Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Waktu yang Dilarang untuk Puasa Sunnah dalam Islam

Kompas.com, 7 Januari 2026, 07:01 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Puasa merupakan ibadah yang bersifat taklifi sebagai perintah Allah SWT sekaligus ta’abbudi sebagai bentuk penghambaan, sehingga pelaksanaannya terikat aturan waktu dan kondisi tertentu.

Dalam fikih Islam, puasa tidak selalu bernilai ibadah yang dianjurkan, sebab pada waktu dan keadaan tertentu puasa justru ditetapkan haram berdasarkan Alquran, hadis, dan penjelasan para ulama.

Dilansir dari laman MUI, berikut sejumlah waktu puasa yang diharamkan dalam Islam dan perlu diketahui umat Muslim agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh: Pengertian, Niat, Waktu, dan Keutamaannya

Hari Raya Idul Fitri (Puasa Sunnah Syawal)

Puasa pada Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal diharamkan meskipun disertai niat menjalankan puasa sunnah Syawal.

Larangan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menetapkan Idul Fitri sebagai hari berbuka, bergembira, dan bersyukur setelah Ramadan.

Puasa sunnah Syawal baru diperbolehkan mulai tanggal 2 Syawal dan dapat dikerjakan selama enam hari, baik berurutan maupun terpisah.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek

Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)

Puasa pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah termasuk puasa yang diharamkan dalam Islam.

Hari tersebut ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan ibadah kurban dan perayaan besar umat Islam, sehingga tidak dibenarkan diisi dengan puasa.

Larangan ini berlaku bagi seluruh umat Islam, baik yang melaksanakan ibadah haji maupun yang tidak.

Hari Tasyrik (Puasa Sunnah 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

Puasa pada hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, diharamkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

Hari-hari Tasyrik disebut sebagai waktu makan, minum, dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT.

Pengecualian hanya berlaku bagi jamaah haji yang tidak memperoleh hewan kurban dan belum sempat berpuasa di tanah haram sesuai ketentuan fikih.

Setelah Nisfu Sya’ban (15 Sya’ban)

Mazhab Syafi’i mengharamkan puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya’ban bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelumnya.

Ketentuan ini bertujuan menjaga kejelasan batas antara puasa sunnah dan puasa wajib Ramadan.

Puasa tetap dibolehkan apabila seseorang memiliki kebiasaan rutin, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa sunnah lain yang telah dilakukan sebelum Nisfu Sya’ban.

Baca juga: Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Rajab? Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Lupa

Hari Syak (30 Sya’ban)

Hari Syak merujuk pada tanggal 30 Sya’ban ketika terdapat keraguan apakah Ramadan telah masuk atau belum.

Puasa pada hari ini diharamkan apabila dilakukan dengan niat berjaga-jaga agar tidak tertinggal awal Ramadhan.

Sebagian ulama membolehkan puasa pada Hari Syak apabila bertepatan dengan puasa sunnah yang telah menjadi kebiasaan, bukan sebagai antisipasi Ramadhan.

Larangan puasa pada waktu-waktu tersebut menegaskan bahwa ibadah puasa memiliki aturan yang jelas dan terukur sesuai tuntunan Alquran dan sunnah Rasulullah SAW.

Kepatuhan terhadap ketentuan syariat menjadi kunci agar ibadah yang dilakukan sah, bernilai, dan tidak menyimpang dari ajaran Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubenur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubenur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?
Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?
Aktual
121.301 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Ajak Rawat Kemabruran
121.301 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Ajak Rawat Kemabruran
Aktual
Alissa Wahid Ungkap Langkah PBNU untuk Cegah Kekerasan di Pesantren Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman
Alissa Wahid Ungkap Langkah PBNU untuk Cegah Kekerasan di Pesantren Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman
Aktual
Jejak Turki Utsmani dan Kereta Hijaz di Balik Dinding Masjid Al-Anbariyah di Madinah
Jejak Turki Utsmani dan Kereta Hijaz di Balik Dinding Masjid Al-Anbariyah di Madinah
Aktual
4 Perkara yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban di Hari Kiamat, Ketahui untuk Siapkan Bekal di Akhirat
4 Perkara yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban di Hari Kiamat, Ketahui untuk Siapkan Bekal di Akhirat
Aktual
AHY: Program Renovasi 1.397 Madrasah Jadi Prioritas Presiden Prabowo
AHY: Program Renovasi 1.397 Madrasah Jadi Prioritas Presiden Prabowo
Aktual
Puasa Muharram, Ini Hukum, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Puasa Muharram, Ini Hukum, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Sholat Tapi Pikiran Melayang, Diterima atau Tidak? Ini Jawaban Rasulullah tentang Sikap Khusyuk
Sholat Tapi Pikiran Melayang, Diterima atau Tidak? Ini Jawaban Rasulullah tentang Sikap Khusyuk
Aktual
Ketika Nabi Muhammad SAW Mengagumi Iman Umat Muslim yang Hidup Setelah Masanya
Ketika Nabi Muhammad SAW Mengagumi Iman Umat Muslim yang Hidup Setelah Masanya
Aktual
BPJPH Percepat Pengembangan Ekosistem Halal Nasional Lewat Kolaborasi dengan Kampus dan Industri
BPJPH Percepat Pengembangan Ekosistem Halal Nasional Lewat Kolaborasi dengan Kampus dan Industri
Aktual
Indonesia Segera Miliki Mushaf Tulis Tangan Al-Munawwir, Menag Sebut Prestasi Luar Biasa
Indonesia Segera Miliki Mushaf Tulis Tangan Al-Munawwir, Menag Sebut Prestasi Luar Biasa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com