Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Aturan Khusus bagi Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Nabawi

Kompas.com, 4 Desember 2025, 09:47 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Otoritas Pengelola Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (The General Authority for the Care of the Affairs of the Grand Mosque and the Prophet’s Mosque) merilis sembilan pedoman khusus yang ditujukan bagi jemaah perempuan.

Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan kenyamanan, ketertiban, dan pengalaman ibadah yang lebih khusyuk selama berada di dua masjid suci tersebut.

Pedoman tersebut dibagikan dalam bentuk infografik melalui akun resmi Otoritas di platform X (sebelumnya Twitter), dan segera menjadi perhatian para calon jemaah umrah dan haji, terutama yang akan berangkat dalam waktu dekat.

Baca juga: Titik Balik Transformasi Haji

Tujuan Aturan: Ibadah Lebih Nyaman dan Teratur

Dilansir dari Gulf News, Otoritas menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah jemaah perempuan yang beribadah di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi membutuhkan pengelolaan yang lebih detail.

Aturan ini dirancang untuk menjaga kesakralan tempat suci sekaligus membantu jemaah perempuan menjalankan ibadah dengan baik di tengah keramaian.

Pedoman tersebut juga merupakan upaya mencegah hal-hal yang dapat mengganggu jalannya ibadah, seperti penumpukan barang pribadi, gangguan kebersihan, atau perilaku yang tidak sesuai dengan etika masjid.

Sembilan Aturan Khusus untuk Jemaah Perempuan

Berikut sembilan pedoman yang dianjurkan Otoritas bagi jemaah perempuan selama berada di area masjid:

1. Memakai busana sesuai tuntunan syariat, termasuk pakaian longgar dan sopan yang mencerminkan identitas Muslimah.

2. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan petugas masjid, termasuk mengikuti arahan penjaga pintu, petugas keamanan, dan relawan perempuan.

3. Tidak duduk atau tidur di lantai area shalat, untuk menjaga kelancaran pergerakan jemaah dan kebersihan tempat suci.

4. Menjaga keseragaman dan kerapian saf, dengan tidak memotong barisan atau membuat celah besar saat salat.

5. Menjaga kebersihan diri dan area sekitar, termasuk membuang sampah pada tempatnya dan menghindari menumpuk barang di jalur jemaah.

6. Tidak makan dan minum di area shalat, demi menjaga kesucian karpet dan menghindari tumpahan.

7. Menghindari kebisingan, baik melalui percakapan keras, penggunaan ponsel, maupun tindakan yang mengganggu jemaah lain.

8. Tidak berjalan di atas karpet dengan memakai sepatu atau sandal, kecuali area yang memang diperuntukkan bagi alas kaki.

9. Tidak meninggalkan barang pribadi tanpa pengawasan, untuk mencegah hilang, terselip, atau menimbulkan kecurigaan keamanan.

Imbauan Tambahan

Otoritas Masjidil Haram dan Nabawi turut menegaskan bahwa aturan ini bersifat anjuran namun sangat dianjurkan untuk dipatuhi demi menjaga kesucian tempat ibadah serta kelancaran aktivitas jutaan pengunjung setiap tahunnya.

Baca juga: Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Formasinya

Mereka juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap pedoman semacam ini merupakan bagian dari akhlak dan etika beribadah di Tanah Suci.

Dengan adanya aturan khusus ini, jemaah perempuan diharapkan dapat menjalani rangkaian ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan lebih nyaman, aman, dan penuh kekhusyukan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Aktual
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Aktual
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Aktual
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Aktual
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Aktual
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Aktual
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Aktual
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Aktual
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Aktual
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Aktual
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Aktual
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Aktual
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Aktual
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com