Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI dan Ditjen Pajak Sepakat Perkuat Pajak Berkeadilan demi Lindungi Masyarakat Kecil

Kompas.com, 29 November 2025, 09:19 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kebutuhan menghadirkan kebijakan pajak yang tidak membebani masyarakat kecil mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertemu dalam sesi dialog di Kantor MUI, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).

Dilansir dari laman MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menerima kunjungan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto beserta jajaran pimpinan DJP dalam pertemuan yang berlangsung pukul 16.40 hingga 18.00 WIB.

Asrorun Niam didampingi Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi KH Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Hukum Dr Wahidudin Adams, serta unsur pimpinan Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlan dan KH Miftahul Huda.

Baca juga: MUI Serukan Sholat Gaib untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera

Pihak DJP hadir melalui Sekretaris DJP Sigit Danang Joyo, Direktur P2Humas Rosmauli, Direktur KITSD Belis Siswanto, Direktur Transformasi Proses Bisnis Imam Arifin, dan Direktur Peraturan Perpajakan II Heri Kuswanto.

Agenda diskusi berfokus pada penguatan konsep pajak berkeadilan sebagai upaya memastikan kebijakan perpajakan tidak menambah beban masyarakat kecil.

Pertemuan tersebut juga melanjutkan pembahasan atas Fatwa Pajak Berkeadilan yang ditetapkan MUI dalam Munas XI pada 22 November 2025.

Prof Asrorun Niam menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen negara dalam menghadirkan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan pembangunan.

“Pajak adalah instrumen penting negara untuk menghadirkan kesejahteraan publik. Namun, pemungutannya harus menegakkan asas keadilan, proporsional, dan tidak membebani masyarakat kecil,” ujar Asrorun Niam.

Baca juga: MUI Tegaskan Nikah Siri Sah secara Agama tapi Diharamkan karena Timbulkan Mudarat

Dia menambahkan bahwa fatwa tersebut disusun sebagai kontribusi keilmuan dan moral untuk memperkuat tata kelola perpajakan agar lebih transparan dan berkeadilan.

Pembahasan berjalan sangat konstruktif karena MUI dan DJP memiliki pandangan searah mengenai pentingnya keberpihakan sistem pajak terhadap kelompok berpenghasilan rendah.

Diskusi turut menekankan perlunya optimalisasi kontribusi pajak dari kelompok dengan kekayaan besar agar beban fiskal tidak bertumpu pada masyarakat berpendapatan rendah.

“Salah satu fokus penting yang kami soroti adalah perlunya keberpihakan dalam struktur pajak. Mereka yang memiliki kekayaan besar harus memberikan kontribusi pajak yang juga besar, sehingga beban negara tidak hanya dipikul oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Baca juga: Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil

Task Force Bersama

Pertemuan menghasilkan kesepakatan pembentukan task force bersama antara MUI dan DJP sebagai langkah konkret memperkuat kebijakan perpajakan berkeadilan.

Task force tersebut akan mengkaji rekomendasi fatwa, menyusun perbaikan teknis, dan mengarahkan langkah kebijakan agar sistem perpajakan semakin adil, akuntabel, dan selaras dengan nilai keislaman.

Asrorun Niam menegaskan komitmen MUI mendampingi pemerintah dalam penguatan kebijakan perpajakan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

“MUI berkomitmen mendampingi pemerintah dalam memastikan kebijakan perpajakan berjalan secara adil, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Sinergi ini penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional,” katanya.

Pertemuan ditutup dengan komitmen melanjutkan diskusi teknis sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan nasional yang berpihak pada masyarakat kecil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah  untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Aktual
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Aktual
 FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Aktual
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Aktual
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
Aktual
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Aktual
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com