Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tradisi Sadranan di Bulan Sya’ban: Begini Pandangan Para Ulama

Kompas.com, 20 Januari 2026, 17:06 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Tradisi Sadranan merupakan salah satu kearifan lokal yang masih lestari di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di tanah Jawa. Biasanya, Sadranan dilakukan pada bulan Sya’ban, menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Tradisi ini identik dengan ziarah kubur, membersihkan makam leluhur, doa bersama, tahlilan, serta sedekah makanan. Sadranan berasal dari akulturasi budaya Hindu, yaitu upacara Sraddha atau upaca pemujaan terhadap arwah nenek moyang.

Para penyebar Islam, terutama Walisongo kemudian memberikan sentuhan Islam sehingga tradisi ini menjadi salah satu tradisi Islam yang dilestarikan hingga kini. Pemujaan terhadap arwah nenek moyang diubah menjadi ziarah kubur. 

Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan: bagaimana pandangan para ulama terhadap tradisi Sadranan di bulan Sya’ban? Apakah termasuk amalan yang dibenarkan dalam Islam atau justru sebaliknya?

Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Sunnah atau Sekadar Tradisi?

Mengenal Tradisi Sadranan

Secara praktik, tradisi Sadranan biasanya diisi dengan berbagai kegiatan berikut:

  • Ziarah kubur secara bersama-sama
  • Membersihkan area makam
  • Membaca doa, tahlil, dan Yasin
  • Bersedekah makanan kepada sesama

Ziarah Kubur dalam Pandangan Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa ziarah kubur adalah sunnah. Rasulullah SAW bersabda:

“Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena ia dapat mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan untuk melembutkan hati, mengingat kematian, dan mendoakan orang yang telah wafat. Oleh karena itu, praktik utama dalam Sadranan sejatinya sejalan dengan ajaran Islam.

Baca juga: Apakah Nyekar Termasuk Bid’ah? Simak Penjelasan Islam

Keutamaan Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban dikenal sebagai bulan persiapan spiritual menuju Ramadhan. Rasulullah SAW memperbanyak ibadah pada bulan ini, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat an-Nasa’i bahwa Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal manusia kepada Allah.

Ulama besar seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathā’if al-Ma‘ārif menegaskan bahwa Sya’ban merupakan momentum memperbanyak amal saleh, doa, dan introspeksi diri.

Dalam konteks ini, Sadranan dapat dipahami sebagai sarana membersihkan hati dan mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan cara ziarah kubur untuk mengingat kematian.

Hukum Tradisi Sadranan Menurut Ulama

Para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya di Nusantara, memandang tradisi dengan kaidah fikih “Al ‘ādah muhakkamah” artinya adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum.

Makna kaidah tersebut adalah tradisi diperbolehkan dalam Islam selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tidak mengandung unsur syirik, dan tidak diyakini sebagai ibadah wajib.

Ulama seperti KH. Hasyim Asy’ari menilai tradisi semacam Sadranan sebagai media dakwah dan penguat ukhuwah, selama diisi dengan amalan yang dibenarkan syariat.

Baca juga: Doa Awal Bulan Syaban Sesuai Sunnah Nabi Lengkap dengan Artinya

Apakah Sadranan Termasuk Bid‘ah?

Imam Izzuddin bin Abdus Salam dalam Qawa'id al-Ahkam membagi bid‘ah menjadi lima hukum. Dalam kerangka ini, Sadranan tidak termasuk bid‘ah tercela dengan alasan berikut:

  • Ziarah kubur termasuk sunnah
  • Sedekah tersemasuk sunnah
  • Membersihkan makam termasuk hal yang diperbolehkan (mubah).

Dengan penilaian tersebut, Sadranan bukan menciptakan ibadah baru, melainkan mengemas amalan yang sudah disyariatkan dalam bentuk tradisi.

Meski dibolehkan, para ulama mengingatkan agar Sadranan tidak disertai keyakinan menyimpang, seperti meyakini arwah datang menikmati makanan, memohon kepada selain Allah, dan mengandung unsur tahayul dan kesyirikan.

Imam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha’ Shirath al-Mustaqim menegaskan bahwa tradisi menjadi terlarang jika merusak kemurnian tauhid.

Baca juga: 12 Rabiul Awal: Sejarah, Makna, dan Tradisi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kesimpulan

Tradisi Sadranan di bulan Sya’ban pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, bahkan dapat bernilai ibadah jika diisi dengan ziarah kubur, doa, sedekah, dan pengingat kematian.

Tradisi ini menjadi sarana persiapan spiritual menuju Ramadhan, salah satunya dengan mengingat kematian untuk lebih bersemangat dalam beribadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar