KOMPAS.com — Otoritas Pengelola Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (The General Authority for the Care of the Affairs of the Grand Mosque and the Prophet’s Mosque) merilis sembilan pedoman khusus yang ditujukan bagi jemaah perempuan.
Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan kenyamanan, ketertiban, dan pengalaman ibadah yang lebih khusyuk selama berada di dua masjid suci tersebut.
Pedoman tersebut dibagikan dalam bentuk infografik melalui akun resmi Otoritas di platform X (sebelumnya Twitter), dan segera menjadi perhatian para calon jemaah umrah dan haji, terutama yang akan berangkat dalam waktu dekat.
Baca juga: Titik Balik Transformasi Haji
Dilansir dari Gulf News, Otoritas menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah jemaah perempuan yang beribadah di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi membutuhkan pengelolaan yang lebih detail.
Aturan ini dirancang untuk menjaga kesakralan tempat suci sekaligus membantu jemaah perempuan menjalankan ibadah dengan baik di tengah keramaian.
Pedoman tersebut juga merupakan upaya mencegah hal-hal yang dapat mengganggu jalannya ibadah, seperti penumpukan barang pribadi, gangguan kebersihan, atau perilaku yang tidak sesuai dengan etika masjid.
Berikut sembilan pedoman yang dianjurkan Otoritas bagi jemaah perempuan selama berada di area masjid:
1. Memakai busana sesuai tuntunan syariat, termasuk pakaian longgar dan sopan yang mencerminkan identitas Muslimah.
2. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan petugas masjid, termasuk mengikuti arahan penjaga pintu, petugas keamanan, dan relawan perempuan.
3. Tidak duduk atau tidur di lantai area shalat, untuk menjaga kelancaran pergerakan jemaah dan kebersihan tempat suci.
4. Menjaga keseragaman dan kerapian saf, dengan tidak memotong barisan atau membuat celah besar saat salat.
5. Menjaga kebersihan diri dan area sekitar, termasuk membuang sampah pada tempatnya dan menghindari menumpuk barang di jalur jemaah.
6. Tidak makan dan minum di area shalat, demi menjaga kesucian karpet dan menghindari tumpahan.
7. Menghindari kebisingan, baik melalui percakapan keras, penggunaan ponsel, maupun tindakan yang mengganggu jemaah lain.
8. Tidak berjalan di atas karpet dengan memakai sepatu atau sandal, kecuali area yang memang diperuntukkan bagi alas kaki.
9. Tidak meninggalkan barang pribadi tanpa pengawasan, untuk mencegah hilang, terselip, atau menimbulkan kecurigaan keamanan.
Otoritas Masjidil Haram dan Nabawi turut menegaskan bahwa aturan ini bersifat anjuran namun sangat dianjurkan untuk dipatuhi demi menjaga kesucian tempat ibadah serta kelancaran aktivitas jutaan pengunjung setiap tahunnya.
Baca juga: Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Formasinya
Mereka juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap pedoman semacam ini merupakan bagian dari akhlak dan etika beribadah di Tanah Suci.
Dengan adanya aturan khusus ini, jemaah perempuan diharapkan dapat menjalani rangkaian ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan lebih nyaman, aman, dan penuh kekhusyukan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang