Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Luka Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Kompas.com, 24 Februari 2026, 07:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan mewajibkan umat Islam menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam praktiknya, sejumlah kondisi tak terduga bisa terjadi, termasuk luka yang mengeluarkan darah.

Lalu, apakah luka berdarah saat berpuasa Ramadhan membatalkan puasa?

Pertanyaan ini kerap muncul ketika seseorang mengalami cedera ringan, tergores benda tajam, atau mimisan saat sedang menjalankan ibadah puasa.

Untuk menjawabnya, perlu dipahami ketentuan hukum puasa menurut pandangan ulama.

Baca juga: Infus dan Suntik Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Hukum Luka Berdarah saat Berpuasa

Keluarnya darah saat berpuasa terbagi menjadi dua kategori, yakni yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa. Penentuan hukumnya bergantung pada jenis serta lokasi luka yang dialami.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa, selama tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Artinya, perdarahan akibat luka tidak otomatis membuat puasa menjadi batal.

Baca juga: Menelan Ingus atau Dahak saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Ini Hukumnya menurut Penjelasan Ulama

Selama darah keluar dari tubuh dan tidak tertelan atau masuk ke rongga alami seperti mulut, hidung, atau telinga, maka puasa tetap sah.

Dengan demikian, seseorang yang mengalami luka saat berpuasa tidak perlu merasa khawatir apabila tidak ada faktor lain yang membatalkan puasanya.

Sebagai contoh, darah yang keluar karena tergores benda tajam, mimisan, atau luka ringan lainnya tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Keluarnya darah dari tubuh bukan termasuk hal yang secara tegas membatalkan puasa dalam ketentuan fikih.

Ketentuan Luka Berdarah pada Area Dekat Rongga Tubuh

Perhatian khusus diperlukan apabila darah berasal dari area yang dekat dengan rongga tubuh alami, seperti gusi. Jika terjadi gusi berdarah, penting untuk memastikan darah tersebut tidak tertelan.

Apabila darah tertelan dengan sengaja, maka puasa dapat batal. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah bisa membatalkan puasa.

Karena itu, ketika gusi berdarah, dianjurkan untuk segera meludah dan membersihkan mulut agar darah tidak masuk ke dalam tubuh.

Selain itu, tindakan melukai tubuh, kecuali bekam (hijamah), pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Seseorang yang mengalami luka tetap dapat melanjutkan puasanya selama kondisi tubuh memungkinkan dan tidak terjadi hal yang membatalkan.

Pertimbangan Kondisi Darurat dan Keselamatan saat Berpuasa

Walaupun secara umum luka berdarah tidak membatalkan puasa, kondisi perdarahan yang berlebihan perlu diperhatikan.

Jika darah yang keluar menyebabkan pusing, lemas, atau membahayakan kesehatan, maka puasa boleh dibatalkan demi menjaga keselamatan.

Namun, puasa yang dibatalkan karena alasan kesehatan tetap wajib diganti (qadha) pada hari lain setelah kondisi membaik.

Prinsip menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan utama dalam kondisi tersebut.

Karena itu, umat Islam diimbau untuk tetap tenang dan bijak ketika mengalami luka saat berpuasa Ramadhan.

Menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan suci menjadi bagian penting agar puasa dapat dijalani dengan optimal tanpa menimbulkan risiko bagi tubuh.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar