Editor
KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia kembali mengecam kebijakan Pemerintah Zionis Israel yang melarang aktivitas organisasi kemanusiaan internasional di Jalur Gaza, Palestina.
MUI menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan yang kejam, tidak berperikemanusiaan, serta bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan kecaman tersebut pada Sabtu (3/1/2026).
“Atas nama MUI saya mengecam keras keputusan pemerintah Zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, untuk beroperasi di Gaza,” ujar Sudarnoto, dilansir dari laman MUI.
Baca juga: Daripada Hura-hura, MUI Anjurkan Muhasabah di Malam Tahun Baru
Sudarnoto menilai larangan terhadap pekerja kemanusiaan dan tenaga medis tidak hanya menunjukkan pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan bentuk hukuman kolektif terhadap penderitaan warga sipil.
Ia menegaskan bahwa Israel secara sadar dan terencana menjadikan penderitaan masyarakat sipil sebagai instrumen kebijakan politik dan militer.
“Dalam kondisi Gaza yang telah hancur akibat agresi berkepanjangan, penghalangan bantuan kemanusiaan adalah bentuk hukuman kolektif yang secara tegas dilarang oleh hukum internasional,” tegasnya.
MUI juga menolak alasan keamanan yang selama ini dikemukakan Israel untuk membenarkan kebijakan tersebut.
Baca juga: MUI: Dirjen Pesantren Momentum Pesantren Indonesia Naik Kelas di Panggung Global
Menurut Sudarnoto, dalih keamanan tersebut tidak memiliki legitimasi moral maupun dasar hukum yang sah.
Ia menyebut alasan tersebut kerap digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis, mulai dari penghancuran fasilitas kesehatan hingga pembunuhan tenaga medis.
Selain itu, pemutusan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan layanan dasar bagi penduduk sipil dinilai memperparah penderitaan warga Gaza.
Sudarnoto menegaskan bahwa tenaga medis dan organisasi kemanusiaan wajib mendapatkan perlindungan penuh berdasarkan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.
Ia menyatakan setiap upaya untuk menghalangi, mengkriminalisasi, atau mengusir pekerja kemanusiaan dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida,” tegas Sudarnoto.
Baca juga: Ketum Tekankan Keikhlasan Pengurus dalam Berkhidmah di MUI
Atas dasar tersebut, MUI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta seluruh mekanisme internasional terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
MUI meminta PBB tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi memastikan akses bantuan kemanusiaan yang penuh dan tanpa syarat ke Jalur Gaza.
MUI juga mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di tingkat global.
Upaya tersebut dinilai penting guna menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina.
Selain itu, MUI mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, serta masyarakat sipil dunia untuk menolak segala bentuk normalisasi dan pembenaran atas kejahatan kemanusiaan tersebut.
MUI menegaskan bahwa membela rakyat Palestina merupakan panggilan moral universal sekaligus amanat konstitusional bangsa Indonesia.
Selama Israel masih melakukan tindakan yang merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan warga Gaza, MUI menyatakan akan terus menyuarakan kecaman dan mendorong perjuangan keadilan di berbagai forum nasional dan internasional.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang