Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI dan Ditjen Pajak Sepakat Perkuat Pajak Berkeadilan demi Lindungi Masyarakat Kecil

Kompas.com, 29 November 2025, 09:19 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kebutuhan menghadirkan kebijakan pajak yang tidak membebani masyarakat kecil mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertemu dalam sesi dialog di Kantor MUI, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).

Dilansir dari laman MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menerima kunjungan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto beserta jajaran pimpinan DJP dalam pertemuan yang berlangsung pukul 16.40 hingga 18.00 WIB.

Asrorun Niam didampingi Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi KH Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Hukum Dr Wahidudin Adams, serta unsur pimpinan Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlan dan KH Miftahul Huda.

Baca juga: MUI Serukan Sholat Gaib untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera

Pihak DJP hadir melalui Sekretaris DJP Sigit Danang Joyo, Direktur P2Humas Rosmauli, Direktur KITSD Belis Siswanto, Direktur Transformasi Proses Bisnis Imam Arifin, dan Direktur Peraturan Perpajakan II Heri Kuswanto.

Agenda diskusi berfokus pada penguatan konsep pajak berkeadilan sebagai upaya memastikan kebijakan perpajakan tidak menambah beban masyarakat kecil.

Pertemuan tersebut juga melanjutkan pembahasan atas Fatwa Pajak Berkeadilan yang ditetapkan MUI dalam Munas XI pada 22 November 2025.

Prof Asrorun Niam menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen negara dalam menghadirkan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan pembangunan.

“Pajak adalah instrumen penting negara untuk menghadirkan kesejahteraan publik. Namun, pemungutannya harus menegakkan asas keadilan, proporsional, dan tidak membebani masyarakat kecil,” ujar Asrorun Niam.

Baca juga: MUI Tegaskan Nikah Siri Sah secara Agama tapi Diharamkan karena Timbulkan Mudarat

Dia menambahkan bahwa fatwa tersebut disusun sebagai kontribusi keilmuan dan moral untuk memperkuat tata kelola perpajakan agar lebih transparan dan berkeadilan.

Pembahasan berjalan sangat konstruktif karena MUI dan DJP memiliki pandangan searah mengenai pentingnya keberpihakan sistem pajak terhadap kelompok berpenghasilan rendah.

Diskusi turut menekankan perlunya optimalisasi kontribusi pajak dari kelompok dengan kekayaan besar agar beban fiskal tidak bertumpu pada masyarakat berpendapatan rendah.

“Salah satu fokus penting yang kami soroti adalah perlunya keberpihakan dalam struktur pajak. Mereka yang memiliki kekayaan besar harus memberikan kontribusi pajak yang juga besar, sehingga beban negara tidak hanya dipikul oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Baca juga: Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil

Task Force Bersama

Pertemuan menghasilkan kesepakatan pembentukan task force bersama antara MUI dan DJP sebagai langkah konkret memperkuat kebijakan perpajakan berkeadilan.

Task force tersebut akan mengkaji rekomendasi fatwa, menyusun perbaikan teknis, dan mengarahkan langkah kebijakan agar sistem perpajakan semakin adil, akuntabel, dan selaras dengan nilai keislaman.

Asrorun Niam menegaskan komitmen MUI mendampingi pemerintah dalam penguatan kebijakan perpajakan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

“MUI berkomitmen mendampingi pemerintah dalam memastikan kebijakan perpajakan berjalan secara adil, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Sinergi ini penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional,” katanya.

Pertemuan ditutup dengan komitmen melanjutkan diskusi teknis sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan nasional yang berpihak pada masyarakat kecil.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
Aktual
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Aktual
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Harian
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktual
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Aktual
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Aktual
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Aktual
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Aktual
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Aktual
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
Doa dan Niat
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Aktual
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Aktual
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar