Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mimika Toreh Sejarah: Raih Harmony Award 2025, Pertama untuk Papua

Kompas.com - 29/11/2025, 12:01 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Kabupaten Mimika meraih pencapaian bersejarah dalam upaya menjaga kerukunan antarumat beragama. Untuk pertama kalinya, baik Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika maupun Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Mimika berhasil memenangkan Harmony Award 2025, penghargaan nasional tertinggi dari Kementerian Agama di bidang kerukunan.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kementerian Agama melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dalam acara di DoubleTree by Hilton Hotel, Kemayoran, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

“Ini bukan hanya kebanggaan Mimika, tetapi juga sejarah baru bagi Papua. Untuk pertama kalinya, Papua kembali diperhitungkan secara nasional dalam urusan kerukunan umat beragama,” ujar Ketua FKUB Mimika Jeffry Chris Hutagalung seusai menerima penghargaan, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (29/11/2025).

Baca juga: Kemenag Aceh Siaga Banjir, Gedung Madrasah dan Aula Disiapkan Jadi Posko Pengungsian

Sinergi Pemda dan FKUB Jadi Kunci Kemenangan

Menurut Jeffry, keberhasilan ganda yang diraih Pemda dan FKUB Mimika menandakan kuatnya sinergi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan para tokoh lintas agama sebagai penggerak harmoni sosial.

“Pemda Mimika selama ini konsisten mendukung kerukunan melalui regulasi yang inklusif, alokasi anggaran, hingga fasilitas kegiatan FKUB,” jelasnya.

Sementara itu, FKUB Mimika disebut aktif membangun dialog lintas iman, melakukan mediasi isu sensitif, serta menguatkan edukasi moderasi beragama, terutama di kalangan generasi muda.

Kementerian Agama menilai Mimika unggul di tiga aspek utama:

1. Dukungan Kebijakan dan Anggaran

Pemda dianggap memberikan komitmen nyata bagi keberlangsungan program kerukunan.

2. Inovasi Aktivitas FKUB

FKUB rutin menggelar dialog lintas iman, edukasi, dan mediasi berbasis pendekatan persuasif.

3. Stabilitas Sosial Keagamaan

Mimika dinilai tanggap dan efektif dalam menangani potensi konflik sehingga tetap kondusif.

Pengakuan ini menjadikan Mimika sebagai rujukan nasional, terutama bagi daerah-daerah di Papua yang tengah memperkuat manajemen kerukunannya.

Menag: Toleransi Bukan Menyeragamkan...

Dalam sambutannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa capaian tingkat harmoni tertinggi dalam sejarah Indonesia harus dijaga bersama.

“Tidak ada kerukunan tanpa harmoni, dan tidak ada harmoni tanpa kesiapan menerima perbedaan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa toleransi bukanlah menyeragamkan perbedaan, melainkan menjaga keakraban dalam keberagaman. Menag juga menekankan pentingnya merawat identitas agama dan kebangsaan secara bersamaan.

“Saya seratus persen Muslim, seratus persen Indonesia, dan seratus persen Bugis. Umat lain pun bisa seratus persen agamanya dan seratus persen Indonesia. Jika ini kita pegang, selamat tinggal konflik, selamat datang harmoni,” kata Menag, dilansir dari keterangan tertulis.

Sekjen Kemenag: Harmony Award Penguat Ekosistem Kerukunan

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyebut Harmony Award sebagai instrumen penting yang sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjaga stabilitas sosial.

Baca juga: Kemenag Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina

“Ini bukan sekadar simbol, tetapi pengakuan atas kerja nyata. Kami berharap penghargaan ini memicu inovasi baru agar kerukunan menjangkau hingga tingkat paling bawah,” ujarnya.

Dengan torehan ini, Mimika tidak hanya menorehkan sejarah, tetapi juga menegaskan dirinya sebagai kabupaten harmoni yang menjadi contoh bagaimana keberagaman dapat tumbuh dalam persatuan.

Harmoni Jadi Kekuatan Besar Bangun Daerah

Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima Kabupaten Mimika menjadi momentum penting bagi daerah yang dikenal sangat majemuk.

Ia menilai keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa di Mimika merupakan fondasi kuat dalam membangun daerah.

Johannes menegaskan bahwa harmoni yang terbangun di tengah masyarakat menjadi kekuatan besar untuk meramu pembangunan Mimika secara menyeluruh.

Ia juga menjelaskan bahwa upaya meraih penghargaan tersebut merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjadikan kerukunan sebagai dasar pembangunan.

Ia menambahkan bahwa perbedaan di Mimika, baik dari sisi suku maupun agama, tidak pernah menjadi pemecah, melainkan justru memperkuat persatuan.

Penghargaan ini dinilainya memberi dorongan baru bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat harmoni sebagai landasan utama pembangunan Mimika ke depan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Abdul Mu’ti Ingatkan Muhammadiyah Hindari “3K”: Konflik, Korupsi, dan Kerusakan
Abdul Mu’ti Ingatkan Muhammadiyah Hindari “3K”: Konflik, Korupsi, dan Kerusakan
Aktual
Tanda Seseorang Mati dengan Husnul Khatimah Lengkap dengan Dalilnya
Tanda Seseorang Mati dengan Husnul Khatimah Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Niat
Transformasi Ponpes Cipasung Jelang 1 Abad: “Kampung Pangan” dan Santripreuneur
Transformasi Ponpes Cipasung Jelang 1 Abad: “Kampung Pangan” dan Santripreuneur
Aktual
Mimika Toreh Sejarah: Raih Harmony Award 2025, Pertama untuk Papua
Mimika Toreh Sejarah: Raih Harmony Award 2025, Pertama untuk Papua
Aktual
MUI dan Ditjen Pajak Sepakat Perkuat Pajak Berkeadilan demi Lindungi Masyarakat Kecil
MUI dan Ditjen Pajak Sepakat Perkuat Pajak Berkeadilan demi Lindungi Masyarakat Kecil
Aktual
Kuota Haji 2026 Disesuaikan, Kemenhaj Samakan Masa Tunggu Jadi 26,4 Tahun
Kuota Haji 2026 Disesuaikan, Kemenhaj Samakan Masa Tunggu Jadi 26,4 Tahun
Aktual
Harmony Award 2025: Menag Sebut Indeks Harmoni Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Harmony Award 2025: Menag Sebut Indeks Harmoni Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Aktual
Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Aktual
Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam
Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam
Doa dan Niat
Penjelasan Mengenai Enam Proses Penciptaan Bumi Berdasarkan Hadits
Penjelasan Mengenai Enam Proses Penciptaan Bumi Berdasarkan Hadits
Doa dan Niat
PBNU Salurkan Bantuan Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar hingga Semeru
PBNU Salurkan Bantuan Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar hingga Semeru
Aktual
Hikmah Rasulullah SAW Dilahirkan Pada Hari Senin Bulan Rabiul Awal Tahun Gajah
Hikmah Rasulullah SAW Dilahirkan Pada Hari Senin Bulan Rabiul Awal Tahun Gajah
Doa dan Niat
Kesekretariatan PBNU Bantah 'Sabotase Digital' atas Surat Edaran Syuriyah
Kesekretariatan PBNU Bantah "Sabotase Digital" atas Surat Edaran Syuriyah
Aktual
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com