Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membayar Utang Puasa Orangtua yang Masih Hidup dan yang Telah Meninggal

Kompas.com, 31 Januari 2026, 13:41 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Utang puasa orangtua memiliki ketentuan berbeda dalam Islam, bergantung pada kondisi orangtua tersebut masih hidup atau telah meninggal dunia.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, orangtua yang masih hidup tetapi tidak mampu berpuasa dapat menggantinya dengan fidyah, sementara utang puasa orangtua yang telah meninggal dunia dapat ditunaikan oleh ahli waris dengan berpuasa untuknya.

Ketentuan ini bersumber dari Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa serta panduan menyelesaikan kewajiban ibadah yang tertinggal.

Allah SWT berfirman, “… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS Al-Baqarah [2]: 184).

Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa 2026: Imsak Bukan Sekadar Tanda Sahur

Ayat tersebut menjadi dasar utama pembahasan mengenai penggantian puasa, baik melalui qadha maupun fidyah, sesuai dengan kondisi yang dialami.

Utang Puasa Orangtua yang Masih Hidup

Orangtua yang masih hidup tetapi sudah lanjut usia atau mengalami sakit menahun sehingga tidak memungkinkan berpuasa maupun menggantinya di hari lain mendapatkan keringanan berupa fidyah.

Kewajiban berpuasa tetap menjadi tanggung jawab individu, sehingga anak tidak dibebani kewajiban mengqadha puasa orangtua yang masih hidup.

Fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ketentuan ini mencerminkan prinsip kemudahan dalam syariat Islam yang tidak memberatkan umatnya di luar batas kemampuan.

Baca juga: Ini Tips Jaga Mental agar Puasa Tak Terasa Berat

Utang Puasa Orangtua yang Telah Meninggal Dunia

Islam membolehkan ahli waris untuk mengqadha puasa orangtua yang telah meninggal dunia apabila masih memiliki utang puasa.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ [متفق عليه]
“Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” (Muttafaq ‘Alaih).

Baca juga: Hitung Mundur Puasa 2026: Tinggal 20 Hari, Ini Persiapan Wajib

Riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menceritakan seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang puasa.

لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري]
“Jika seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?” Laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Maka Nabi SAW bersabda: ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan’” (HR Al-Bukhari).

Hadis dengan makna serupa juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim ketika seorang perempuan menanyakan kewajiban puasa ibunya yang telah meninggal dunia.

Ketentuan qadha puasa juga berlaku bagi puasa nadzar yang belum sempat ditunaikan sebelum seseorang wafat.

Dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan keluarga seorang perempuan yang meninggal sebelum menunaikan nadzar puasanya untuk berpuasa menggantikannya.

Baca juga: Apakah Boleh Puasa Tanpa Sahur? Ini Jawaban Ulama dan Dalilnya

Perbedaan kondisi orangtua menentukan cara penyelesaian utang puasa dalam Islam.

Orangtua yang masih hidup tetapi tidak mampu berpuasa dapat menggantinya dengan fidyah.

Orangtua yang telah meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa dapat dibantu oleh ahli waris dengan mengqadha puasa tersebut.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi yang adil, jelas, dan penuh kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban ibadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Aktual
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Aktual
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Aktual
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Aktual
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Aktual
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Aktual
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Aktual
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Aktual
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Aktual
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa dan Niat
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Aktual
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar