Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amalan Saat Haid: Tinjauan Fikih dan Jalan Spiritual Muslimah

Kompas.com, 20 Januari 2026, 11:55 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Menstruasi (haid) adalah fitrah alami yang Allah tetapkan bagi setiap perempuan. Dalam Islam, haid bukanlah kondisi yang hina atau kotor, melainkan keadaan biologis yang memiliki konsekuensi hukum syar’i tertentu.

Syariat membedakan beberapa ibadah ritual saat haid, bukan untuk menjauhkan perempuan dari Allah, tetapi justru untuk menjaga kemuliaan dan kemaslahatan mereka.

Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari rahim perempuan dalam waktu-waktu tertentu, bukan karena nifas atau penyakit. Penjelasan ini menegaskan bahwa haid adalah kondisi yang diakui syariat, lengkap dengan aturan dan hikmahnya.

Baca juga: Saat Haid Tetap Bisa Ibadah, Ini Amalan yang Dianjurkan

Ibadah yang Dilarang Saat Haid

Inilah beberapa ibadah yang dilarang selama Haid:

1. Sholat dan Puasa

Mayoritas ulama sepakat bahwa perempuan haid tidak diwajibkan salat dan dilarang berpuasa. Bahkan, salat yang dilakukan saat haid dianggap tidak sah.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa darah haid menggugurkan kewajiban salat, dan tidak ada kewajiban qadha salat setelah suci. Ini menunjukkan bentuk kasih sayang syariat kepada perempuan.

2. Tawaf di Ka’bah

Dalam Fathul Baari', Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perempuan haid tidak diperkenankan melakukan tawaf hingga suci, karena tawaf disamakan dengan salat dari sisi syarat kesucian.

3. I’tikaf di Masjid

Dalam Al-Majmu’, ditegaskan bahwa i’tikaf atau berdiam diri di masjid tidak diperbolehkan bagi perempuan haid.

Alasan wanita haid dilarang berada di masjid menurut Jumhur Ulama dari empat mazhab karena alasan menjaga kesucian masjid, terutama untuk berdiam diri atau duduk, namun boleh sekadar melintas jika ada keperluan mendesak dan tidak mengotori masjid.

Baca juga: Bolehkah Wanita Haid Berziarah Kubur? Berikut Penjelasannya dalam Islam

4. Menyentuh Mushaf

Mayoritas ulama melarang menyentuh mushaf secara langsung, meskipun niatnya baik. Alternatifnya adalah hafalan atau mendengarkan tilawah.

Hal ini didasarkan pada hadits: "Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR. Malik, An Nasai, Ibnu Hibban, Al Baihaqi).

Haid Bukan Jeda Spiritual

Sering kali, larangan-larangan tersebut disalahpahami sebagai “jeda ibadah”. Para wanita kemudian berhenti sama sekali dari aktivitas yang bernilai ibadah. Padahal, Islam tidak pernah menutup pintu kedekatan seorang hamba kepada Allah.

Justru di saat keterbatasan fisik, terbuka ruang ibadah batin yang lebih luas, seperti dzikir, doa, refleksi, dan amal sosial. Para ulama tasawuf memandang keterbatasan fisik sebagai pintu perluasan ruhani.

Dalam kitab Al-Hikam, Ibn ‘Atha’illah as-Sakandari menegaskan bahwa sering kali Allah “menahan” satu jalan agar hamba-Nya masuk melalui pintu yang lebih dalam: ikhlas, sabar, dan tawakal.

Haid, dalam perspektif ini, bukan jarak dari Allah, melainkan ruang sunyi untuk lebih mengenal diri dan Sang Pencipta dengan lebih mendalam.

Baca juga: Doa Awal Haid Lengkap dengan Larangan dan Amalan yang Bisa Dikerjakan

Amalan yang Dianjurkan Selama Haid

Berikut ini beberapa amalan yang bisa dikerjakan para wanita selama masa haid:

1. Dzikir dan Istighfar

Dzikir dan istighfar merupakan amalan utama yang bisa dikerjakan selama haid. Ada beberapa dzikir yang bisa dibaca ketika haid, seperti:

  • Hauqallah atau bacaan لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ (Laa haula walaa quwwata ilaa billaah) yang artinya Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah. Dzikir ini untuk memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah SWT.
  • Membaca istighfar atau Sayyidurl Istighfar. Dzikir ini adalah permohonan ampun kepada Allah SWT. Dengan memperbanyak bacaan istighfar, dosa-dosa akan berguguran.
  • Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, dan Tahlil untuk meninggikan Nama Allah SWT. Bacaan ini akan memberikan ketenangan batin dan kesadaran Ilahiyah.

2. Doa dan Sholawat

Dalam Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali menegaskan bahwa dzikrullah dalam bentuk apa pun adalah pembersih hati. Sholawat, doa perlindungan, dan doa harian sangat dianjurkan.

Selama masa haid, wanita dianjurkan untuk memperbanyak doa dan sholawat sebagai ibadah yang ringan namun mempunyai keutamaan yang besar.

Baca juga: Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam

3. Membaca Al-Qur’an dengan Cara yang Diperbolehkan

Mayoritas ulama melarang menyentuh mushaf secara langsung. Namun, sebagian ulama kontemporer membolehkan membaca Al-Qur’an dari hafalan atau melalui media digital sebagai bentuk menjaga hubungan spiritual.

Bagi yang punya hafalan Al Quran, kondisi haid dapat dimanfaatkan untuk melancarkan dan menguatkan hafalan tanpa menyentuh mushaf secara langsung.

4. Amal Sosial dan Silaturahmi

Sedekah, membantu orang lain, dan menyambung silaturahmi adalah ibadah sosial yang tidak dibatasi kondisi haid.

Memperbanyak amal sosial menjadikan produktif berpahala selama dalam kondisi tidak suci.

Keutamaan Dzikir dan Doa Saat Haid

Berikut ini beberapa keutamaan yang akan didapatkan dengan melakukan amalan dzikir dan doa selama haid. 

1. Menjaga Hubungan Ruhani dengan Allah

Dzikir adalah ibadah hati dan lisan. Dalam Al-Adzkar, Imam an-Nawawi menegaskan bahwa dzikir seperti tasbih, tahmid, dan tahlil boleh dilakukan tanpa wudhu, termasuk oleh perempuan haid.

2. Memperbesar Peluang Doa Dikabulkan

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Allah selain doa.” (HR. Tirmidzi)

Doa perempuan haid tetap didengar dan bernilai, selama dipanjatkan dengan ikhlas dan penuh harap.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Lengkap dengan Niatnya

3. Sarana Penghapus Dosa

Memperbanyak istighfar, terutama Sayyidul Istighfar, menjadi amalan utama saat haid.

“Barang siapa memperbanyak istighfar, Allah akan memberinya jalan keluar dari setiap kesempitan.” (HR. Abu Dawud).

4. Ketenangan Emosi dan Jiwa

Perubahan fisik dan emosi saat haid sering kali berat. Dzikir menjadi penenang batin, sebagaimana firman Allah:

“Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)

5. Perlindungan dari Gangguan Syaitan

Dzikir adalah benteng ruhani. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan memperbanyak dzikir hingga seseorang disebut “terlalu banyak berdzikir” (HR. Ahmad).

Kesimpulan

Amalan saat haid dalam Islam tidak berhenti pada larangan ibadah ritual, tetapi justru membuka jalan luas menuju dzikir, doa, amal sosial, dan refleksi batin. Dengan pemahaman fikih yang benar dan kesadaran spiritual yang utuh, perempuan Muslimah dapat menjalani masa haid sebagai fase ibadah yang tetap bernilai, bermakna, dan penuh keberkahan.

Sebab kedekatan kepada Allah tidak ditentukan oleh kondisi tubuh, melainkan oleh kehadiran hati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar