Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 22 Juli 2026, 17:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Akikah (atau aqiqah) merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak.

Di tengah masyarakat, masih banyak pertanyaan mengenai waktu pelaksanaan akikah, terutama apakah boleh dilakukan sebelum atau sesudah hari ketujuh sejak bayi lahir.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengutip artikel "Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban" dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 23 Tahun 2012 untuk menjelaskan hukum dan waktu pelaksanaan akikah.

Baca juga: Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya

Makna Akikah dalam Islam

Sebelum membahas waktu pelaksanaannya, setiap muslim perlu memahami terlebih dahulu pengertian akikah.

Secara bahasa, akikah berarti membelah atau memotong. Karena itu, hewan yang disembelih dinamakan akikah karena tenggorokannya dibelah dan dipotong. Akikah juga diartikan sebagai rambut yang tumbuh di kepala bayi yang baru lahir (ash-Shan’ani, Subulus-Salam, Bab al-Aqiqah, hlm. 333).

Baca juga: Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban dan Akikah Sekaligus? Ini Hukum dan Pendapat Ulama

Sementara menurut istilah syariat, akikah adalah penyembelihan hewan untuk anak yang baru dilahirkan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT dengan niat dan ketentuan tertentu.

Dalam pelaksanaannya, anak laki-laki disunahkan menyembelih 2 ekor kambing atau domba, sementara anak perempua disunahkan menyembelih 1 ekor kambing atau domba.

Karena termasuk ibadah, pelaksanaannya memiliki aturan yang telah ditetapkan.

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunnah muakadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ

Artinya: “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).” (HR. Abu Dawud No. 2842, an-Nasa’i, Ahmad, dan al-Baihaqi).

Kalimat "fa ahabba" (jika ia ingin) dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa akikah bukan kewajiban, melainkan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang memiliki kemampuan.

Waktu Utama Pelaksanaan Akikah

Dalam hadits yang dinilai paling kuat, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa waktu utama pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak. Beliau bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

Artinya: “Setiap anak tergadai dengan akikahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama pada hari itu, dan dicukur rambut kepalanya.” (HR. al-Khamsah dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi).

Hadits tersebut menjadi dasar bahwa pelaksanaan akikah yang sesuai sunnah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Karena itu, pelaksanaan sebelum hari ketujuh tidak memiliki landasan yang kuat dalam sunnah.

Pendapat Ulama Terkait Pelaksanaan Akikah Setelah Hari Ketujuh

Apabila hari ketujuh telah terlewat, para ulama memiliki pandangan yang berbeda.

Mazhab Hanbali berpendapat akikah masih dapat dilaksanakan pada hari ke-14, hari ke-21, atau setelahnya jika orang tua belum mampu melaksanakannya pada hari ketujuh. Pendapat ini didasarkan pada hadits berikut:

الْعَقِيقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَلأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَلإِحْدَى وَعِشْرِينَ

Artinya: “Akikah itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu.” (HR. al-Baihaqi No. 19076).

Sementara itu, ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa akikah tidak gugur meskipun ditunda.

Bahkan, seseorang boleh mengakikahi dirinya sendiri ketika dewasa. Pendapat tersebut didasarkan pada riwayat:

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ

Artinya: “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahkan dirinya sendiri setelah beliau menjadi Nabi.” (HR. al-Baihaqi No. 19056).

Muhammadiyah: Hadits Pendukung Dinilai Lemah

Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa kedua hadits yang menjadi dasar pendapat tersebut diperselisihkan keabsahannya oleh para ahli hadits.

Hadits mengenai pelaksanaan akikah pada hari ke-14 dan ke-21 dinilai dhaif karena dalam sanadnya terdapat Ismail bin Muslim al-Makki yang dilemahkan oleh Imam Ahmad, an-Nasa’i, dan Abu Zur’ah.

Adapun Hadits yang menyebut Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri juga dinilai lemah, bahkan disebut batil oleh Imam an-Nawawi. Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin al-Muharrar yang dinilai lemah oleh Imam Ahmad, ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Ibnu Ma'in.

Bahkan, al-Baihaqi sendiri menyebut riwayat tersebut sebagai Hadits munkar. Karena kelemahan sanad itulah, kedua Hadits tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum.

Sesuai Sunnah, Akikah Dilaksanakan di Hari Ketujuh

Berdasarkan penjelasan tersebut, Muhammadiyah menyimpulkan bahwa waktu pelaksanaan akikah yang paling sesuai dengan sunnah adalah hari ketujuh setelah kelahiran bayi.

Akikah sebelum hari ketujuh tidak memiliki dasar yang jelas, sedangkan pelaksanaan setelah hari ketujuh tidak memiliki landasan sekuat hari ketujuh meskipun sebagian ulama tetap membolehkannya dalam kondisi tertentu.

Muhammadiyah juga menegaskan bahwa yang dituntut melaksanakan akikah adalah orang tua, khususnya ayah sebagai penanggung nafkah.

Karena itu, seseorang tidak perlu mengakikahi dirinya sendiri ketika telah dewasa, sebab akikah merupakan tanggung jawab orang tua pada saat kelahiran anak.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar