Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kecam Israel Larang Organisasi Kemanusiaan Beroperasi di Gaza

Kompas.com, 4 Januari 2026, 08:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia kembali mengecam kebijakan Pemerintah Zionis Israel yang melarang aktivitas organisasi kemanusiaan internasional di Jalur Gaza, Palestina.

MUI menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan yang kejam, tidak berperikemanusiaan, serta bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan kecaman tersebut pada Sabtu (3/1/2026).

“Atas nama MUI saya mengecam keras keputusan pemerintah Zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, untuk beroperasi di Gaza,” ujar Sudarnoto, dilansir dari laman MUI.

Baca juga: Daripada Hura-hura, MUI Anjurkan Muhasabah di Malam Tahun Baru

Sudarnoto menilai larangan terhadap pekerja kemanusiaan dan tenaga medis tidak hanya menunjukkan pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan bentuk hukuman kolektif terhadap penderitaan warga sipil.

Ia menegaskan bahwa Israel secara sadar dan terencana menjadikan penderitaan masyarakat sipil sebagai instrumen kebijakan politik dan militer.

“Dalam kondisi Gaza yang telah hancur akibat agresi berkepanjangan, penghalangan bantuan kemanusiaan adalah bentuk hukuman kolektif yang secara tegas dilarang oleh hukum internasional,” tegasnya.

MUI juga menolak alasan keamanan yang selama ini dikemukakan Israel untuk membenarkan kebijakan tersebut.

Baca juga: MUI: Dirjen Pesantren Momentum Pesantren Indonesia Naik Kelas di Panggung Global

Menurut Sudarnoto, dalih keamanan tersebut tidak memiliki legitimasi moral maupun dasar hukum yang sah.

Ia menyebut alasan tersebut kerap digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis, mulai dari penghancuran fasilitas kesehatan hingga pembunuhan tenaga medis.

Selain itu, pemutusan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan layanan dasar bagi penduduk sipil dinilai memperparah penderitaan warga Gaza.

Sudarnoto menegaskan bahwa tenaga medis dan organisasi kemanusiaan wajib mendapatkan perlindungan penuh berdasarkan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.

Ia menyatakan setiap upaya untuk menghalangi, mengkriminalisasi, atau mengusir pekerja kemanusiaan dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida,” tegas Sudarnoto.

Baca juga: Ketum Tekankan Keikhlasan Pengurus dalam Berkhidmah di MUI

Atas dasar tersebut, MUI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta seluruh mekanisme internasional terkait untuk segera mengambil langkah tegas.

MUI meminta PBB tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi memastikan akses bantuan kemanusiaan yang penuh dan tanpa syarat ke Jalur Gaza.

MUI juga mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di tingkat global.

Upaya tersebut dinilai penting guna menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina.

Selain itu, MUI mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, serta masyarakat sipil dunia untuk menolak segala bentuk normalisasi dan pembenaran atas kejahatan kemanusiaan tersebut.

MUI menegaskan bahwa membela rakyat Palestina merupakan panggilan moral universal sekaligus amanat konstitusional bangsa Indonesia.

Selama Israel masih melakukan tindakan yang merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan warga Gaza, MUI menyatakan akan terus menyuarakan kecaman dan mendorong perjuangan keadilan di berbagai forum nasional dan internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar