Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Bukan Sesudah Shalat Idul Adha 2026, Lalu Kapan?

Kompas.com, 23 Mei 2026, 16:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber BAZNAS

KOMPAS.com - Menjelang Idul Adha 2026, banyak umat Islam mulai mencari tahu aturan larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Tidak sedikit yang mengira larangan tersebut baru berakhir setelah pelaksanaan shalat Idul Adha. Padahal, batas larangan itu bukan setelah shalat Id.

Karena itu, shohibul qurban harus memerhatikan kapan waktu kembali diperbolehkan memotong kuku dan rambut.

Baca juga: Kapan Puasa Arafah 2026? Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaannya

Kapan Larangan Potong Kuku dan Rambut Mulai Berlaku?

Mayoritas ulama sepakat larangan memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuk malam pertama Zulhijah atau setelah matahari terbenam di akhir bulan Zulkaidah.

Artinya, seseorang yang sudah berniat berkurban dianjurkan tidak memotong kuku maupun rambut sejak waktu tersebut hingga hewan kurbannya disembelih.

Baca juga: Kapan Puasa Tarwiyah 2026? Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaannya

Namun, apabila niat berkurban baru muncul setelah masuk 1 Zulhijah, maka larangan berlaku sejak niat itu muncul, bukan sejak awal bulan.

Sebagian ulama juga membolehkan memotong kuku apabila ada kebutuhan mendesak, misalnya kuku terlalu panjang dan mengganggu aktivitas. Meski begitu, menahan diri tetap dianggap lebih utama sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Kapan Boleh Potong Kuku dan Rambut Lagi?

Mayoritas ulama menjelaskan larangan memotong kuku dan rambut berakhir setelah hewan kurban milik shohibul qurban selesai disembelih.

Dengan demikian, seseorang yang hewan kurbannya sudah disembelih diperbolehkan kembali memotong kuku dan rambut, meskipun penyembelihan tidak dilakukan langsung setelah shalat Idul Adha atau pada hari tasyrik.

Jika penyembelihan diwakilkan kepada panitia kurban, maka shohibul qurban dianjurkan mengetahui waktu penyembelihan agar tidak salah menentukan batas waktunya.

Karena itu, apabila hewan kurban baru disembelih pada 11 hingga 13 Zulhijah, maka larangan tetap berlaku sampai proses penyembelihan selesai dilakukan.

Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Jelang Idul Adha 2026

Sesuai penjelasan ulama, larangan memotong kuku dan rambut diperkirakan mulai berlaku sejak malam 1 Zulhijah 1447 H atau Minggu malam, 17 Mei 2026.

Larangan itu berlaku hingga hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha 2026 yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Namun, bagi pekurban yang hewan kurbannya baru disembelih pada hari tasyrik, maka larangan tetap berlaku sampai penyembelihan selesai dilakukan dengan batas waktu Sabtu, 30 Mei 2026.

Hadits Larangan Potong Kuku bagi Shohibul Qurban

Anjuran tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban didasarkan pada hadis Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim.

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim: 1977)

Hadis tersebut menjadi dasar para ulama dalam menjelaskan hukum memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban.

Imam Nawawi menjelaskan larangan itu bersifat sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk dipatuhi, meskipun tidak sampai haram apabila dilanggar.

Sementara sebagian ulama mazhab Hanbali memandang larangan tersebut bersifat wajib, sehingga memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan dianggap berdosa.

Ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan larangan ini berlaku khusus bagi orang yang berniat berkurban, bukan seluruh anggota keluarganya.

Hikmah Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban

Larangan memotong kuku dan rambut sebelum kurban tidak hanya bersifat lahiriah, tetapi juga memiliki makna spiritual mendalam.

Pertama, sunnah ini melatih kedisiplinan dan kepatuhan seorang Muslim terhadap ajaran Rasulullah SAW, termasuk dalam perkara kecil.

Kedua, sebagian ulama menjelaskan larangan tersebut menjadi simbol keserupaan dengan jamaah haji yang sedang berihram, karena dalam keadaan ihram jamaah juga tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku.

Ketiga, ibadah kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga bentuk pengendalian diri dan penghambaan kepada Allah SWT.

Karena itu, memahami batas waktu potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha penting diketahui setiap Muslim yang berniat berkurban agar ibadah kurban yang dijalankan semakin sempurna.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar