Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badal Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat dan Ketentuan Lengkap

Kompas.com, 4 April 2026, 21:48 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Badal haji merupakan salah satu konsep penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan pelaksanaan rukun Islam kelima.

Praktik ini menjadi solusi bagi Muslim yang memiliki keinginan berhaji tetapi terhalang kondisi tertentu sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri.

Dalam pelaksanaannya, badal haji memiliki dasar hukum yang jelas serta ketentuan yang harus dipenuhi.

Dirangkum dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berikut penjelasan singkat terkait ibadah badal haji.

Baca juga: Visa Haji Vidi Aldiano Terbit: Keluarga Pilih Badal Haji, Apa Syarat dan Hukumnya?

Pengertian Badal Haji

Badal haji adalah praktik pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menunaikannya sendiri.

Konsep ini berangkat dari prinsip bahwa kewajiban haji tetap dapat dilaksanakan selama ada kemampuan yang diwakilkan.

Dalam konteks ini, badal haji menjadi solusi bagi Muslim yang terhalang oleh kondisi seperti sakit permanen, usia lanjut, atau telah meninggal dunia sebelum sempat menunaikan haji.

Dengan adanya badal haji, kewajiban tersebut tetap dapat ditunaikan melalui perwakilan yang sah.

Tujuan utama badal haji adalah memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah sekaligus menegaskan nilai solidaritas dalam Islam, di mana sesama Muslim dapat saling membantu dalam memenuhi kewajiban agama.

Baca juga: Kemenag Pastikan Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat di Tanah Suci

Dalil dan Hukum Badal Haji

Badal haji memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, terutama berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa badal haji hukumnya boleh (jaiz) dalam kondisi tertentu.

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA menyebutkan bahwa seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang telah bernazar untuk berhaji, namun meninggal dunia sebelum menunaikannya. Rasulullah SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya."

Selain itu, terdapat hadis lain yang menjelaskan syarat bagi pelaksana badal haji:

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Labbaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’ Nabi tanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad sahih).

Hadis ini menjadi dasar bahwa orang yang membadalkan haji harus terlebih dahulu menunaikan haji untuk dirinya sendiri, sebagaimana juga ditegaskan dalam mazhab Syafi’i.

Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab:

Mazhab Maliki mensyaratkan adanya wasiat dari orang yang meninggal agar dihajikan, sementara mazhab lain tidak mensyaratkan adanya wasiat

Badal haji juga diperbolehkan bagi orang yang masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik, seperti sakit permanen atau lanjut usia.

Namun, badal haji tidak diperbolehkan bagi orang yang masih hidup dan mampu melaksanakan haji sendiri.

Prosedur Pelaksanaan Badal Haji

Pelaksanaan badal haji harus dilakukan melalui tahapan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat. Setiap langkah memiliki peran penting dalam memastikan ibadah berjalan dengan sah.

1. Persiapan Mandat (Kuasa)

Langkah pertama adalah adanya mandat atau kuasa dari pihak yang akan dibadalkan. Mandat ini harus jelas, sah, dan diberikan secara sukarela sebagai bentuk persetujuan.

2. Verifikasi Kelayakan Pelaksana

Setelah mandat diberikan, perlu dilakukan verifikasi terhadap orang yang akan melaksanakan badal haji. Verifikasi ini mencakup aspek kesehatan, kemampuan finansial, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum dan syariat.

3. Pendaftaran dan Persiapan Perjalanan

Tahap berikutnya adalah melakukan pendaftaran sesuai prosedur resmi serta menyiapkan seluruh kebutuhan perjalanan, seperti tiket, akomodasi, dan dokumen.

4. Pelaksanaan Ibadah Haji

Setibanya di Tanah Suci, pelaksana badal haji wajib menjalankan seluruh rangkaian ibadah sesuai syariat, mulai dari tawaf, sai, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, hingga melontar jumrah.

5. Pelaporan dan Dokumentasi

Setelah seluruh rangkaian selesai, pelaksana menyampaikan laporan dan dokumentasi sebagai bukti bahwa ibadah telah dilaksanakan atas nama pihak yang dibadalkan.

Syarat-syarat Badal Haji

Pelaksanaan badal haji harus memenuhi sejumlah syarat agar sah dan sesuai dengan ketentuan agama. Syarat ini mencerminkan kesiapan dan tanggung jawab pelaksana.

1. Kesanggupan Fisik dan Kesehatan

Pelaksana badal haji harus dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah tanpa kendala berarti.

2. Kelayakan Finansial

Pelaksana juga harus memiliki kemampuan finansial untuk menanggung seluruh biaya perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.

3. Persetujuan dari Pemberi Mandat

Harus terdapat persetujuan yang jelas dari pihak yang dibadalkan sebagai dasar pelaksanaan ibadah.

4. Kepatuhan terhadap Syariat dan Hukum

Seluruh proses pelaksanaan harus mengikuti aturan yang berlaku, baik secara syariat maupun ketentuan resmi.

5. Pemahaman dan Kesungguhan

Pelaksana harus memahami tata cara haji secara menyeluruh dan melaksanakannya dengan penuh kesungguhan serta tanggung jawab.

Ketentuan Badal Haji

Pelaksanaan badal haji tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi sejumlah ketentuan agar sah menurut syariat.

Setiap poin menjadi dasar penting yang harus diperhatikan oleh pihak yang akan melaksanakan maupun yang dibadalkan.

1. Diperuntukkan bagi yang Tidak Mampu Secara Permanen

Badal haji hanya dibolehkan bagi seseorang yang benar-benar tidak mampu menunaikan ibadah haji secara langsung karena kondisi permanen, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh, usia lanjut, atau telah meninggal dunia.

Apabila ketidakmampuan tersebut bersifat sementara, maka badal haji tidak diperkenankan.

2. Pelaksana Sudah Menunaikan Haji untuk Diri Sendiri

Seseorang tidak diperbolehkan membadalkan haji orang lain jika belum menunaikan haji untuk dirinya sendiri.

Apabila ia tetap melaksanakan badal haji dalam kondisi tersebut, maka ibadah hajinya dihitung untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang yang dibadalkan.

3. Dilaksanakan dengan Niat Ikhlas Tanpa Motif Materi

Badal haji tidak boleh dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan finansial atau materi.

Pelaksanaannya harus dilandasi niat yang tulus untuk membantu sesama Muslim dalam memenuhi kewajiban ibadah, bukan demi kepentingan pribadi.

4. Niat Harus Jelas dan Spesifik

Orang yang melaksanakan badal haji wajib menetapkan niat secara tegas bahwa ibadah yang dilakukan diperuntukkan bagi orang tertentu.

Niat ini harus sudah dihadirkan sejak awal pelaksanaan manasik haji sebagai bentuk kejelasan tujuan ibadah.

Hukum Badal Haji bagi Orang Tua yang Masih Hidup

Badal haji juga dibolehkan untuk orang tua yang masih hidup, dengan syarat tidak mampu melaksanakan haji sendiri karena faktor usia atau kondisi kesehatan.

Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas ra. yang meriwayatkan bahwa seorang wanita dari Khas'am bertanya kepada Rasulullah saw.,

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya." Lalu Nabi saw. bersabda, "Kalau begitu, hajikanlah dia." (HR. Muslim).

Hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Razin al-Uqaili juga menegaskan hal serupa:

"Sesungguhnya ayahku telah lanjut usia, ia tidak mampu untuk berhaji dan berumrah serta tak kuasa naik kendaraan." Maka, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Berangkatlah haji dan umrahkanlah untuk ayahmu." (HR. Nasa'i).

Dari kedua hadis tersebut, dapat dipahami bahwa badal haji diperbolehkan bagi orang tua yang masih hidup, selama mereka tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji sendiri.

Pelaksanaan badal haji merupakan bentuk kemudahan dalam Islam yang memungkinkan kewajiban haji tetap dapat dilaksanakan melalui perwakilan.

Dengan memahami pengertian, dalil, hukum, prosedur, dan syaratnya secara menyeluruh, umat Islam dapat menjalankan badal haji dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Sulteng Pastikan 1.751 Jemaah Haji 2026 Siap Berangkat, Persiapan Capai 100 Persen
Kemenhaj Sulteng Pastikan 1.751 Jemaah Haji 2026 Siap Berangkat, Persiapan Capai 100 Persen
Aktual
158 Jemaah Haji 2026 Asal Bangka Selatan Siap Berangkat, Persiapan Capai 95 Persen
158 Jemaah Haji 2026 Asal Bangka Selatan Siap Berangkat, Persiapan Capai 95 Persen
Aktual
Asrama Haji Lampung Punya Dua Gedung Baru, Jemaah Haji 2026 Bisa Nikmati Fasilitas Modern
Asrama Haji Lampung Punya Dua Gedung Baru, Jemaah Haji 2026 Bisa Nikmati Fasilitas Modern
Aktual
Calon Jemaah Haji 2026 Asal Makassar Siap Berangkat, Mulai Masuk Asrama Haji Sudiang 21 April
Calon Jemaah Haji 2026 Asal Makassar Siap Berangkat, Mulai Masuk Asrama Haji Sudiang 21 April
Aktual
Asrama Haji Surabaya Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Berikan Fasilitas Setara Hotel Bintang Tiga
Asrama Haji Surabaya Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Berikan Fasilitas Setara Hotel Bintang Tiga
Aktual
Fasilitas Haji 2026 Ditingkatkan, Embarkasi Balikpapan Siap Layani Ribuan Jemaah
Fasilitas Haji 2026 Ditingkatkan, Embarkasi Balikpapan Siap Layani Ribuan Jemaah
Aktual
Saudi Pamerkan Manuskrip Al-Qur’an Kuno, Usia 1.000 Tahun
Saudi Pamerkan Manuskrip Al-Qur’an Kuno, Usia 1.000 Tahun
Aktual
Hukum Titip Doa ke Orang yang Berangkat Haji, Bolehkah dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Titip Doa ke Orang yang Berangkat Haji, Bolehkah dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Program Pemandu Bus Haji untuk Dukung Kelancaran Transportasi Bagi Jemaah
Arab Saudi Luncurkan Program Pemandu Bus Haji untuk Dukung Kelancaran Transportasi Bagi Jemaah
Aktual
Jadwal Libur Idul Adha 2026 dan Hari Penting Islam Mei 2026, Ini Tanggal Lengkapnya
Jadwal Libur Idul Adha 2026 dan Hari Penting Islam Mei 2026, Ini Tanggal Lengkapnya
Aktual
Wukuf di Arafah: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, Dalil, Syarat, dan Doa yang Dibaca
Wukuf di Arafah: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, Dalil, Syarat, dan Doa yang Dibaca
Aktual
Bagaimana Tata Cara Penyembelihan Ayam yang Sesuai Syariah? Ini Penjelasan MUI
Bagaimana Tata Cara Penyembelihan Ayam yang Sesuai Syariah? Ini Penjelasan MUI
Aktual
Produksi Meningkat, Konsumsi Susu Unta Kembali Populer Saat Musim Semi di Perbatasan Utara Arab Saudi
Produksi Meningkat, Konsumsi Susu Unta Kembali Populer Saat Musim Semi di Perbatasan Utara Arab Saudi
Aktual
Saudi Pastikan Haji 2026 Lancar, Evaluasi Layanan Dilakukan Menyeluruh
Saudi Pastikan Haji 2026 Lancar, Evaluasi Layanan Dilakukan Menyeluruh
Aktual
PBNU Kecam Serangan Israel, Gus Yahya Ajak Shalat Ghaib 3 Prajurit TNI
PBNU Kecam Serangan Israel, Gus Yahya Ajak Shalat Ghaib 3 Prajurit TNI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com