Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Lebaran 2026 Kalender Pendidikan Jawa Tengah, Sekolah Libur Panjang Maret Ini

Kompas.com, 3 Februari 2026, 13:01 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Orangtua dan siswa di Jawa Tengah mulai mencari kepastian jadwal libur Lebaran 2026 dari kalender pendidikan resmi.

Kepastian itu tertuang dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng di laman web resminya, pdk.jatengprov.go.id.

Dalam dokumen resmi tersebut, pola libur sekolah saat Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 H sudah dipetakan cukup rinci, sehingga bisa menjadi pegangan keluarga untuk merencanakan mudik dan aktivitas selama Lebaran.

Baca juga: Cek Jadwal Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan DKI Jakarta

Libur Awal Puasa Sudah Diantisipasi

Kalender pendidikan Jateng mencantumkan 19 Februari 2026 sebagai perkiraan libur awal Puasa Ramadhan 1447 H. Artinya, sejak awal Ramadhan, satuan pendidikan sudah diberi ruang penyesuaian kegiatan belajar.

Ini selaras dengan aturan bahwa pembelajaran di bulan Ramadhan dapat diatur khusus oleh sekolah, baik dalam bentuk pengurangan jam belajar maupun pengisian dengan kegiatan keagamaan.

Rangkaian Libur Panjang Jelang dan Sesudah Lebaran

Yang paling dinantikan tentu periode Idul Fitri. Dalam kalender tersebut tercatat jelas rangkaian libur panjang sekolah sebagai berikut:

  • 16–18 Maret 2026: Libur sebelum Idul Fitri
  • 19 Maret 2026: Libur Hari Raya Nyepi (berdekatan dengan momentum Lebaran)
  • 20–21 Maret 2026: Libur Idul Fitri 1447 H
  • 23–28 Maret 2026: Libur sesudah Idul Fitri

Jika dihitung, siswa di Jawa Tengah berpotensi menikmati lebih dari 10 hari tanpa kegiatan belajar efektif di sekolah pada periode ini. Inilah yang membuat Maret 2026 menjadi momen libur terpanjang dalam semester genap.

Sekolah Masuk Kembali Awal April

Setelah rangkaian libur Lebaran, kegiatan akademik baru kembali berjalan normal menjelang awal April, diselingi 3 April 2026 yang juga tercatat sebagai libur umum (Wafat Yesus Kristus/Paskah).

Artinya, ritme belajar di sekolah baru benar-benar stabil kembali setelah pekan pertama April.

Mengikuti Ketentuan Cuti Bersama Pemerintah

Menariknya, dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa libur Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan keputusan cuti bersama pemerintah. Jadi, kalender pendidikan memang sengaja diselaraskan dengan kebijakan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih.

Sekolah juga diberi kewenangan, dengan persetujuan komite, untuk mengatur hari-hari tertentu di bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur bernuansa kegiatan keagamaan.

Baca juga: Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan Jawa Barat, Cek Jadwalnya

Jadi Acuan Orangtua untuk Rencana Mudik

Dengan jadwal yang sudah terang sejak jauh hari, orangtua bisa mulai menyusun rencana mudik Lebaran 2026 tanpa khawatir anak tertinggal pelajaran.

Kalender ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Jawa Tengah, baik negeri maupun swasta, karena menjadi pedoman resmi penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.

Bagi banyak keluarga, kepastian jadwal ini sangat membantu. Libur yang panjang di Maret memberi ruang cukup untuk perjalanan jauh, silaturahmi keluarga, sekaligus memastikan anak tetap mengikuti ketentuan sekolah setelahnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar