Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun

Kompas.com, 9 Agustus 2026, 09:27 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp4,1 triliun.

Pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Pengelola madrasah dan RA diminta memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan agar tidak melewatkan tahapan pengajuan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, dana BOS bukan sekadar anggaran rutin, tetapi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan di madrasah.

"Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan," tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Baca juga: Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun

Menurutnya, penyaluran dana tahap II diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.

Total Rp 4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 4,1 triliun untuk penyaluran tahap II tahun anggaran 2026.

Anggaran tersebut terdiri atas:

  • Rp 3,7 triliun untuk BOS Madrasah.
  • Rp 370 miliar untuk BOP RA.

Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 52.000 madrasah swasta dan 31.000 RA di seluruh Indonesia.

"Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia," ujar Amien.

Ia menambahkan, seluruh proses pengajuan dan verifikasi berkas pencairan kini dilakukan secara digital.

"Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama," katanya.

Syarat Pengajuan BOS dan BOP RA Tahap II

Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah meminta seluruh RA dan madrasah penerima alokasi Bantuan Operasional Tahap I 2026 segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

LPJ menjadi salah satu syarat utama sebelum pengelola dapat mengunggah dokumen pengajuan pencairan tahap II.

"Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Nyayu.

Menurutnya, pelaksanaan pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA telah diterbitkan dan perlu menjadi pedoman bagi pengelola satuan pendidikan.

Kedisiplinan dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban juga penting agar proses pencairan dapat berjalan sesuai lini masa.

Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026

Kemenag menetapkan tiga periode pengajuan dan verifikasi berkas BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026.

Jadwal Pertama

  • Pengajuan berkas: 29 Juli–8 Agustus 2026
  • Verifikasi berkas: 29 Juli–9 Agustus 2026

Jadwal Kedua

  • Pengajuan berkas: 18–30 Agustus 2026
  • Verifikasi berkas: 18–31 Agustus 2026

Jadwal Ketiga atau Terakhir

  • Pengajuan berkas: 14–27 September 2026
  • Verifikasi berkas: 14–28 September 2026

Dengan demikian, pengelola madrasah dan RA yang belum mengajukan berkas pada jadwal pertama masih memiliki kesempatan pada jadwal kedua dan jadwal ketiga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kemenag Minta Pengelola Tertib Administrasi

Nyayu menekankan pentingnya menjadikan jadwal dan ketentuan pengajuan sebagai pedoman dalam proses pencairan BOS Madrasah dan BOP RA.

Baca juga: Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya

Pengelola juga diminta meningkatkan kedisiplinan dalam penyusunan LPJ serta penggunaan anggaran secara optimal.

Penyaluran dana tahap II ini diharapkan tidak hanya mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan, tetapi juga memperkuat tata kelola anggaran sehingga dana pemerintah benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan madrasah dan RA di seluruh Indonesia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Aktual
H20 2026 Dihadiri 48 Negara, BPJPH Dorong Ekosistem Halal Global Makin Terhubung
H20 2026 Dihadiri 48 Negara, BPJPH Dorong Ekosistem Halal Global Makin Terhubung
Aktual
Hukum Istri Meminta Suami Tinggal Terpisah Sementara untuk Introspeksi
Hukum Istri Meminta Suami Tinggal Terpisah Sementara untuk Introspeksi
Aktual
Dari Australia hingga Jepang, BPJPH Teken 39 Kerja Sama Ekosistem Jaminan Produk Halal
Dari Australia hingga Jepang, BPJPH Teken 39 Kerja Sama Ekosistem Jaminan Produk Halal
Aktual
Mengapa Rasulullah Mendahulukan Sisi Kanan dalam Perkara Mulia?
Mengapa Rasulullah Mendahulukan Sisi Kanan dalam Perkara Mulia?
Aktual
Kisah Azizah, Lulusan Madrasah yang Raih 14 LoA Kampus Luar Negeri
Kisah Azizah, Lulusan Madrasah yang Raih 14 LoA Kampus Luar Negeri
Aktual
Kemenag Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya
Kemenag Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya
Aktual
Hukum Menunda Mandi Junub hingga Waktu Subuh, Bolehkah?
Hukum Menunda Mandi Junub hingga Waktu Subuh, Bolehkah?
Aktual
KHGT Muhammadiyah:1 Ramadhan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
KHGT Muhammadiyah:1 Ramadhan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Aktual
100 Tahun Gontor, Puluhan Ribu Santri dan Alumni Sujud Syukur di Masjid Jami Gontor
100 Tahun Gontor, Puluhan Ribu Santri dan Alumni Sujud Syukur di Masjid Jami Gontor
Aktual
Puluhan Ribu Santri dan Alumni Lakukan Sujud Syukur di Peringatan 100 Tahun Gontor
Puluhan Ribu Santri dan Alumni Lakukan Sujud Syukur di Peringatan 100 Tahun Gontor
Aktual
Kemenag Papua: Kerukunan Umat Beragama Jadi Kunci Jaga Perdamaian di Tanah Papua
Kemenag Papua: Kerukunan Umat Beragama Jadi Kunci Jaga Perdamaian di Tanah Papua
Aktual
Tak Hanya di Sekolah, Kemenag Minta Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai Anak Paling Lama 2 Jam Sehari
Tak Hanya di Sekolah, Kemenag Minta Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai Anak Paling Lama 2 Jam Sehari
Aktual
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan untuk Murid dan Guru
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan untuk Murid dan Guru
Aktual
Rahasia Tsoraya Aniqa, Finalis MTQ Nasional 2026 Bisa Hafal 30 Juz Al-Qur'an: Batasi Gawai dan TV
Rahasia Tsoraya Aniqa, Finalis MTQ Nasional 2026 Bisa Hafal 30 Juz Al-Qur'an: Batasi Gawai dan TV
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar