Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Bayar Dam lewat Jalur Resmi, Waspada Penipuan

Kompas.com, 18 Mei 2026, 12:26 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj RI memastikan pengelolaan dam bagi jemaah calon haji Indonesia dilakukan secara resmi, hati-hati, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga memberi ruang bagi jemaah untuk menjalankan kewajiban dam sesuai pandangan fikih yang diyakini masing-masing.

Pilihan pelaksanaan dam dapat dilakukan melalui pembayaran di Arab Saudi, pembayaran di Indonesia, maupun puasa bagi jemaah yang mengikuti pandangan fikih tersebut.

Kemenhaj mengingatkan jemaah agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak tidak resmi karena berpotensi menimbulkan penipuan dan penyalahgunaan dana.

Baca juga: Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah

Kemenhaj hormati perbedaan pandangan fikih dam

Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa mengatakan, pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam.

Menurut dia, jemaah diberi ruang untuk memilih mekanisme pelaksanaan dam sesuai keyakinan masing-masing selama dilakukan dengan cara yang benar dan aman.

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026), dilansir dari Antara.

Suci menegaskan, prinsip kehati-hatian menjadi penting karena dam berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah jemaah.

Sekitar 70.758 jemaah terdata membayar dam

Berdasarkan data operasional terakhir, jumlah peserta haji yang telah terdata membayar dam mencapai sekitar 70.758 orang.

Jumlah tersebut mencakup jemaah yang membayar dam melalui mekanisme di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa.

Kemenhaj memastikan seluruh pilihan tersebut dihormati selama sesuai dengan ketentuan dan keyakinan fikih jemaah.

Pemerintah juga menekankan pentingnya informasi yang benar agar jemaah dapat memahami pilihan mekanisme dam secara tepat.

Baca juga: Perbedaan Fatwa Lokasi Dam Haji, Musyrif Diny: Pilih yang Sesuai Keyakinan

Dam bisa dilakukan di Indonesia atau Arab Saudi

Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia.

Pelaksanaan tersebut tetap harus mengikuti mekanisme yang sesuai ketentuan agar dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaannya di Arab Saudi.

Fasilitasi tersebut dilakukan melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.

Kemenhaj imbau bayar dam lewat Adahi Project

Kemenhaj mengimbau jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi agar membayar melalui Adahi Project.

Menurut Suci, langkah tersebut penting untuk memastikan proses pembayaran dan pelaksanaan dam berjalan resmi, transparan, serta aman bagi jemaah.

“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata dia.

Adahi Project menjadi kanal resmi yang dapat digunakan jemaah untuk menghindari praktik pembayaran dam yang tidak jelas.

Baca juga: Saudi Perketat Dam Haji, Jemaah RI Mulai Beralih Bayar di Tanah Air

Waspadai tawaran dam murah dan tidak resmi

Kemenhaj mengingatkan jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas.

Tawaran tersebut dapat muncul secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak yang mengaku bisa membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, dan mudah.

Kemenhaj menegaskan, jemaah perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan layanan pembayaran dam.

Langkah ini penting agar jemaah terhindar dari risiko penipuan atau penyalahgunaan dana.

Dam bagian dari kepastian ibadah

Suci mengatakan, pengelolaan dam tidak hanya menyangkut transaksi pembayaran.

Menurut dia, dam berkaitan langsung dengan kepastian ibadah dan perlindungan bagi jemaah haji.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.

Kemenhaj mendorong jemaah untuk tidak mengambil keputusan terburu-buru apabila belum memahami kewajiban dam dan mekanisme pelaksanaannya.

Jemaah diminta konsultasi dengan petugas

Kemenhaj mengimbau jemaah yang masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam untuk berkonsultasi dengan pihak resmi.

Jemaah dapat menanyakan tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyakini kepada pembimbing ibadah.

Selain itu, jemaah juga dapat berkonsultasi dengan petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.

Konsultasi ini diharapkan membantu jemaah melaksanakan dam dengan tenang, aman, dan sesuai keyakinan fikih masing-masing.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar