Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Fatwa Lokasi Dam Haji, Musyrif Diny: Pilih yang Sesuai Keyakinan

Kompas.com, 17 Mei 2026, 08:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Polemik mengenai lokasi penyembelihan dam nusuk haji kembali mencuat di tengah pelaksanaan ibadah haji 2026.

Perbedaan pandangan ulama terkait penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu dan qiran memunculkan beragam respons di masyarakat.

Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI, Buya Gusrijal, meminta jamaah tidak bingung menghadapi perbedaan fatwa tersebut.

Baca juga: Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Menurutnya, seluruh pandangan lahir dari proses ijtihad keilmuan yang memiliki dasar syariat dan harus disikapi secara bijak.

Musyrif Diny Minta Jamaah Tetap Tenang

Buya Gusrijal mengatakan jamaah dapat memilih pendapat yang membuat mereka merasa tenang sesuai keyakinan dan arahan guru yang memberikan fatwa.

Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji untuk Ikuti Aturan Pembayaran Dam Resmi di Tanah Suci

“Mana yang membuat jemaah tenang dan damai sesuai keyakinan serta guru yang memberikan fatwa kepada mereka, silakan itu yang dipilih,” ujar Gusrijal saat ditemui di Makkah, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, perbedaan pandangan mengenai dam haji tidak seharusnya menjadi polemik yang membingungkan umat.

Polemik Lokasi Penyembelihan Dam Haji

Perdebatan muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 yang menegaskan penyembelihan dam haji tamattu dan qiran harus dilakukan di Tanah Haram.

Apabila penyembelihan dilakukan di luar wilayah tersebut, maka hukumnya dianggap tidak sah.

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah RI membuka opsi penyembelihan dam dilakukan di Indonesia. Pandangan serupa juga disampaikan Muhammadiyah yang membolehkan dam disalurkan di Tanah Air.

Buya Gusrijal: Dua Fatwa Tidak Perlu Dibenturkan

Gusrijal menilai dua pandangan tersebut sebenarnya tidak bertentangan secara mutlak.

Menurut dia, fatwa yang membolehkan dam dilakukan di Indonesia bukan berarti melarang penyembelihan di Tanah Haram. Begitu pula sebaliknya.

“Satu fatwa membolehkan di tanah air, sementara yang lain mengharuskan di Tanah Haram. Jadi tidak perlu dibenturkan,” jelas ulama yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Fatwa dan Metodologi itu.

Ia menegaskan tugas Musyrif Diny bukan menentukan pilihan jamaah, melainkan memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai aturan serta memberikan ketenangan bagi umat.

Penyaluran Dam Disesuaikan dengan Fatwa yang Dipilih

Bagi jamaah yang mengikuti fatwa MUI, penyembelihan dam wajib dilakukan melalui lembaga resmi Arab Saudi seperti Adahi agar sesuai regulasi dan ketentuan setempat.

Sementara bagi jamaah yang memilih menyembelih dam di Indonesia, pemerintah akan memastikan lembaga pelaksananya terpercaya dan transparan.

Menurut Gusrijal, hal terpenting dalam ibadah haji ialah menjaga kekhusyukan dan ketenangan jamaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

“Jangan sampai umat malah bingung karena fatwa dibenturkan. Keduanya sama-sama hasil ijtihad ulama, dan ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad yang lain,” katanya.

Ia berharap jamaah tetap fokus menjalankan ibadah haji tanpa terbebani polemik yang dapat mengganggu konsentrasi spiritual selama berada di Tanah Suci.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Perbedaan Fatwa Dam Haji Tak Perlu Dipertentangkan, Musyrif Diny: Pilih yang Tenangkan Hati".

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar