Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store

Kompas.com, 16 April 2026, 18:20 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tidak semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa langsung bergabung dalam platform Haji Umrah Store.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan proses seleksi ketat untuk memastikan kualitas produk yang ditawarkan kepada jemaah tetap terjaga.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Jaenal Effendi, menjelaskan bahwa aplikasi ini memang dirancang sebagai ruang bisnis bagi UMKM, tetapi tetap mengedepankan standar tertentu.

“Tidak semua bisa langsung masuk. Kita seleksi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi,” ujar Jaenal kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Salah satu syarat utama adalah legalitas produk, terutama untuk kategori makanan dan minuman.

Produk wajib memiliki izin resmi seperti BPOM atau PIRT agar keamanan dan kualitasnya terjamin.

Baca juga: Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Beli Oleh-oleh Secara Digital via Aplikasi Haji dan Umrah Store

Menurut Jaenal, proses seleksi ini dilakukan dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Haji di berbagai provinsi.

Melalui jaringan tersebut, pemerintah terlebih dahulu mengidentifikasi UMKM yang dinilai siap dari sisi produksi maupun administrasi.

“Melalui Kanwil, kita minta identifikasi UMKM yang sudah punya kriteria. Misalnya sudah ada izin BPOM atau PIRT, baru bisa masuk ke platform,” jelasnya.

Jaenal menambahkan, seleksi UMKM juga dilakukan secara bertingkat dengan sistem klasifikasi.

Pelaku usaha dikelompokkan berdasarkan kesiapan dan kualitas produknya sebelum akhirnya dapat bergabung dalam aplikasi.

“UMKM kita dari berbagai daerah, dari Aceh sampai Merauke, itu kita data dan kita klasifikasikan. Mana yang kelas A, kelas B, dan kelas C. Yang kelas A inilah yang bisa masuk ke aplikasi,” ungkapnya.

Baca juga: 4 Tas Jemaah Haji 2026: Ini Fungsi, Ukuran, dan Isi Tiap Jenisnya

Dengan skema tersebut, Haji Umrah Store tidak hanya menjadi platform jual beli, tetapi juga instrumen untuk mendorong UMKM naik kelas dan masuk ke pasar yang lebih luas.

“Ini akan membuka ruang pengembangan ekonomi yang lebih luas bagi UMKM kita di pasar haji,” kata dia.

Selain itu, ia menilai kehadiran platform digital ini juga menjadi bagian dari perubahan pola perdagangan yang kini mulai beralih ke sistem berbasis aplikasi.

Jaenal menyinggung bahwa sejumlah pusat perdagangan konvensional mulai terdampak oleh pergeseran tersebut, sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.

“Ke depan, kita fasilitasi juga di berbagai daerah, termasuk Tanah Abang dan Surabaya, melalui aplikasi ini sebagai instrumen pengembangan ekonomi haji,” ujarnya.

Dengan adanya kurasi produk, pemerintah berharap UMKM yang bergabung benar-benar siap bersaing dan mampu menjaga kepercayaan konsumen.

“Kita ingin yang masuk itu memang yang sudah siap, sehingga kualitasnya terjaga,” kata Jaenal.

Baca juga: Jangan Bawa Ini! Daftar Barang Terlarang di Bagasi Pesawat Haji 2026

Di sisi lain, kebijakan seleksi ketat ini diharapkan tidak menjadi penghambat, melainkan dorongan bagi UMKM lain untuk meningkatkan standar usahanya.

Legalitas, kualitas, dan konsistensi produksi menjadi kunci agar bisa masuk ke dalam ekosistem tersebut.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk tidak hanya memperluas pasar UMKM, tetapi juga mendorong mereka naik kelas secara berkelanjutan.

Dengan sistem seleksi yang ketat, Haji Umrah Store diharapkan tidak hanya menjadi platform belanja bagi jemaah, tetapi juga etalase produk-produk unggulan Indonesia yang siap bersaing di pasar haji.

Ke depan, pemerintah berencana terus memperluas partisipasi UMKM, namun tetap dengan prinsip kualitas sebagai prioritas utama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar