: Hukum dan Jenis Air untuk Bersuci dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i

Pentingnya Menjaga Kebersihan dalam Islam

Islam adalah agama yang bersih dan sangat mementingkan kebersihan. Allah SWT sangat mencintai kebersihan dan menyukai orang-orang yang membersihkan diri.

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ, نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ, كَرِيمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ, جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُودَ, فَنَظِّفُوا أَفْنِيَتَكُمْ

Artinya: "Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu." (H.R. At Tirmidzi).

Sementara di dalam Al Quran disebutkan:

فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

Artinya: "Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih." (Q.S. At Taubah: 108).

Baca juga: Mengeruk Pahala di Hari Mulia, 7 Amalan di Hari Jumat

Waktu Tepat untuk Memotong Kuku

Sebagaimana disebutkan dalam hadits, batas waktu paling lama untuk memotong kuku adalah 40 hari. Sementara hari yang disunnahkan untuk memotong kuku adalah hari Jumat.

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ وَأَظَافِرِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

Artinya: "Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari Jumat sebelum beliau pergi shalat Jumat." (H.R. Imam Al Baihaqi).

Hadits ini dinilai lemah oleh Imam Al Albani. Namun sebagian ulama menganjurkan untuk memotong kuku pada malam atau hari Jumat.

Imam Nawani dalam kitab Al Majmu' menyatakan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan, seperti kumis dan bulu kemaluan pada hari Jumat.

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi juga menyatakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya mengenai kapan waktu memotong kuku, jawabannya adalah di hari Jumat.

Baca juga: Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya

Urutan Memotong Kuku Menurut Para Ulama

Memotong kuku tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada urutan-urutan memotong kuku yang dianjurkan para ulama. Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan cara memotong kuku dimulai dari jari telunjuk lalu jari tengah hingga jari kelingking kemudian baru ibu jari tangan kanannya.

Sedangkan pada tangan kiri dimulai dari jari kelingking, lalu jari manis kemudian jari tengah. Berikutnya jari telunjuk, dan berakhir pada ibu jari tangan kiri.

Rasulullah SAW dalam haditsnya menyatakan bahwa selalu memulai suatu aktivitas kebaikan dari kanan terlebih dahulu.

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Artinya: “Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Air dalam Islam dan Hukumnya Untuk Bersuci

Penutup

Berdasarkan penjelasan di atas, memotong kuku termasuk sunnah yang dianjurkan. Memotong kuku termasuk bagian dari kebersihan dalam Islam.

Memotong kuku dianjurkan dilakukan pada malam hingga hari Jumat. Sementara untuk urutannya dimulai dari kuku tangan kanan baru kuku tangan kiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Aktual
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Doa dan Niat
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Aktual
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
Aktual
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Aktual
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Aktual
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Aktual
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Aktual
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Aktual
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Aktual
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Aktual
Hati-hati, Ini Penyebab Doa Sulit Diijabah Menurut Islam
Hati-hati, Ini Penyebab Doa Sulit Diijabah Menurut Islam
Aktual
Asal Usul Hormuz hingga Duel Khalid bin Walid yang Mengubah Sejarah
Asal Usul Hormuz hingga Duel Khalid bin Walid yang Mengubah Sejarah
Aktual
Harta Rampasan Perang Khalid vs Hormuz: Fakta yang Jarang Dibahas
Harta Rampasan Perang Khalid vs Hormuz: Fakta yang Jarang Dibahas
Aktual
Ini Sosok Hormuz, Panglima Persia Penantang Khalid bin Walid
Ini Sosok Hormuz, Panglima Persia Penantang Khalid bin Walid
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com