Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Umar bin Khattab Menggaji Guru Rp 95 Juta: Pelajaran tentang Martabat Pendidik dalam Islam

Kompas.com, 5 Juli 2026, 09:48 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Di tengah perbincangan mengenai kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia, sejarah peradaban Islam menyimpan kisah menarik tentang bagaimana negara memandang profesi pendidik. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, guru tidak hanya dihormati karena ilmunya, tetapi juga dijamin kesejahteraannya melalui sistem penggajian yang layak.

Dalam tradisi Islam, guru bukan sekadar pengajar di ruang kelas. Mereka dipandang sebagai pembimbing, pembentuk karakter, sekaligus penjaga keberlangsungan ilmu pengetahuan. Karena itu, kesejahteraan pendidik diposisikan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dan amanah syariat.

Guru Dipandang sebagai Pilar Peradaban

Islam menempatkan ilmu pada posisi yang sangat tinggi. Sejalan dengan itu, orang yang mengajarkan ilmu memperoleh kedudukan yang mulia. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa profesi guru memikul dua misi sekaligus, yakni menyampaikan ilmu pengetahuan dan menanamkan nilai-nilai keagamaan.

Pandangan tersebut tercermin dalam kebijakan para khalifah. Salah satu yang paling sering dikutip adalah kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan para pendidik.

Baca juga: Menag Usulkan Insentif Rp 1,5 Juta untuk Guru Honorer Madrasah, 18 Ribu Diprioritaskan Jadi ASN

Gaji Guru pada Masa Umar bin Khattab

Dilansir dari situs Universitas Ahmad Dahlan, UAD.ac.id, Beberapa literatur sejarah mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab menetapkan gaji guru sebesar 15 dinar setiap bulan. Satu dinar emas memiliki berat sekitar 4,25 gram, sehingga totalnya mencapai 63,75 gram emas setiap bulan.

Jika menggunakan asumsi harga emas sekitar Rp1,5 juta per gram, maka nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 95,6 juta per bulan.

Namun, terdapat pula sumber sejarah lain yang menyebutkan bahwa Umar memberikan 15 dirham setiap bulan kepada tiga guru yang mengajarkan Al-Qur'an kepada anak-anak di Madinah.

Perbedaan riwayat ini menunjukkan adanya variasi catatan sejarah sehingga angka tersebut tidak dapat dipandang sebagai fakta tunggal yang disepakati seluruh sejarawan.

Terlepas dari perbedaan riwayat tersebut, banyak kajian sejarah Islam sepakat bahwa para pendidik pada masa itu memperoleh perhatian serius dari negara agar dapat mengajar secara profesional tanpa terbebani persoalan ekonomi.

Agar Guru Fokus Mendidik

Kebijakan memberikan gaji yang layak bukan semata-mata bentuk penghargaan, melainkan bagian dari strategi membangun kualitas pendidikan.

Para ulama seperti Imam Al-Ghazali dan Ibn Jama'ah menjelaskan bahwa penghasilan guru seharusnya mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka beserta keluarganya. Dengan demikian, guru dapat mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk mendidik tanpa harus mencari pekerjaan tambahan.

Prinsip ini juga menjadi dasar munculnya konsep ujrah al-mitsl, yaitu pemberian upah yang sepadan dengan tanggung jawab, beban kerja, dan kompetensi seseorang.

Upah Guru dalam Perspektif Syariat

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena mengajarkan Kitabullah."

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan yang digunakan banyak ulama untuk membolehkan pemberian upah kepada pengajar, termasuk guru agama.

Sebagian ulama klasik memang pernah berbeda pendapat mengenai pengambilan upah dalam mengajarkan ilmu agama. Namun, mayoritas ulama kontemporer dari berbagai mazhab membolehkan praktik tersebut dengan pertimbangan kemaslahatan.

Mereka berpandangan bahwa tanpa penghasilan yang layak, banyak orang berilmu akan meninggalkan dunia pendidikan demi mencari nafkah, sehingga keberlangsungan ilmu pengetahuan dapat terganggu.

Negara Memiliki Tanggung Jawab

Dalam konsep ekonomi Islam dikenal pula mekanisme razqu baitul mal, yaitu pemberian penghasilan atau tunjangan dari kas negara kepada orang-orang yang mengurus kepentingan umum, termasuk pendidik.

Besaran penghasilan tersebut idealnya mempertimbangkan profesionalitas, kinerja, dan kebutuhan hidup yang layak. Tujuannya bukan hanya memenuhi aspek ekonomi, tetapi juga menjaga tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs) dan akal (hifz al-'aql).

Dengan kondisi ekonomi yang memadai, guru diharapkan dapat terus mengembangkan kapasitas intelektualnya sekaligus melahirkan generasi yang berkualitas.
Relevansi bagi Masa Kini

Hingga kini, kesejahteraan guru masih menjadi salah satu isu penting di berbagai negara, termasuk Indonesia. Masih terdapat guru honorer maupun sebagian dosen yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup.

Baca juga: Program AI Teaching Power Latih Hampir 59 Ribu Guru dan Ustaz, Dorong Transformasi Digital di Pesantren

Pengalaman sejarah pada masa Umar bin Khattab sering dijadikan inspirasi bahwa investasi terbesar sebuah bangsa bukan hanya membangun infrastruktur, melainkan juga memuliakan para pendidiknya.

Meski kondisi ekonomi, sistem pemerintahan, dan struktur sosial saat ini tentu berbeda dengan masa kekhalifahan, nilai yang dapat dipetik tetap relevan: pendidikan yang berkualitas membutuhkan guru yang dihargai secara profesional dan disejahterakan secara layak.

Pada akhirnya, sejarah Islam menunjukkan bahwa memuliakan guru bukan sekadar penghormatan simbolis. Ia merupakan bagian dari strategi membangun peradaban, karena di tangan para pendidiklah lahir generasi yang akan menentukan masa depan umat dan bangsa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar