Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji Tamattu: Pengertian, Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap

Kompas.com, 4 April 2026, 20:58 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat tiga jenis haji, yakni haji tamattu, ifrad, dan qiran.

Salah satu yang paling banyak dipilih jemaah adalah haji tamattu karena memberikan jeda istirahat setelah umrah.

Pemahaman mengenai tata cara, niat, dan syaratnya menjadi penting agar ibadah berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Haji Ifrad: Pengertian, Syarat, Tata Cara, dan Tips Persiapan Lengkap

Pengertian Haji Tamattu

Haji tamattu merupakan salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang memberikan kemudahan bagi jemaah.

Skema ini memungkinkan jemaah menjalankan umrah terlebih dahulu sebelum melanjutkan ibadah haji.

Haji tamattu adalah ibadah haji yang diawali dengan pelaksanaan umrah, kemudian dilanjutkan dengan rangkaian ibadah haji pada waktu yang telah ditentukan.

Dalam praktiknya, jemaah dapat beristirahat setelah umrah hingga memasuki masa haji.

Jenis haji ini berbeda dengan haji ifrad yang hanya melaksanakan haji, serta haji qiran yang menggabungkan haji dan umrah dalam satu niat.

Baca juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran, Ini Perbedaannya

Niat Haji Tamattu

Niat menjadi rukun utama dalam pelaksanaan haji tamattu yang harus dilakukan sejak awal ihram. Tanpa niat, ibadah haji tidak dianggap sah secara syariat.

Niat dilakukan saat jemaah memulai ihram di miqat, yaitu lokasi yang telah ditentukan sesuai rute keberangkatan.

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan.

Artinya: “Aku berniat haji dengan berihram karena Allah ta'ala.”

Syarat Haji Tamattu

Sebelum melaksanakan haji tamattu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah dapat dilaksanakan dengan sah dan sempurna.

  • Islam: Haji diwajibkan bagi umat Muslim
  • Berakal sehat: Jemaah mampu memahami dan menjalankan ibadah
  • Baligh: Telah mencapai usia dewasa
  • Mampu secara fisik dan finansial
  • Keamanan dan kesehatan terjamin selama perjalanan
  • Pembayaran Dam (Denda): Salah satu ketentuan penting dalam Haji Tamattu adalah kewajiban membayar dam (denda), sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 196.

Jemaah yang melaksanakan haji tamattu diwajibkan menyembelih hadyu (seekor kambing).

Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat berhaji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.

Tata Cara Haji Tamattu

Pelaksanaan haji tamattu terdiri dari dua rangkaian utama, yaitu umrah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji. Seluruh tahapan harus dilakukan secara berurutan.

1. Ihram di Miqat

Jemaah memulai ihram di miqat dengan niat umrah sebagai bagian dari haji tamattu.

2. Tawaf Qudum

Setibanya di Makkah, jemaah melakukan tawaf sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka'bah.

3. Sai

Jemaah berjalan antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali sebagai bagian dari rukun umrah.

4. Tahalul

Setelah sai, jemaah memotong rambut sebagai tanda selesai umrah.

5. Menunggu Waktu Haji

Jemaah menunggu hingga tanggal 8 Zulhijah dan diperbolehkan melepas ihram selama masa ini.

6. Ihram untuk Haji

Pada 8 Zulhijah, jemaah kembali berihram dengan niat haji.

7. Wukuf di Arafah

Dilaksanakan pada 9 Zulhijah sebagai puncak ibadah haji.

8. Mabit di Muzdalifah

Jemaah bermalam dan mengumpulkan kerikil untuk jumrah.

9. Lontar Jumrah Aqobah

Dilakukan pada 10 Zulhijah dengan melempar tujuh batu kerikil.

10. Tahalul Awal

Jemaah memotong rambut sebagai tanda terbebas sebagian dari larangan ihram.

11. Mabit di Mina

Dilakukan selama hari tasyrik (11–13 Zulhijah).

12. Lontar Tiga Jumrah

Jemaah melontar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqobah masing-masing tujuh kali.

13. Tawaf Ifadah

Dilaksanakan sebagai bagian dari rukun haji.

14. Sai

Jemaah kembali melaksanakan sai setelah Tawaf Ifadah.

15. Tahalul Tsani

Dilakukan dengan memotong rambut kembali hingga terbebas dari seluruh larangan ihram.

16. Tawaf Wada

Menjadi penutup rangkaian ibadah sebelum meninggalkan Makkah.

Pemahaman yang baik mengenai haji tamattu menjadi bekal penting bagi calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Dengan mengetahui pengertian, syarat, niat, dan tata cara secara lengkap, jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib, tenang, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar