Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Ungkap 7 Faktor Pemicu Perceraian: Ekonomi hingga Beda Pilihan Politik

Kompas.com, 10 September 2026, 10:39 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga.

Menurutnya, persoalan yang menyebabkan keretakan perkawinan semakin kompleks sehingga ketahanan keluarga perlu dibangun sejak sebelum pasangan menikah.

“Ada banyak penyebab perceraian yang akhirnya menjadi problem sosial di Indonesia,” ujar Nasaruddin saat membuka "National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026" di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/9/2026).

Menurut Nasaruddin, salah satu faktor yang dapat memicu perceraian adalah persoalan ekonomi. Ketika tanggung jawab ekonomi dalam rumah tangga tidak berjalan dengan baik, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi konflik dan mengganggu keharmonisan keluarga.

Baca juga: 6 Penyebab Perceraian Menurut Menag, Termasuk Beda Pilihan Politik

Selain masalah ekonomi, ia menyebut sejumlah faktor lain yang dapat menjadi tantangan dalam kehidupan perkawinan, mulai dari perbedaan usia hingga kondisi pasangan yang menjalani hukuman penjara dalam waktu panjang.

Suami Dipenjara Lebih dari 3 Tahun

Nasaruddin menjelaskan, pasangan yang harus menjalani hukuman penjara dalam waktu lama menghadapi tantangan serius dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga.

“Faktor penjara. Istri dari suami yang dipenjara di atas tiga tahun banyak yang mengajukan cerai gugat, termasuk di kalangan narapidana kasus terorisme dengan masa hukuman panjang,” jelasnya.

Ia juga menyinggung perbedaan usia yang terlalu jauh antara suami dan istri sebagai salah satu kondisi yang dapat menjadi tantangan dalam perkawinan.

Menurut dia, perbedaan jenjang pendidikan juga dapat menjadi persoalan apabila tidak dikelola dengan baik oleh pasangan.

Selain itu, kondisi fisik serta penyakit tertentu juga dapat memberikan tekanan dalam kehidupan rumah tangga.

Beda Pilihan Politik Bisa Berujung Perceraian

Hal lain yang turut disoroti Nasaruddin adalah perbedaan pilihan politik antara suami dan istri.

Ia bahkan menyebut pernah ada kasus perceraian yang dipicu perbedaan pilihan calon kepala daerah.

“Bahkan perbedaan pilihan politik juga tidak luput sebagai faktor perceraian. Pernah terjadi perceraian akibat suami-istri berbeda pilihan calon kepala daerah, sampai ke tingkat pengadilan dengan anak sebagai saksi. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” ungkapnya.

Menurut Nasaruddin, perbedaan dalam rumah tangga merupakan sesuatu yang tidak selalu dapat dihindari. Namun, perbedaan tersebut harus dikelola agar tidak berkembang menjadi konflik yang mengancam keutuhan keluarga.

Bimbingan Perkawinan Dinilai Penting

Beragam faktor tersebut, kata Nasaruddin, menunjukkan bahwa upaya membangun ketahanan keluarga tidak cukup dilakukan setelah muncul persoalan.

Pencegahan perlu dilakukan sejak pasangan mempersiapkan diri memasuki kehidupan perkawinan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.

“Bimwin sangat penting bagi calon pengantin. Jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga,” pungkasnya.

Nasaruddin menilai pasangan perlu memiliki pengetahuan dan kesiapan yang memadai untuk menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, perbedaan maupun persoalan yang muncul setelah menikah dapat dikelola secara lebih dewasa.

Nasuha 2026 Bahas Ketahanan Keluarga

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan faktor penyebab perceraian dan pentingnya bimbingan perkawinan menjadi salah satu perhatian dalam Nasuha 2026.

Forum tersebut mempertemukan penghulu dan ulama untuk membahas berbagai persoalan terkait pembangunan keluarga yang sakinah dan maslahah.

Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?

Nasuha 2026 menjadi ruang untuk bertukar gagasan, berbagi praktik baik, serta merumuskan rekomendasi untuk memperkuat layanan keluarga.

Pembahasan forum mencakup sejumlah isu, antara lain ketahanan perkawinan, konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, penguatan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengembangan layanan keluarga yang responsif terhadap perubahan di masyarakat.

“Dalam konteks tersebut, KUA, penghulu, penyuluh, dan ulama memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Peran mereka tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi serta pendampingan kepada pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga,” tegas Ahmad Zayadi.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar