Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Terakhir Potong Rambut bagi yang Hendak Berkurban?

Kompas.com, 19 Mei 2026, 16:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, umat Islam mulai mempersiapkan berbagai hal untuk menyambut datangnya salah satu hari besar dalam Islam tersebut.

Selain menyiapkan hewan kurban dan memperbanyak ibadah di awal bulan Dzulhijjah, terdapat pula anjuran khusus bagi muslim yang berniat berkurban, yaitu tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan kurbannya disembelih.

Anjuran ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak yang masih bingung mengenai kapan batas terakhir mencukur rambut sebelum Idul Adha, apakah hukumnya wajib, serta apa yang terjadi jika seseorang terlanjur memotong rambut atau kuku setelah masuk bulan Dzulhijjah.

Tidak sedikit pula yang mengira larangan tersebut berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang berkurban, padahal terdapat penjelasan tersendiri dalam fikih Islam mengenai siapa saja yang terkena anjuran tersebut.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencukur rambut sebelum Idul Adha menurut para ulama? Kapan batas terakhir potong rambut bagi orang yang hendak berkurban pada 2026?

Baca juga: Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya

Dasar Larangan Mencukur Rambut bagi yang Berkurban

Anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban berasal dari hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ummu Salamah RA.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim dan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang memiliki hewan kurban untuk disembelih, maka ketika telah masuk awal Dzulhijjah janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun hingga hewan kurbannya disembelih.”

Hadis tersebut menjadi dasar utama para ulama dalam membahas hukum memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban atau orang yang berkurban.

Dalam buku Fiqih Kurban: Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan karya Lasan dijelaskan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap syiar Idul Adha dan ibadah kurban.

Baca juga: Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik

Apakah Haram Memotong Rambut Sebelum Kurban?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memotong rambut dan kuku setelah masuk 1 Dzulhijjah bagi orang yang hendak berkurban.

Pendapat Mazhab Syafi’i: Makruh, Bukan Haram

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban adalah makruh tanzih, bukan haram.

Pendapat ini dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab:

“Menurut mazhab kami, memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah hukumnya makruh tanzih sampai hewan kurbannya disembelih.”

Makruh tanzih berarti perbuatan tersebut sebaiknya ditinggalkan, tetapi tidak sampai berdosa apabila dilakukan.

Dengan demikian, seseorang yang terlanjur mencukur rambut atau memotong kuku setelah masuk awal Dzulhijjah tetap sah berkurban dan tidak dikenai denda apa pun.

Pendapat Mazhab Hanbali: Haram

Sementara sebagian ulama mazhab Hanbali berpendapat larangan tersebut bersifat haram berdasarkan makna zahir hadis Nabi SAW.

Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dijelaskan bahwa orang yang berniat berkurban dianjurkan menahan diri dari memotong rambut dan kuku sejak awal Dzulhijjah hingga selesai penyembelihan kurban.

Meski demikian, perbedaan pendapat ini termasuk wilayah khilafiyah yang telah lama dibahas para ulama.

Mengapa Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Memotong Rambut?

Di balik anjuran tersebut, terdapat hikmah spiritual yang dijelaskan para ulama.

Dalam buku Ath-Thariq ila Al-Jannah karya Abdullah bin Ahmad Al-‘Allaf Al-Ghamidi yang diterjemahkan Firdaus Sanusi, dijelaskan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bertujuan menyerupai sebagian keadaan jamaah haji yang sedang berihram.

Orang yang berihram dilarang mencukur rambut sebagai bentuk ketundukan dan penghambaan kepada Allah SWT.

Sementara orang yang berkurban, meski tidak sedang berhaji, dianjurkan ikut merasakan nuansa spiritual ibadah Dzulhijjah dengan menahan diri dari memotong rambut dan kuku.

Oleh karena itu, anjuran ini dipandang sebagai bagian dari pengagungan syiar Allah di bulan Dzulhijjah.

Baca juga: Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu

Siapa yang Terkena Larangan Potong Rambut?

Dalam fikih Islam, larangan tersebut berlaku khusus bagi orang yang berniat berkurban atau pemilik hewan kurban.

Sementara anggota keluarga lain yang diikutsertakan dalam pahala kurban tidak terkena larangan tersebut.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa larangan ini ditujukan kepada shahibul qurban, yakni pihak yang mengeluarkan biaya dan berniat melaksanakan ibadah kurban.

Kapan Batas Terakhir Cukur Rambut Idul Adha 2026?

Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Idul Adha 1447 H diperkirakan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.

Dalam kalender Hijriah, pergantian hari dimulai sejak matahari terbenam atau waktu magrib.

Artinya, larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai berlaku sejak magrib pada Minggu, 17 Mei 2026.

Oleh karena itu, batas terakhir mencukur rambut, mencabut bulu, atau memotong kuku adalah sebelum waktu magrib tersebut.

Apabila seseorang ingin merapikan rambut, mencukur kumis, jenggot, atau memotong kuku, maka dianjurkan dilakukan sebelum masuk malam 1 Dzulhijjah.

Bagaimana Jika Terlanjur Potong Rambut?

Banyak umat Islam khawatir apabila lupa dan terlanjur memotong rambut atau kuku setelah masuk awal Dzulhijjah.

Dalam pandangan mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi’i, hal tersebut tidak membatalkan kurban dan tidak mewajibkan fidyah atau denda.

Namun, seseorang dianjurkan tetap melanjutkan ibadah kurbannya dan memperbanyak istighfar.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak sampai memengaruhi keabsahan hewan kurban yang disembelih.

Baca juga: Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya

Apakah Larangan Ini Berlaku untuk Semua Jenis Rambut?

Sebagian ulama menjelaskan bahwa larangan mencakup seluruh rambut di tubuh, termasuk rambut kepala, kumis, jenggot, bulu ketiak, dan rambut lainnya. Begitu pula dengan kuku tangan maupun kaki.

Meski demikian, apabila terdapat kebutuhan mendesak seperti alasan kesehatan, luka, atau kondisi tertentu, maka diperbolehkan memotong rambut atau kuku tersebut.

Amalan Sunnah Lain Menjelang Idul Adha

Selain menahan diri dari memotong rambut dan kuku, terdapat sejumlah amalan sunnah yang dianjurkan pada awal Dzulhijjah.

Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.”

Karena itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak:

  • Puasa Dzulhijjah
  • Puasa Arafah
  • Takbir dan dzikir
  • Sedekah
  • Membaca Al-Qur’an
  • Memperbanyak doa dan istighfar

Dalam buku Lathaif Al-Ma’arif karya Ibnu Rajab Al-Hanbali dijelaskan bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah merupakan musim ibadah yang sangat istimewa bagi umat Islam.

Menjaga Adab Spiritual Menjelang Kurban

Anjuran tidak memotong rambut dan kuku sebelum kurban bukan sekadar persoalan lahiriah, tetapi juga bentuk latihan spiritual untuk menumbuhkan ketundukan kepada Allah SWT.

Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, mayoritas sepakat bahwa meninggalkan potong rambut dan kuku pada awal Dzulhijjah merupakan amalan yang dianjurkan bagi orang yang hendak berkurban.

Oleh karena itu, umat Islam dapat memanfaatkan momen Idul Adha bukan hanya untuk menyembelih hewan kurban, tetapi juga memperkuat nilai ketakwaan, kepatuhan, dan pengagungan terhadap syiar-syiar Allah SWT.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar