Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?

Kompas.com, 31 Agustus 2026, 09:39 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com — KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031 dalam Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

Jauh sebelum terpilih memimpin PBNU, Gus Kikin berulang kali menyuarakan satu gagasan yang ingin didorong dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU), yakni kembali kepada Al-Qanun Al-Asasi atau Qanun Asasi.

Gus Kikin bahkan menyebut Qanun Asasi sebagai "ruh" NU yang perlu kembali dikenalkan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan organisasi.

"Qanun Asasi itu sudah lama tidak muncul, lama tidak digunakan. Di tiga tahun terakhir ini kita mendapatkan semua dokumen Qanun Asasi ini, empat bab, dan itu disusun. Kemudian sekarang ini kita perkenalkan, kita sosialisasikan Qanun Asasi di Gedung MPR," kata Gus Kikin di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Lantas, apa sebenarnya Qanun Asasi dan apa yang dimaksud Gus Kikin dengan membawa NU kembali kepada dokumen tersebut?

Baca juga: Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua Umum PBNU

Qanun Asasi Disebut "Ruh" NU

Al-Qanun Al-Asasi merupakan risalah dasar yang disusun Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari pada masa awal berdirinya NU.

Dokumen tersebut menjadi salah satu fondasi pemikiran dan pedoman perjuangan NU.

"Al-Qanun Asasi itu merupakan dokumennya NU yang dulu disusun dari awal berdirinya NU. Qanun Asasi itu merupakan ruh daripada NU," ujar Gus Kikin.

Dalam tiga tahun terakhir, Gus Kikin mengaku berupaya mengumpulkan dan menyusun kembali berbagai dokumen Qanun Asasi yang terdiri dari empat bab.

Baca juga: Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Dokumen tersebut kemudian kembali diperkenalkan dan disosialisasikan, termasuk melalui kegiatan di Gedung MPR, Jakarta.

Bagi Gus Kikin, kembali kepada Qanun Asasi tidak berhenti pada upaya menghidupkan kembali dokumen sejarah NU.

Ia mengaitkannya dengan bagaimana NU menjalankan organisasi, menjaga persatuan, dan kembali kepada nilai-nilai yang diwariskan para pendirinya.

Kembali ke Aturan dan Ukhuwah

Dalam pernyataannya pada April 2026, Gus Kikin juga menjelaskan makna kembali kepada Qanun Asasi.

"NU itu dikembalikan ke Qanun Asasi, ikuti aturan yang ada (AD/ART). NU itu harokah, NU itu gerakan, para muassis (pendiri NU) mengajarkan ukhuwah, persatuan, solid, dan memberi contoh yang baik," kata Gus Kikin.

Menurut Gus Kikin, NU sebagai organisasi kemasyarakatan harus menjunjung tinggi ukhuwah atau persatuan.

Soliditas dan keteladanan juga dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kekuatan organisasi.

Ia memandang kembali kepada Qanun Asasi sebagai salah satu jalan agar NU dapat menjadi penggerak masyarakat tanpa dibayangi kepentingan pribadi.

Baca juga: Profil KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, Apa Bedanya dengan Ketua Umum?

Gagasan tersebut juga muncul dalam pertemuan Gus Kikin dengan Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon KH Imam Jazuli pada Juli 2026.

Keduanya membahas pentingnya mengembalikan ruh gerakan NU kepada nilai-nilai yang diwariskan para muassis melalui Qanun Asasi dan Muqaddimah Qanun Asasi.

Imam mengatakan nilai-nilai tersebut semestinya tidak hanya dipahami oleh pengurus pusat.

"Kami berdiskusi cukup panjang tentang pentingnya kembali kepada Qanun Asasi NU. Semua pengurus, mulai tingkat ranting hingga PBNU, harus benar-benar menghayati dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Muqaddimah dan Qanun Asasi," ujar Imam.

Menurut Imam, Qanun Asasi bukan sekadar dokumen historis, tetapi dapat menjadi pedoman moral, etika, dan arah perjuangan NU.

"Abad kedua NU harus ditandai dengan gerakan kembali kepada Qanun Asasi. Sudah saatnya seluruh pengurus dan warga Nahdliyin menjadikannya sebagai kompas moral dalam berpikir, bersikap, dan bertindak," kata dia.

Dari Persatuan hingga Independensi NU

Gagasan kembali kepada Qanun Asasi juga berkaitan dengan soliditas internal organisasi.
Imam menilai NU membutuhkan semangat untuk meninggalkan sekat antarkelompok setelah berbagai dinamika yang terjadi dalam organisasi.

Menurut dia, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar, tetapi tidak semestinya menghalangi persatuan warga NU.

"Kami sepakat bahwa NU tidak akan menjadi besar hanya karena figur, tetapi karena kekuatan kolektif seluruh pengurus dan warganya. Semangat bergandengan tangan, bahu-membahu, dan saling menguatkan harus menjadi budaya organisasi di semua tingkatan," ujar Imam.

Ia menyebut semangat yang perlu dibangun bukan lagi ana wal akhor atau "saya dan yang lain", melainkan Nahnu Nahdliyyun atau "kita semua adalah Nahdliyin".

Selain persatuan, kepemimpinan NU juga dinilai perlu memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan.

Imam berpandangan, kemandirian tersebut penting agar pemimpin NU dapat menjaga marwah organisasi dan mengambil keputusan berdasarkan kemaslahatan umat tanpa mudah dipengaruhi kepentingan transaksional.

Arah PBNU Era Gus Kikin?

Seruan kembali kepada Qanun Asasi kini mendapatkan konteks baru setelah Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Dalam berbagai pernyataannya sebelum Muktamar Ke-35 NU, gagasan tersebut tidak hanya dikaitkan dengan sejarah organisasi, tetapi juga dengan ukhuwah, soliditas, ketaatan terhadap aturan organisasi, keteladanan, dan independensi NU.

Gus Kikin juga menekankan NU bukan hanya organisasi pemikiran, melainkan gerakan.

"NU juga bukan hanya pemikiran, tapi gerakan, karena itu ada Qanun Asasi," ujarnya.

Karena itu, gagasan kembali kepada Qanun Asasi berpotensi menjadi salah satu pijakan dalam melihat arah kepemimpinan PBNU di bawah Gus Kikin selama lima tahun mendatang.

Gus Kikin akan memimpin jajaran tanfidziyah PBNU bersama KH Miftachul Akhyar yang kembali terpilih sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026-2031.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
Aktual
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Aktual
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
Aktual
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Aktual
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Aktual
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Aktual
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Dapat Kartu NU, Prabowo: Hari Ini Saya Diterima sebagai Anggota NU
Dapat Kartu NU, Prabowo: Hari Ini Saya Diterima sebagai Anggota NU
Aktual
Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU, Apa Perbedaan Tugas Keduanya?
Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU, Apa Perbedaan Tugas Keduanya?
Aktual
Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?
Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?
Aktual
Muhammadiyah Ucapkan Selamat ke Pimpinan Baru PBNU, Haedar: Perkuat Ukhuwah
Muhammadiyah Ucapkan Selamat ke Pimpinan Baru PBNU, Haedar: Perkuat Ukhuwah
Aktual
Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua Umum PBNU
Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua Umum PBNU
Aktual
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Aktual
Profil KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, Apa Bedanya dengan Ketua Umum?
Profil KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, Apa Bedanya dengan Ketua Umum?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar