Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kecam Israel Larang Organisasi Kemanusiaan Beroperasi di Gaza

Kompas.com, 4 Januari 2026, 08:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia kembali mengecam kebijakan Pemerintah Zionis Israel yang melarang aktivitas organisasi kemanusiaan internasional di Jalur Gaza, Palestina.

MUI menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan yang kejam, tidak berperikemanusiaan, serta bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan kecaman tersebut pada Sabtu (3/1/2026).

“Atas nama MUI saya mengecam keras keputusan pemerintah Zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, untuk beroperasi di Gaza,” ujar Sudarnoto, dilansir dari laman MUI.

Baca juga: Daripada Hura-hura, MUI Anjurkan Muhasabah di Malam Tahun Baru

Sudarnoto menilai larangan terhadap pekerja kemanusiaan dan tenaga medis tidak hanya menunjukkan pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan bentuk hukuman kolektif terhadap penderitaan warga sipil.

Ia menegaskan bahwa Israel secara sadar dan terencana menjadikan penderitaan masyarakat sipil sebagai instrumen kebijakan politik dan militer.

“Dalam kondisi Gaza yang telah hancur akibat agresi berkepanjangan, penghalangan bantuan kemanusiaan adalah bentuk hukuman kolektif yang secara tegas dilarang oleh hukum internasional,” tegasnya.

MUI juga menolak alasan keamanan yang selama ini dikemukakan Israel untuk membenarkan kebijakan tersebut.

Baca juga: MUI: Dirjen Pesantren Momentum Pesantren Indonesia Naik Kelas di Panggung Global

Menurut Sudarnoto, dalih keamanan tersebut tidak memiliki legitimasi moral maupun dasar hukum yang sah.

Ia menyebut alasan tersebut kerap digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis, mulai dari penghancuran fasilitas kesehatan hingga pembunuhan tenaga medis.

Selain itu, pemutusan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan layanan dasar bagi penduduk sipil dinilai memperparah penderitaan warga Gaza.

Sudarnoto menegaskan bahwa tenaga medis dan organisasi kemanusiaan wajib mendapatkan perlindungan penuh berdasarkan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.

Ia menyatakan setiap upaya untuk menghalangi, mengkriminalisasi, atau mengusir pekerja kemanusiaan dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida,” tegas Sudarnoto.

Baca juga: Ketum Tekankan Keikhlasan Pengurus dalam Berkhidmah di MUI

Atas dasar tersebut, MUI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta seluruh mekanisme internasional terkait untuk segera mengambil langkah tegas.

MUI meminta PBB tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi memastikan akses bantuan kemanusiaan yang penuh dan tanpa syarat ke Jalur Gaza.

MUI juga mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di tingkat global.

Upaya tersebut dinilai penting guna menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina.

Selain itu, MUI mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, serta masyarakat sipil dunia untuk menolak segala bentuk normalisasi dan pembenaran atas kejahatan kemanusiaan tersebut.

MUI menegaskan bahwa membela rakyat Palestina merupakan panggilan moral universal sekaligus amanat konstitusional bangsa Indonesia.

Selama Israel masih melakukan tindakan yang merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan warga Gaza, MUI menyatakan akan terus menyuarakan kecaman dan mendorong perjuangan keadilan di berbagai forum nasional dan internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Belajar UTBK: Rahasia Cepat Paham dan Ingat Materi Lebih Lama
Doa Belajar UTBK: Rahasia Cepat Paham dan Ingat Materi Lebih Lama
Doa dan Niat
Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara
Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara
Doa dan Niat
Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan
Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan
Aktual
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
Aktual
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Aktual
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Aktual
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Aktual
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Doa dan Niat
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa dan Niat
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Aktual
Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Aktual
423 Tenaga Pendukung PPIH Disiapkan, Perkuat Layanan Jemaah Haji 2026
423 Tenaga Pendukung PPIH Disiapkan, Perkuat Layanan Jemaah Haji 2026
Aktual
Wamenhaj: 30 Persen Jemaah Haji Reguler 2026 Berprofesi Sebagai Petani
Wamenhaj: 30 Persen Jemaah Haji Reguler 2026 Berprofesi Sebagai Petani
Aktual
Kisah Ukasyah bin Mihshan, Sahabat Nabi yang Dijanjikan Surga Tanpa Hisab
Kisah Ukasyah bin Mihshan, Sahabat Nabi yang Dijanjikan Surga Tanpa Hisab
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com