Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 1 Agustus 2026, 19:12 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Daging biawak masih dikonsumsi oleh sebagian masyarakat Indonesia karena dipercaya memiliki manfaat bagi kesehatan.

Di sisi lain, muncul anggapan bahwa biawak sama dengan dhab atau kadal gurun yang disebut halal dalam beberapa hadis.

Kesamaan bentuk fisik keduanya membuat banyak orang keliru dalam memahami hukumnya. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi daging biawak menurut Islam?

Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?

Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam

Dalam pandangan Islam, hukum mengonsumsi daging biawak adalah haram. Meski sekilas memiliki bentuk yang mirip dengan dhab, biawak dan dhab merupakan dua jenis hewan yang berbeda sehingga status hukumnya pun tidak sama.

Kesalahpahaman ini kerap muncul karena sebagian orang menganggap biawak adalah dhab yang disebutkan dalam hadis Nabi SAW sebagai hewan yang halal dikonsumsi.

Padahal, para ulama menjelaskan bahwa keduanya memiliki karakteristik dan habitat yang berbeda.

Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen

Perbedaan Biawak dan Dhab

Hewan dhab merupakan salah satu jenis kadal gurun yang dagingnya halal dikonsumsi oleh umat Islam. Imam al-Qulyubi menjelaskan karakteristik dhab sebagai berikut:

(قَوْلُهُ وَضَبٌّ) وَهُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيْشُ نَحْوَ سَبْعِمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لاَ يَشْرَبُ الْمَاءَ. وَأَنَّهُ يَبُوْلُ فِيْ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مَرَّةً وَأَنَّهُ لِلأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ ذَكَرَانِ.

Artinya: “Binatang dhab adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidup sekitar tujuh ratus tahun. Sebagian dari spesifikasi binatang ini adalah tidak minum air dan kencing satu kali dalam empat puluh hari. Hewan dhab yang betina mempunyai dua alat kelamin, dan yang jantan pun mempunyai dua alat kelamin” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ‘ala al-Minhaj, (Indonesia: al-Haramain), Juz IV, Hal. 259).

Berdasarkan penjelasan tersebut, dhab memang memiliki kemiripan bentuk dengan biawak, tetapi keduanya bukan hewan yang sama. Dhab berukuran lebih kecil dan lebih tepat diterjemahkan sebagai kadal gurun.

Selain itu, dhab hidup di kawasan padang pasir dengan makanan utama berupa rerumputan dan belalang. Karena tidak termasuk hewan buas, dhab dinyatakan halal untuk dikonsumsi sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah hadis.

Mengapa Daging Biawak Diharamkan?

Berbeda dengan dhab, biawak dinilai sebagai hewan yang haram dikonsumsi. Penegasan tersebut dijelaskan dalam kitab Bulghah at-Thullab sebagai berikut:

الحَيَوَانُ المَعْرُوْفُ عِنْدَنَا المُسَمَّى بِنْيَاوَاكْ سَلِيْرَا لَيْسَ هُوَ الضَّبُّ فَيَحْرُمُ أَكْلُهُ

Artinya: “Hewan yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya” (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghah at-Thullab, Hal. 357).

Keterangan tersebut menegaskan bahwa biawak bukan termasuk dhab sehingga tidak dapat disamakan status kehalalannya.

Dalil Larangan Memakan Biawak

Selain bukan termasuk dhab, biawak juga digolongkan sebagai binatang buas yang bertaring. Dalam hadis Nabi SAW disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ [رواه مسلم].

Artinya: Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), dari Nabi SAW beliau bersabda: Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram (HR. Muslim no. 1933).

Berdasarkan penjelasan para ulama dan dalil tersebut, hukum mengonsumsi daging biawak adalah haram.

Meski memiliki kemiripan fisik dengan dhab, biawak merupakan hewan yang berbeda dan termasuk binatang buas sehingga tidak halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Aktual
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Aktual
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Aktual
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Aktual
Link Live Streaming Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Link Live Streaming Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Doa Memakai Pakaian dalam Islam: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Memakai Pakaian dalam Islam: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Zikir dan Doa Kebangsaan, Menag: Indeks Kesalehan Umat Beragama 84,20 Persen
Zikir dan Doa Kebangsaan, Menag: Indeks Kesalehan Umat Beragama 84,20 Persen
Aktual
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dalam Islam, Bolehkah ke Makam? Ini Penjelasannya
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dalam Islam, Bolehkah ke Makam? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Qur'an dan Fatwa MUI
Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Qur'an dan Fatwa MUI
Aktual
Daftar Lokasi Parkir Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Daftar Lokasi Parkir Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Hukum Mewarnai Rambut Beruban Menurut Islam, Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?
Hukum Mewarnai Rambut Beruban Menurut Islam, Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?
Aktual
Profil 6 Tokoh Agama yang akan Memimpin Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Profil 6 Tokoh Agama yang akan Memimpin Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar