Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Umar bin Khattab Menggaji Guru Rp 95 Juta: Pelajaran tentang Martabat Pendidik dalam Islam

Kompas.com, 5 Juli 2026, 09:48 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Di tengah perbincangan mengenai kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia, sejarah peradaban Islam menyimpan kisah menarik tentang bagaimana negara memandang profesi pendidik. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, guru tidak hanya dihormati karena ilmunya, tetapi juga dijamin kesejahteraannya melalui sistem penggajian yang layak.

Dalam tradisi Islam, guru bukan sekadar pengajar di ruang kelas. Mereka dipandang sebagai pembimbing, pembentuk karakter, sekaligus penjaga keberlangsungan ilmu pengetahuan. Karena itu, kesejahteraan pendidik diposisikan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dan amanah syariat.

Guru Dipandang sebagai Pilar Peradaban

Islam menempatkan ilmu pada posisi yang sangat tinggi. Sejalan dengan itu, orang yang mengajarkan ilmu memperoleh kedudukan yang mulia. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa profesi guru memikul dua misi sekaligus, yakni menyampaikan ilmu pengetahuan dan menanamkan nilai-nilai keagamaan.

Pandangan tersebut tercermin dalam kebijakan para khalifah. Salah satu yang paling sering dikutip adalah kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan para pendidik.

Baca juga: Menag Usulkan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru Honorer Madrasah, 18 Ribu Diprioritaskan Jadi ASN

Gaji Guru pada Masa Umar bin Khattab

Dilansir dari situs Universitas Ahmad Dahlan, UAD.ac.id, Beberapa literatur sejarah mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab menetapkan gaji guru sebesar 15 dinar setiap bulan. Satu dinar emas memiliki berat sekitar 4,25 gram, sehingga totalnya mencapai 63,75 gram emas setiap bulan.

Jika menggunakan asumsi harga emas sekitar Rp1,5 juta per gram, maka nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 95,6 juta per bulan.

Namun, terdapat pula sumber sejarah lain yang menyebutkan bahwa Umar memberikan 15 dirham setiap bulan kepada tiga guru yang mengajarkan Al-Qur'an kepada anak-anak di Madinah.

Perbedaan riwayat ini menunjukkan adanya variasi catatan sejarah sehingga angka tersebut tidak dapat dipandang sebagai fakta tunggal yang disepakati seluruh sejarawan.

Terlepas dari perbedaan riwayat tersebut, banyak kajian sejarah Islam sepakat bahwa para pendidik pada masa itu memperoleh perhatian serius dari negara agar dapat mengajar secara profesional tanpa terbebani persoalan ekonomi.

Agar Guru Fokus Mendidik

Kebijakan memberikan gaji yang layak bukan semata-mata bentuk penghargaan, melainkan bagian dari strategi membangun kualitas pendidikan.

Para ulama seperti Imam Al-Ghazali dan Ibn Jama'ah menjelaskan bahwa penghasilan guru seharusnya mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka beserta keluarganya. Dengan demikian, guru dapat mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk mendidik tanpa harus mencari pekerjaan tambahan.

Prinsip ini juga menjadi dasar munculnya konsep ujrah al-mitsl, yaitu pemberian upah yang sepadan dengan tanggung jawab, beban kerja, dan kompetensi seseorang.

Upah Guru dalam Perspektif Syariat

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena mengajarkan Kitabullah."

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan yang digunakan banyak ulama untuk membolehkan pemberian upah kepada pengajar, termasuk guru agama.

Sebagian ulama klasik memang pernah berbeda pendapat mengenai pengambilan upah dalam mengajarkan ilmu agama. Namun, mayoritas ulama kontemporer dari berbagai mazhab membolehkan praktik tersebut dengan pertimbangan kemaslahatan.

Mereka berpandangan bahwa tanpa penghasilan yang layak, banyak orang berilmu akan meninggalkan dunia pendidikan demi mencari nafkah, sehingga keberlangsungan ilmu pengetahuan dapat terganggu.

Negara Memiliki Tanggung Jawab

Dalam konsep ekonomi Islam dikenal pula mekanisme razqu baitul mal, yaitu pemberian penghasilan atau tunjangan dari kas negara kepada orang-orang yang mengurus kepentingan umum, termasuk pendidik.

Besaran penghasilan tersebut idealnya mempertimbangkan profesionalitas, kinerja, dan kebutuhan hidup yang layak. Tujuannya bukan hanya memenuhi aspek ekonomi, tetapi juga menjaga tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs) dan akal (hifz al-'aql).

Dengan kondisi ekonomi yang memadai, guru diharapkan dapat terus mengembangkan kapasitas intelektualnya sekaligus melahirkan generasi yang berkualitas.
Relevansi bagi Masa Kini

Hingga kini, kesejahteraan guru masih menjadi salah satu isu penting di berbagai negara, termasuk Indonesia. Masih terdapat guru honorer maupun sebagian dosen yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup.

Baca juga: Program AI Teaching Power Latih Hampir 59 Ribu Guru dan Ustaz, Dorong Transformasi Digital di Pesantren

Pengalaman sejarah pada masa Umar bin Khattab sering dijadikan inspirasi bahwa investasi terbesar sebuah bangsa bukan hanya membangun infrastruktur, melainkan juga memuliakan para pendidiknya.

Meski kondisi ekonomi, sistem pemerintahan, dan struktur sosial saat ini tentu berbeda dengan masa kekhalifahan, nilai yang dapat dipetik tetap relevan: pendidikan yang berkualitas membutuhkan guru yang dihargai secara profesional dan disejahterakan secara layak.

Pada akhirnya, sejarah Islam menunjukkan bahwa memuliakan guru bukan sekadar penghormatan simbolis. Ia merupakan bagian dari strategi membangun peradaban, karena di tangan para pendidiklah lahir generasi yang akan menentukan masa depan umat dan bangsa.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar