Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Lebaran 2026 Kalender Pendidikan Jawa Tengah, Sekolah Libur Panjang Maret Ini

Kompas.com, 3 Februari 2026, 13:01 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Orangtua dan siswa di Jawa Tengah mulai mencari kepastian jadwal libur Lebaran 2026 dari kalender pendidikan resmi.

Kepastian itu tertuang dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng di laman web resminya, pdk.jatengprov.go.id.

Dalam dokumen resmi tersebut, pola libur sekolah saat Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 H sudah dipetakan cukup rinci, sehingga bisa menjadi pegangan keluarga untuk merencanakan mudik dan aktivitas selama Lebaran.

Baca juga: Cek Jadwal Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan DKI Jakarta

Libur Awal Puasa Sudah Diantisipasi

Kalender pendidikan Jateng mencantumkan 19 Februari 2026 sebagai perkiraan libur awal Puasa Ramadhan 1447 H. Artinya, sejak awal Ramadhan, satuan pendidikan sudah diberi ruang penyesuaian kegiatan belajar.

Ini selaras dengan aturan bahwa pembelajaran di bulan Ramadhan dapat diatur khusus oleh sekolah, baik dalam bentuk pengurangan jam belajar maupun pengisian dengan kegiatan keagamaan.

Rangkaian Libur Panjang Jelang dan Sesudah Lebaran

Yang paling dinantikan tentu periode Idul Fitri. Dalam kalender tersebut tercatat jelas rangkaian libur panjang sekolah sebagai berikut:

  • 16–18 Maret 2026: Libur sebelum Idul Fitri
  • 19 Maret 2026: Libur Hari Raya Nyepi (berdekatan dengan momentum Lebaran)
  • 20–21 Maret 2026: Libur Idul Fitri 1447 H
  • 23–28 Maret 2026: Libur sesudah Idul Fitri

Jika dihitung, siswa di Jawa Tengah berpotensi menikmati lebih dari 10 hari tanpa kegiatan belajar efektif di sekolah pada periode ini. Inilah yang membuat Maret 2026 menjadi momen libur terpanjang dalam semester genap.

Sekolah Masuk Kembali Awal April

Setelah rangkaian libur Lebaran, kegiatan akademik baru kembali berjalan normal menjelang awal April, diselingi 3 April 2026 yang juga tercatat sebagai libur umum (Wafat Yesus Kristus/Paskah).

Artinya, ritme belajar di sekolah baru benar-benar stabil kembali setelah pekan pertama April.

Mengikuti Ketentuan Cuti Bersama Pemerintah

Menariknya, dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa libur Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan keputusan cuti bersama pemerintah. Jadi, kalender pendidikan memang sengaja diselaraskan dengan kebijakan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih.

Sekolah juga diberi kewenangan, dengan persetujuan komite, untuk mengatur hari-hari tertentu di bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur bernuansa kegiatan keagamaan.

Baca juga: Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan Jawa Barat, Cek Jadwalnya

Jadi Acuan Orangtua untuk Rencana Mudik

Dengan jadwal yang sudah terang sejak jauh hari, orangtua bisa mulai menyusun rencana mudik Lebaran 2026 tanpa khawatir anak tertinggal pelajaran.

Kalender ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Jawa Tengah, baik negeri maupun swasta, karena menjadi pedoman resmi penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.

Bagi banyak keluarga, kepastian jadwal ini sangat membantu. Libur yang panjang di Maret memberi ruang cukup untuk perjalanan jauh, silaturahmi keluarga, sekaligus memastikan anak tetap mengikuti ketentuan sekolah setelahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Aktual
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Aktual
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Aktual
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Aktual
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Aktual
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
Aktual
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Aktual
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com