Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Lebaran 2026 Kalender Pendidikan Jawa Timur, Sekolah Jeda Panjang di Maret

Kompas.com, 3 Februari 2026, 13:15 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kabar yang paling ditunggu orangtua dan siswa di Jawa Timur akhirnya jelas di dokumen resmi.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sudah mengatur rinci pola libur Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 H.

Di dalam dokumen itu, bukan hanya tanggal merah nasional yang diikuti, tetapi juga ada pengaturan khusus libur sekolah di sekitar Lebaran. Inilah yang membuat Maret 2026 menjadi periode libur terpanjang di semester genap.

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2026 Kalender Pendidikan Jawa Tengah, Sekolah Libur Panjang Maret Ini

Libur Awal Ramadhan Sudah Disiapkan

Pada Pasal 12 tertulis jelas:

"Kegiatan permulaan puasa ditetapkan 2 hari sebelum Ramadhan dan 2 hari awal Ramadhan".

Artinya, bahkan sebelum Lebaran tiba, sekolah sudah memberi ruang penyesuaian aktivitas belajar sejak awal bulan puasa.

Hari-hari ini diisi dengan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah.

Pola Libur Idul Fitri yang Bikin Panjang

Yang paling menarik ada di ayat berikutnya:

"Hari libur Idul Fitri ditetapkan 6 hari setelah hari besar dan bersamaan dengan cuti bersama pada awal Syawal."

Ini kunci kenapa libur sekolah Lebaran di Jatim sangat panjang.

Jika merujuk tabel kalender pada Maret 2026 (halaman tabel warna), terlihat jelas penanda:

  • LHB (Libur Hari Besar) 20–21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 H
  • LHR (Libur Sekitar Hari Raya) beberapa hari sebelum dan sesudah
  • CB (Cuti Bersama) mengapit periode tersebut
  • Nyepi 19 Maret 2026 ikut beririsan

Rangkaian ini membuat sekolah praktis berhenti cukup lama.

Baca juga: Cek Jadwal Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan DKI Jakarta

Jika Dirangkai Tanggalnya

Berdasarkan penanda kalender:

  • 17–18 Maret 2026: Libur sekitar Hari Raya
  • 19 Maret 2026: Nyepi (libur nasional)
  • 20–21 Maret 2026: Idul Fitri
  • 22–27 Maret 2026: Libur sekitar Hari Raya + cuti bersama

Belum termasuk libur awal Ramadhan di akhir Februari/awal Maret.

Totalnya, siswa bisa menikmati hampir dua pekan tanpa kegiatan belajar efektif.

Kenapa Kalender Jatim Detail Mengatur Ini?

Karena kalender ini bukan sekadar mengikuti tanggal merah, tetapi memang mengatur ritme belajar selama Ramadhan:

- Jam pelajaran bisa disesuaikan

- Hari efektif bisa menjadi fakultatif

- Sekolah dianjurkan mengisi Ramadhan dengan kegiatan peningkatan iman dan karakter

Jadi bukan sekadar libur, tapi penataan kegiatan pendidikan selama bulan suci.

Jadi Pegangan Orangtua untuk Mudik

Bagi keluarga di Jawa Timur, kepastian ini sangat membantu:

  • Bisa pesan tiket mudik jauh hari
  • Tidak khawatir anak ketinggalan pelajaran
  • Tahu kapan sekolah benar-benar aktif kembali setelah Lebaran

Baca juga: Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan Jawa Barat, Cek Jadwalnya

Karena semua ini tertulis langsung dalam keputusan resmi Kepala Dinas Pendidikan Jatim, kalender ini menjadi pedoman wajib semua satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di provinsi tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Aktual
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Aktual
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Aktual
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Aktual
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Aktual
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
Aktual
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Aktual
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com