Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya

Kompas.com, 15 Mei 2026, 17:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, banyak umat Islam mulai mencari tahu berbagai sunnah yang dianjurkan bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban.

Salah satu yang paling sering ditanyakan ialah soal larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban.

Anjuran tersebut bersumber dari hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan agar orang yang akan menyembelih hewan kurban menahan diri dari memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Zulhijah hingga hewan kurbannya disembelih.

Oleh karena itu, informasi mengenai batas akhir potong kuku Idul Adha 2026 menjadi penting diketahui umat Muslim agar ibadah kurban dapat dijalankan sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW.

Lalu kapan batas terakhir memotong kuku sebelum Idul Adha 2026? Bagaimana hukum larangan tersebut menurut ulama? Berikut penjelasan lengkapnya.

Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi Orang yang Berkurban

Dalam sejumlah hadits shahih dijelaskan bahwa orang yang hendak berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut ketika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

Hadits tersebut diriwayatkan dari Ummu Salamah RA. Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun sampai hewan kurbannya disembelih.”

Dalam buku Kamus Praktis Muslim dari A sampai Z karya Abdullah bin Ahmad Al-‘Allaf Al-Ghamidi dijelaskan bahwa larangan tersebut berlaku sejak terlihatnya hilal Zulhijah atau setelah bulan Zulkaidah disempurnakan menjadi 30 hari.

Rambut yang dimaksud bukan hanya rambut kepala, tetapi juga mencakup jenggot, kumis, bulu ketiak, hingga bulu kemaluan. Sementara kuku mencakup seluruh kuku tangan dan kaki.

Larangan itu berlaku sampai hewan kurban selesai disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau hari tasyrik.

Baca juga: 5 Larangan bagi Orang yang Berkurban saat Idul Adha, Jangan Potong Rambut hingga Jual Bagian Hewan

Kapan Batas Akhir Potong Kuku Idul Adha 2026?

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Kementerian Agama RI, 1 Zulhijah 1447 H diperkirakan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.

Sementara Hari Raya Idul Adha 1447 H atau 10 Zulhijah diprediksi berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.

Dengan demikian, umat Islam yang berniat berkurban dianjurkan memotong kuku dan rambut sebelum masuk waktu magrib pada Minggu, 17 Mei 2026.

Hal ini karena pergantian hari dalam kalender Hijriah dimulai sejak matahari terbenam atau waktu magrib.

Artinya, setelah magrib pada 17 Mei 2026, orang yang hendak berkurban dianjurkan tidak lagi memotong kuku maupun rambut hingga hewan kurban disembelih.

Meski demikian, tanggal tersebut masih bersifat perkiraan karena penetapan resmi awal Zulhijah tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah dan pemantauan hilal.

Apakah Larangan Ini Bersifat Haram?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban.

Sebagian ulama, terutama dalam mazhab Hanbali, memahami larangan tersebut sebagai hukum haram berdasarkan zahir hadits Nabi SAW.

Namun mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanafi berpendapat hukumnya makruh, bukan haram.

Dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron dijelaskan bahwa Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama Syafi’iyah memandang larangan tersebut bersifat makruh tanzih atau anjuran untuk ditinggalkan demi mengikuti sunnah.

Pendapat itu salah satunya didasarkan pada hadits Sayyidah Aisyah RA yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim:

“Aku memintal kalung hewan hadyu Rasulullah SAW, lalu beliau mengirimkannya ke Baitullah sementara beliau tetap tinggal di Madinah. Tidak ada sesuatu yang sebelumnya halal lalu menjadi haram bagi beliau.”

Hadits tersebut dipahami sebagian ulama sebagai isyarat bahwa larangan memotong kuku dan rambut bukanlah larangan yang bersifat wajib mutlak seperti saat ihram.

Baca juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama

Apa Hikmah Tidak Potong Kuku dan Rambut?

Para ulama menjelaskan terdapat hikmah spiritual di balik anjuran tersebut.

Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan menahan diri dari memotong kuku dan rambut agar menyerupai sebagian keadaan jamaah haji yang sedang berihram.

Dengan begitu, umat Islam yang tidak berhaji tetap dapat merasakan suasana spiritual dan pengagungan syiar Allah pada bulan Zulhijah.

Selain itu, larangan tersebut juga menjadi simbol ketundukan dan kesiapan seorang Muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban.

Apakah Larangan Berlaku untuk Seluruh Keluarga?

Tidak sedikit masyarakat yang mengira seluruh anggota keluarga yang menerima pahala kurban juga dilarang memotong kuku dan rambut.

Padahal, mayoritas ulama menjelaskan larangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang menjadi shahibul qurban atau pihak yang berkurban.

Dalam buku Ahkamul Udhhiyah karya Abu Malik Kamal dijelaskan bahwa keluarga yang diniatkan ikut mendapat pahala kurban tetap diperbolehkan memotong rambut maupun kuku mereka.

Sebab, Rasulullah SAW hanya menyebut larangan bagi “orang yang hendak berkurban”, bukan seluruh anggota keluarganya.

Nabi Muhammad SAW juga pernah berkurban untuk keluarganya dan tidak ada riwayat yang menyebut beliau melarang keluarganya memotong rambut atau kuku.

Baca juga: Dalil Potong Kuku Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Larangan bagi Shahibul Kurban

Bagaimana Jika Terlanjur Memotong Kuku?

Para ulama menjelaskan bahwa memotong kuku atau rambut setelah masuk Zulhijah tidak membatalkan ibadah kurban.

Seseorang tetap sah berkurban dan tidak dikenai kafarat.

Namun, apabila dilakukan sengaja padahal mengetahui anjurannya, maka dianjurkan untuk bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.

Sedangkan jika dilakukan karena lupa, tidak tahu hukumnya, atau ada kebutuhan tertentu seperti pengobatan, kuku patah, dan rambut yang mengganggu, maka tidak ada dosa baginya.

Dalam buku Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi dijelaskan bahwa larangan tersebut termasuk adab dan sunnah bagi shahibul qurban, bukan syarat sah ibadah kurban.

Idul Adha dan Semangat Mendekatkan Diri kepada Allah

Hari Raya Idul Adha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi juga momentum memperkuat ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Ibadah kurban mengajarkan keikhlasan, pengorbanan, serta kepedulian sosial kepada sesama.

Dalam Al Quran Surah Al-Hajj ayat 37, Allah SWT berfirman:

“Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan kalianlah yang sampai kepada-Nya.”

Oleh karena itu, berbagai sunnah yang dianjurkan menjelang Idul Adha, termasuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut, sejatinya menjadi bagian dari upaya menyempurnakan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menjelang Idul Adha 2026, umat Islam pun dianjurkan mulai mempersiapkan diri, baik secara spiritual maupun lahiriah, agar dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar