Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KH M Cholil Nafis PhD
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

KH Muhammad Cholil Nafis Lc PhD lahir di Sampang, Madura, pada 1 Juni 1975. Ia menyelesaikan pendidikan awal di pesantren-pesantren di Madura, kemudian melanjutkan studi ke jenjang tinggi: memperoleh gelar Lc dan SAg di Jakarta, kemudian MA dari pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta gelar PhD dari University of Malaya, Malaysia.

Dalam kiprahnya, Cholil Nafis dikenal sebagai ulama, dosen, dan penulis. Ia aktif mengajar — antara lain di Universitas Indonesia (pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah), UIN Syarif Hidayatullah, serta beberapa institusi pendidikan Islam.

Di sisi dakwah dan sosial-keagamaan, ia pernah menjabat sejumlah posisi penting di organisasi kemasyarakatan dan keagamaan; saat ini ia menduduki jabatan di Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Titik Balik Transformasi Haji

Kompas.com, 1 Desember 2025, 08:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HAJI, yang mestinya menjadi puncak perjalanan spiritual umat Islam, kini kian kehilangan kedalaman maknanya. Jutaan langkah mengitari Ka’bah setiap tahun, namun tak semuanya kembali dengan jiwa yang berubah.

Banyak jamaah pulang sebagai “haji baru”, tetapi bukan sebagai manusia baru. Pertanyaannya, di mana hilangnya ruh transformasi yang dahulu menjadikan haji sebagai titik balik hidup para ulama dan tokoh bangsa?

Jika menelusuri sejarah Nusantara, khususnya pada abad ke-18 hingga awal abad ke-20, haji adalah fenomena yang jauh lebih kompleks dan multidimensional.

Baca juga: Kuota Haji 2026 Disesuaikan, Kemenhaj Samakan Masa Tunggu Jadi 26,4 Tahun

Musim haji bukan hanya tentang wukuf, thawaf dan sa'i, tetapi juga merupakan “musim belajar,” pusat transformasi intelektual, dan simpul strategis bagi penguatan gerakan, baik gerakan pembaruan Islam maupun gerakan kemerdekaan Indonesia.

Simpul Gerakan Global

Pada masa lalu, haji adalah ruang transformasi yang jauh melampaui ritual. Para tokoh besar Indonesia, misalnya HOS Tjokroaminoto, Haji Agus Salim, KH Ahmad Dahlan, hingga KH Hasyim Asy’ari, menjalani haji sebagai proses pembentukan visi, karakter, dan kepemimpinan. Mereka pulang dengan gagasan-gagasan besar yang mengubah arah bangsa.

Salah satu sumber kekuatan transformasi itu adalah jaringan ulama Nusantara di Haramain, yang pada musim haji menjadi simpul intelektual terbesar bagi para jamaah Asia Tenggara.

Nama-nama besar seperti Syaikh Nawawi al-Bantani, Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, dan Syaikh Mahfudz Termas menjadi pusat gravitasi intelektual yang menarik para pelajar dan pembaru dari Hindia Belanda.

Musim haji bukan hanya musim mabit dan tawaf, tetapi musim diskusi tentang kolonialisme, fiqih, pendidikan, dan pembaruan sosial. Di serambi Masjidil Haram dan majelis-majelis ilmu, para jamaah Nusantara menyerap wawasan global dan mematangkan kesadaran kebangsaan.

HOS Tjokroaminoto menemukan inspirasi bagi gagasan kesetaraan Sarekat Islam dari pertemuan lintas bangsa di Tanah Suci. Haji Agus Salim memperluas horizon diplomasi dan politiknya melalui jejaring ulama dan intelektual internasional.

Ahmad Dahlan membawa pulang metode pendidikan modern, sementara Hasyim Asy’ari menyerap tradisi keilmuan mendalam yang kelak melahirkan Nahdlatul Ulama (NU). Lantas, bagaimana kita bisa menghidupkan kembali semangat ini di era sekarang?

Membentengi Marwah Kementerian

Saya merindukan, umat Islam Indonesia bisa melakukan perjalanan ibadah haji seperti dahulu kala. Dan saat ini adalah momentumnya. Ketika Presiden Prabowo membentuk Kementerian Haji dan Umrah, kesempatan besar terbuka untuk menyempurnakan penyelenggaraan haji Indonesia. Namun, kementerian ini tidak boleh jatuh pada jebakan lama, yang hanya mengurusi persoalan teknis perjalanan.

Jika itu yang terjadi, maka kita tidak sedang membuat terobosan, tapi hanya memperluas birokrasi yang membebani. Bahkan, kasus korupsi haji bun bisa kembali terulang. Ini semua tentu tidak kita inginkan terjadi. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah harus dibentengi oleh sistem yang transparan dan akuntabel.

Pengelolaan dana haji harus diawasi secara ketat, audit dilakukan berkala dan dibuka ke publik, dan seluruh proses pelayanan harus berbasis prinsip keadilan serta efisiensi.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kementerian baru ini hanya akan menambah ruang gelap birokrasi. Sejarah telah menunjukkan, betapa mahal harga yang harus dibayar ketika haji dikelola tanpa kontrol publik yang memadai.

Namun, membenahi sistem administratif saja tidak cukup. Jika kita ingin mengembalikan misi transformasi haji seperti dahulu, maka penyelenggaraan haji harus dipandu oleh nilai, visi, dan bimbingan keilmuan yang kuat.

Pada masa lalu, haji menjadi pusat pendidikan dan transformasi intelektual, bukan karena fasilitasnya mewah, tetapi karena ada figur-figur ulama yang membimbing jamaah dengan pandangan luas, moderat, dan strategis.

Urgensi Dewan Penasihat Syariah

Berdasarkan tuntutan ini, menurut saya, pembentukan Dewan Penasehat Syariah (DPS) menjadi kebutuhan mutlak dalam kementerian ini. Penasehat syariah bukan dimaksudkan sekadar untuk mengawasi soal fikih manasik. Lebih dari itu.

Mereka harus berperan mengarahkan penyelenggaraan haji agar menghidupkan kembali ruh keilmuan, adab intelektual, serta semangat perubahan sosial sebagaimana yang dulu hadir di Haramain.

Untuk itu, DPS akan mengemban mandat yang strategis. Pertama, mereka merumuskan visi keilmuan dan transformasi haji, bukan sekadar standar fiqh manasik. Dewan ini perlu menegaskan kembali bahwa haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi perjalanan intelektual dan spiritual yang membentuk karakter, etika sosial, dan kesadaran kebangsaan. Visi ini harus menjadi pedoman bagi seluruh kebijakan teknis kementerian.

Kedua, DPS akan mengembalikan tradisi majelis ilmu selama penyelenggaraan haji dan umrah. Dahulu, jamaah Nusantara menyempatkan diri belajar di majelis para ulama besar yang membuka cakrawala, memperluas pemahaman agama, dan menanamkan adab keilmuan.

Dewan ini dapat merancang kurikulum pembekalan, halaqah, diskusi tematik, dan forum lintas bangsa yang mempertemukan jamaah Indonesia dengan ulama atau intelektual kredibel di Tanah Suci. Ini akan menghidupkan kembali “musim belajar” sebagai ruh utama haji.

Ketiga, DPS harus menjadi jembatan revitalisasi jaringan ulama Nusantara dengan ulama internasional sebagaimana yang pernah terjadi. Saat ini, Indonesia masih memiliki banyak ulama dan cendekiawan berkaliber global, tetapi tidak terkoordinasi dalam satu ekosistem penyelenggaraan haji. Jaringan ulama ini dapat memperluas wawasan jamaah dan menghubungkan kembali Indonesia dengan dinamika intelektual Islam dunia.

Baca juga: Konsep Embarkasi Haji Berbasis Hotel Mulai Dipakai di Yogyakarta pada 2026

Jika ini bisa diwujudkan, Kementerian Haji dan Umrah tidak sekadar menjadi penyedia layanan perjalanan, tetapi institusi yang mengelola proses transformasi manusia Indonesia.

Saya berharap, ibadah haji kembali menjadi peristiwa agung yang melahirkan manusia yang berpengetahuan, beradab, dan berkomitmen pada perubahan sosial, sebagaimana era para pendahulu ulama Nusantara yang menjadikannya sebagai titik balik perjalanan hidup. (*)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Bencana yang Diungkap dalam Al-Quran dan Hadis, dari Banjir hingga Wabah
Kisah Bencana yang Diungkap dalam Al-Quran dan Hadis, dari Banjir hingga Wabah
Aktual
Peristiwa Rabiul Awal: Mengenang Momen Rasulullah Lahir hingga Wafat
Peristiwa Rabiul Awal: Mengenang Momen Rasulullah Lahir hingga Wafat
Aktual
Doa Upacara 17 Agustus 2026, Teks Lengkap untuk Peringatan HUT ke-81 RI
Doa Upacara 17 Agustus 2026, Teks Lengkap untuk Peringatan HUT ke-81 RI
Doa dan Niat
Nama dan Gelar Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya
Nama dan Gelar Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya
Aktual
Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Aktual
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Aktual
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Aktual
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Aktual
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Aktual
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Aktual
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Aktual
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar