Editor
KOMPAS.com-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi menanggapi aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan serta pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji 1447 H/2026 M.
Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky menegaskan bahwa komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji tetap menjadi prioritas, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: BPKH Gandeng Buzz ARVR Wujudkan Inovasi Haji Digital
BPKH menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan dana PK dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menyalurkan dana berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ahmad Zaky menyampaikan bahwa hingga saat ini BPKH terus melakukan koordinasi secara intensif dengan kementerian terkait.
“Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan, karena seluruh proses harus memenuhi prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Zaky, dilansir dari laman BPKH.
Baca juga: BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji
Menanggapi kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, BPKH memastikan bahwa dana untuk penyelenggaraan Haji Khusus berada dalam kondisi mencukupi dan likuid.
BPKH menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kendala keuangan internal, melainkan masih berlangsungnya proses verifikasi administratif di tingkat kementerian.
“Kami memastikan dana telah tersedia, dan saat ini kami menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai ketentuan,” kata Zaky.
Baca juga: BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahap Pertama 2025 kepada 5,4 Juta Calon Haji
BPKH menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pencairan PK setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan BPKH dalam menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus agar tetap profesional, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh jamaah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang