Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 2026 dari Kemenag

Kompas.com, 17 Februari 2026, 08:56 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 itu menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pesantren dalam mengatur kegiatan belajar selama bulan suci.

“Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno.

Baca juga: Pesantren di Abad Kedua NU: Berani Berubah atau Tetap di Pinggiran Kekuasaan?

Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 2026

Dalam ketentuannya, Ditjen Pendis mengatur pembelajaran pesantren sebagai berikut:

18–22 Februari 2026:

Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan dari pesantren.

23 Februari–15 Maret 2026:

Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan di pesantren.

16–20 Maret dan 23–29 Maret 2026:

Libur bersama Idulfitri.

30 Maret 2026:

Pembelajaran aktif kembali di pesantren.

Meski demikian, pesantren diberi ruang untuk melakukan penyesuaian waktu dan teknis pelaksanaan sesuai kebijakan pimpinan serta karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

Penyesuaian Aktivitas Selama Ramadhan

Selama Ramadhan, pimpinan pesantren diimbau melakukan sejumlah penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain:

  • Mengurangi intensitas kegiatan fisik.
  • Mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri.
  • Memberikan perhatian khusus kepada santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

Rekomendasi Kitab untuk Ula, Wustha, dan Ulya

SE tersebut juga memuat daftar rekomendasi kitab kajian untuk tiga jenjang pendidikan pesantren, yakni Ula, Wustha, dan Ulya.

Beberapa kitab yang direkomendasikan antara lain:

  • Jenjang Ula: Safinatun Najah, Taqrib, Aqidatul Awam, Arbain an-Nawawi, hingga Matn al-Ajurrumiyah.
  • Jenjang Wustha: Fath al-Qarib, Sullam at-Taufiq, Tafsir al-Jalalain (Juz 30), Ta’lim al-Muta’allim.
  • Jenjang Ulya: Fath al-Mu’in, Riyadh as-Shalihin, Tafsir Marah Labid, Alfiyah Ibn Malik, hingga karya-karya Imam al-Ghazali.

Selain itu, pesantren juga didorong mengintegrasikan muatan pengasuhan ramah anak, pesantren hijau, serta isu kesehatan ke dalam materi pembelajaran sesuai kitab rujukan masing-masing.

Tetap Efektif dan Adaptif

Suyitno menegaskan, kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah Ramadhan dan keberlangsungan proses pendidikan di pesantren.

Baca juga: Ditembak Saat Jadi Imam hingga 6 Kali Dipenjara, Kisah Heroik Pendiri Ponpes Cipasung Tasikmalaya

“Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran pesantren selama Ramadhan tetap berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia,” tuturnya.

Dengan adanya panduan resmi ini, ribuan pesantren di seluruh Indonesia memiliki kerangka yang jelas dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar