Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Pastikan Dana PK Haji Khusus 2026 Siap, Pencairan Tunggu Proses Administratif

Kompas.com, 3 Januari 2026, 15:32 WIB
Khairina

Editor

Sumber bpkh.go.id

KOMPAS.com-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi menanggapi aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan serta pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji 1447 H/2026 M.

Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky menegaskan bahwa komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji tetap menjadi prioritas, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: BPKH Gandeng Buzz ARVR Wujudkan Inovasi Haji Digital

Kepatuhan terhadap Regulasi dan Tata Kelola

BPKH menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan dana PK dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menyalurkan dana berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Ahmad Zaky menyampaikan bahwa hingga saat ini BPKH terus melakukan koordinasi secara intensif dengan kementerian terkait.

“Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan, karena seluruh proses harus memenuhi prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Zaky, dilansir dari laman BPKH.

Baca juga: BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji

Dana Haji Khusus Dipastikan Siap dan Likuid

Menanggapi kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, BPKH memastikan bahwa dana untuk penyelenggaraan Haji Khusus berada dalam kondisi mencukupi dan likuid.

BPKH menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kendala keuangan internal, melainkan masih berlangsungnya proses verifikasi administratif di tingkat kementerian.

“Kami memastikan dana telah tersedia, dan saat ini kami menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai ketentuan,” kata Zaky.

Baca juga: BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahap Pertama 2025 kepada 5,4 Juta Calon Haji

Komitmen BPKH terhadap Pelayanan Jamaah

BPKH menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pencairan PK setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan BPKH dalam menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus agar tetap profesional, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh jamaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Banjarmasin Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Banjarmasin Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Aktual
 Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Batam Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Batam Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Aktual
5 Resep Kolak Terfavorit saat Buka Puasa Ramadhan untuk Obati Rasa Kangen Kampung Halaman
5 Resep Kolak Terfavorit saat Buka Puasa Ramadhan untuk Obati Rasa Kangen Kampung Halaman
Aktual
5 Resep Takjil Praktis Favorit Saat Ramadhan, Cocok untuk Anak Kos
5 Resep Takjil Praktis Favorit Saat Ramadhan, Cocok untuk Anak Kos
Aktual
Desainer Sebut Tren Baju Lebaran 2026 Lebih Tenang dan Timeless, Gen Z Disebut Suka yang Simple
Desainer Sebut Tren Baju Lebaran 2026 Lebih Tenang dan Timeless, Gen Z Disebut Suka yang Simple
Aktual
Masjidil Haram Gunakan Barcode untuk Pantau Kepadatan Tawaf dan Sa’i Selama Ramadhan
Masjidil Haram Gunakan Barcode untuk Pantau Kepadatan Tawaf dan Sa’i Selama Ramadhan
Aktual
Bansos Rp 15 Triliun Cair Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja Penerimanya?
Bansos Rp 15 Triliun Cair Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja Penerimanya?
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Samarinda Hari Ini, 22 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Samarinda Hari Ini, 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 22 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, 22 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Medan Hari Ini, 22 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Medan Hari Ini, 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bandung Hari Ini, 22 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bandung Hari Ini, 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jakarta Hari Ini, 22 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jakarta Hari Ini, 22 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com