Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar Buka Suara soal Pemberhentian Gus Yahya

Kompas.com, 24 Desember 2025, 16:24 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com — Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar akhirnya buka suara terkait polemik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan proses kelembagaan yang berjalan sesuai konstitusi Jam’iyah Nahdlatul Ulama, bukan tindakan sepihak individu.

Penegasan itu disampaikan Kiai Miftach melalui Surat Tabayun berjudul Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam’iyah yang diterbitkan di Surabaya pada 1 Rajab 1447 H atau Senin (22/12/2025). Surat tersebut diterima NU Online pada Selasa (23/12/2025) dan dikutip Kompas.com pada Rabu (24/12/2025).

Baca juga: Musyawarah Kubro Lirboyo Tekankan Islah, Rais Aam PBNU Kembali Absen untuk Ketiga Kalinya

Dalam suratnya, Kiai Miftach menjelaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya diputuskan melalui mekanisme resmi organisasi, diawali dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 dan kemudian dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.

“Saya telah mendengar, membaca, dan mempelajari dengan saksama berbagai pandangan serta pendapat yang berkembang di ruang publik terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU,” ujar Kiai Miftach.

Ia menilai perbedaan pandangan dalam organisasi sebesar NU merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut harus disikapi secara jernih dan adil, terutama dengan membedakan antara keputusan personal dan keputusan institusional.

“Kekeliruan dalam membingkai proses ini, misalnya dengan menyederhanakannya sebagai ‘pemberhentian oleh Rais Aam’, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius,” tegasnya.

Kiai Miftach menekankan bahwa keputusan Rapat Pleno PBNU bukan tindakan sepihak, melainkan hasil dari tahapan dan forum resmi organisasi yang berlandaskan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU.

Dalam tabayunnya, ia juga menguraikan alur konstitusional pemberhentian Ketua Umum PBNU.

Syuriyah PBNU, kata dia, menjalankan mandat pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU, khususnya terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan tata kelola keuangan PBNU.

Proses tersebut dimulai dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 6 Juni 2025 di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya, dilanjutkan rapat bersama Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 17 Juni 2025 di Gedung PBNU Jakarta. Dalam forum tersebut, saran dan keputusan rapat disebut tidak dijalankan oleh Ketua Umum PBNU, termasuk terkait pelaksanaan AKN NU.

Syuriyah PBNU kemudian menerbitkan Surat Instruksi Rais Aam tentang penghentian atau penangguhan AKN NU serta nota kesepahaman PBNU dengan CSCV, disusul permintaan laporan keuangan PBNU. Selain itu, tabayun kepada Gus Yahya dilakukan sebanyak dua kali pada November 2025.

“Dalam pertemuan kedua, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais Aam,” ungkap Kiai Miftach.

Puncaknya, Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 memutuskan pemberhentian Gus Yahya, yang kemudian dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.

Rapat Pleno yang dihadiri 118 peserta tersebut juga menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU hingga Muktamar ke-35 NU pada 2026.

Terkait ketidakhadirannya dalam Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo, Kiai Miftach menyatakan menghormati forum kultural tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan organisasi harus tetap berada dalam koridor mekanisme Jam’iyah.

“Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama dijaga,” ujarnya.

Baca juga: Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU

Ia menambahkan, Syuriyah PBNU akan segera menyampaikan penjelasan langsung kepada para Mustasyar PBNU sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kebersamaan dan keutuhan organisasi.

“Semoga penjelasan ini dapat dijadikan pedoman oleh semua pihak di lingkungan Nahdlatul Ulama,” pungkas Kiai Miftachul Akhyar.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar