Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut

Kompas.com, 5 Juli 2026, 16:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Banyak masyarakat yang masih mempertanyakan mazhab fikih yang dianut Muhammadiyah dalam menjalankan ajaran Islam.

Anggapan bahwa Muhammadiyah tidak bermazhab pun kerap muncul di tengah masyarakat dan memicu berbagai kesalahpahaman.

Dilansir dari laman resminya, dijelaskan bahwa Muhammadiyah menegaskan tetap menghormati seluruh mazhab fikih, namun tidak mengikatkan diri hanya pada satu mazhab tertentu.

Baca juga: Muhammadiyah Luncurkan MSUS, Haedar Nashir Sebut Akan Tambah Daya Tampung

Sikap tersebut seperti dijelaskan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Nur Fajri Romadhon, dalam program Stand Up Kajian yang disiarkan Muhammadiyah Channel, Kamis (2/7/2026).

Muhammadiyah Tidak Anti Mazhab

Nur Fajri Romadhon menjelaskan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi yang menolak mazhab.

Baca juga: Muhammadiyah Miliki 23 Fakultas Kedokteran untuk Pemerataan Kesehatan di Luar Jawa

Menurutnya, Muhammadiyah menghargai seluruh khazanah mazhab fikih sebagai warisan keilmuan Islam, tetapi tidak membatasi diri hanya pada satu mazhab.

Pengertian Mazhab dan Sikap Muhammadiyah

Sebelum menjelaskan sikap Muhammadiyah, ia terlebih dahulu menguraikan pengertian mazhab beserta perkembangan maknanya dalam tradisi keilmuan Islam.

Ia mengatakan, secara bahasa kata mazhab berasal dari bahasa Arab zahaba yang berarti "pergi".

Karena itu, mazhab pada awalnya dipahami sebagai jalan atau metode yang ditempuh seorang ulama dalam menghasilkan suatu pendapat hukum.

“Kalau kita berbicara mazhab Imam Syafi’i, maka yang dimaksud bukan sekadar kumpulan pendapat Imam Syafi’i, tetapi juga metode beliau dalam sampai kepada pendapat tersebut,” jelasnya.

Nur Fajri menegaskan, ulama besar seperti Imam Syafi'i tidak mengeluarkan pendapat secara serampangan karena setiap fatwa dibangun di atas metodologi ilmiah yang kuat.

Ia menambahkan, Imam Syafi'i dikenal sebagai ulama pertama yang membukukan ilmu ushul fikih melalui kitab Ar-Risalah.

Kitab tersebut disusun atas permintaan ulama hadis dari Basrah, Imam Abdurrahman bin Mahdi, yang menginginkan pedoman sistematis dalam memahami dalil-dalil syariat, khususnya hadis.

Menurutnya, pembukuan itu bukan berarti para sahabat, tabi'in, maupun tabi'ut tabi'in sebelumnya tidak memiliki metode berijtihad.

Mereka telah memiliki metodologi dalam memahami Al-Qur'an dan Sunnah, hanya saja belum terdokumentasi dalam bentuk kitab sebagaimana dilakukan Imam Syafi'i.

Mazhab Terus Berkembang Melalui Evaluasi Ulama

Nur Fajri menjelaskan, dalam perkembangannya istilah mazhab tidak lagi hanya merujuk pada pendapat seorang imam mazhab.

Mazhab berkembang menjadi kumpulan pandangan para ulama lintas generasi yang tetap berpegang pada metodologi imam mazhab tersebut.

Karena itu, suatu mazhab dapat berkembang melalui proses evaluasi ilmiah.

Pendapat yang sebelumnya dianggap paling kuat dapat berubah apabila ulama generasi berikutnya menemukan pendapat lain yang dinilai lebih sesuai dengan metodologi imam mazhab.

Ia mencontohkan Imam an-Nawawi maupun Imam Ibnu Hajar al-Haitami yang dalam sejumlah persoalan melakukan peninjauan kembali terhadap pendapat resmi dalam Mazhab Syafi'i.

“Jadi mazhab itu bukan sesuatu yang beku. Ia berkembang melalui evaluasi para ulama yang tetap berpegang pada metodologi imam mazhabnya,” ujarnya.

Mengapa Muhammadiyah Tidak Terikat Satu Mazhab?

Menjawab pertanyaan mengenai sikap Muhammadiyah terhadap mazhab, Nur Fajri mengatakan masih banyak yang keliru memahami seolah-olah Muhammadiyah tidak bermazhab.

Padahal, dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah terdapat lima wawasan, salah satunya tidak berafiliasi kepada satu mazhab tertentu.

Ia menegaskan, sikap tersebut bukan berarti Muhammadiyah menolak seluruh mazhab ataupun mengabaikan pendapat para imam.

“Yang dimaksud adalah Muhammadiyah tidak mengikatkan diri hanya kepada satu mazhab tertentu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam sejarah Islam sebenarnya terdapat banyak mazhab fikih.

Selain empat mazhab yang masih bertahan hingga sekarang, pernah berkembang pula Mazhab Az-Zahiri, Al-Auza'i, Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa'ad, Ishaq bin Rahuyah, Ath-Thabari, Sufyan bin 'Uyainah, dan sejumlah mazhab lainnya.

Namun, seiring perjalanan sejarah, yang tetap bertahan dengan bangunan keilmuan yang utuh adalah Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Menurut Nur Fajri, Muhammadiyah memandang seluruh warisan keilmuan tersebut sebagai khazanah yang dapat dikaji secara objektif tanpa harus membatasi diri pada satu mazhab.

Ia juga mengutip pandangan tokoh Muhammadiyah, K.H. Mas Mansur, dalam Dua Belas Langkah Muhammadiyah yang mengajak warga Muhammadiyah memperluas pemahaman agama, bukan membatasi diri hanya pada satu mazhab.

“Bahkan dalam praktiknya sekarang sangat sulit menemukan masyarakat yang benar-benar tidak pernah keluar sama sekali dari satu mazhab,” katanya.

Sebagai contoh, ia menyebut ulama besar Syafi'iyah seperti Imam an-Nawawi dan Imam al-Ghazali yang dalam beberapa persoalan memilih pendapat berbeda dari pendapat resmi Mazhab Syafi'i apabila dinilai lebih kuat berdasarkan dalil.

Tiga Alasan Muhammadiyah Tidak Berafiliasi pada Satu Mazhab

Nur Fajri kemudian menguraikan tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar sikap Muhammadiyah.

1. Pertimbangan dalil

Menurutnya, Al-Qur'an hanya memerintahkan umat Islam untuk bertanya kepada orang yang berilmu apabila tidak mengetahui suatu persoalan sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 43 dan Surah Al-Anbiya ayat 7.

Selain itu, Al-Qur'an juga memerintahkan agar setiap perselisihan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 59.

Karena itu, Muhammadiyah menempatkan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai ukuran utama dalam memilih suatu pendapat.

2. Pertimbangan objektivitas

Ia menjelaskan, apabila seseorang sejak awal mengikatkan diri hanya kepada satu mazhab, terdapat kemungkinan penilaian terhadap mazhab lain menjadi kurang objektif.

Sebaliknya, dengan membuka diri terhadap seluruh pendapat ulama, setiap pandangan dapat dikaji secara ilmiah untuk menentukan mana yang paling kuat berdasarkan dalil.

3. Pertimbangan kemudahan dalam praktik kehidupan

Menurutnya, dinamika kehidupan modern membuat banyak persoalan lebih mudah diselesaikan dengan mempertimbangkan pendapat dari berbagai mazhab.

Sebagai contoh, ia menyebut persoalan batalnya wudu karena bersentuhan dengan lawan jenis saat melaksanakan tawaf.

Dalam Mazhab Syafi'i hal itu membatalkan wudu sehingga seseorang harus berwudu kembali sebelum melanjutkan tawaf.

Namun, sejumlah ulama Syafi'iyah juga memberikan solusi dengan membolehkan mengikuti pendapat mazhab lain yang menyatakan sentuhan tersebut tidak membatalkan wudu apabila terdapat kebutuhan.

Meski demikian, Nur Fajri menegaskan bahwa mengambil pendapat dari berbagai mazhab atau talfiq tidak boleh dilakukan hanya untuk mengikuti hawa nafsu atau selalu mencari pendapat yang paling ringan.

Menurutnya, Muhammadiyah membolehkan mengambil pendapat dari mazhab yang berbeda selama didasarkan pada kekuatan dalil, bukan semata-mata mencari kemudahan.

“Jadi Muhammadiyah tetap konsisten. Konsistensinya bukan kepada satu mazhab tertentu, melainkan konsisten mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar